Posted on Leave a comment

Kesal Di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

Tom’S Book Jakarta – Masih ingatkah Anda tentang kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan uang rakyat, dana hibah BUMN, yang dilakukan pengurus pusat PWI? Kasus yang melibatkan para dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah, itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei 2024 oleh jajaran Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan ditembuskan ke ribuan alamat kantor pemerintah, baik di Pusat maupun ke Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia.

Surat tembusan laporan PPWI yang dialamatkan ke Kapolri selanjutnya didisposisikan ke unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, dan ditangani langsung oleh AKBP H. Yusami S.I.K., M.I.K. Pihak pelapor, Ketua Umum PPWI kemudian diundang oleh penyidik Haji Yusami ke Mabes Polri untuk koordinasi dan melengkapi berkas yang diperlukan.

Berdasarkan undangan dari Dittipidkor, Ketum PPWI Wilson Lalengke bersama Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, mendatangi Dittipidkor Bareskrim Polri dan bertemu penyidik AKBP Haji Yusami pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pertemuan berlangsung cukup alot, namun kemudian penyidik bersedia menerima tambahan dokumen berupa kwitansi dugaan penerimaan uang oleh pejabat BUMN dari pengurus PWI. Penyidik juga berjanji akan menindaklanjuti kasus itu secara professional.

Selang sebulan kemudian, Wilson Lalengke menghubungi penyidik Haji Yusami untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang memalukan bagi dunia pers Indonesia itu. Seperti biasa, penyidik menjanjikan akan mengirimkan surat pemberitahuan penanganan kasus, yang oleh masyarakat umum dikenal dengan nama Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Sejak saat itu, saya beberapa kali lagi menanyakan SP2HP terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, namun tidak pernah diberikan. Penyidik AKBP Haji Yusami hanya menjanjikan akan memberikan segera. Hingga pada hari Minggu, 17 November lalu, saya menanyakan melalui pesan WhatsApp terkait janji AKBP Haji Yusami yang katanya akan mengirimkan SP2HP-nya segera,” ungkap tokoh pers nasional itu kepada media ini, Minggu, 24 November 2024.

Yang bersangkutan (Haji Yusami – red) membalas pesan Wilson Lalengke dengan mengatakan bahwa: ‘Sudah dikirimkan oleh anggota surat pemberitahuan dumasnya.’

“Sayapun langsung bertanya ‘Kapan dikirimkan? Belum tiba di alamat hingga saat ini. Semoga dalam 1-2 hari ini sudah sampai di sini yaa, terima kasih sebelumnya.’ Saya berusaha berkomuniasi dengan selembut mungkin walau hati saya sedang jengkel karena janji-janji yang tidak dipenuhi,” tambah Wilson Lalengke.

Atas pertanyaan tersebut, AKBP Haji Yusami langsung merespon dengan menjawab, ‘Hari Jumat (15 November 2024 – red) jika tidak salah. Ditunggu saja.’

Namun, ditunggu hingga hari Jumat berikutnya, tanggal 22 November 2024, yang berarti sudah seminggu berlalu dari hari pengiriman surat tersebut, belum ada surat pemberitahuan dumas sebagaimana dijanjikan oleh polisi level perwira menengah itu ke alamat Wilson Lalengke. “Padahal jarak antara Mabes Polri di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan rumah saya di Jl. Anggrek Cenderawasih X, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, hanya 15 menit berkendara roda dua,” terangnya dengan nada kesal.

Fakta ini, kata Wilson Lalengke lagi, menunjukkan sikap dan perilaku buruk dari anggota Polri bernama Haji Yusami itu yang menyepelehkan dirinya sebagai rakyat. “Dia juga jelas-jelas melecehkan saya sebagai pelapor dan penyelamat uang rakyat, dia sebagai pelayan rakyat memandang remeh masyarakat seperti saya, yang tentu saja terjadi juga terhadap warga lainnya. Dia tidak sadar diri bahwa hidupnya dibiayai oleh rakyat, namun tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat dan menghargai masyarakat,” tegasnya sambil menambahkan bahwa lebih buruk lagi, yang bersangkutan terbiasa berbohong, tidak amanah, mudah berjanji tapi ingkar, yang tidak semestinya menjadi sifat dan karakter seorang polisi yang bergelar Haji dan penceramah agama di berbagai kesempatan, termasuk di masjid-masjid.

Pada intinya, masih menurut wartawan senior tersebut, pihaknya merasa dirugikan atas janji-janji yang bersangkutan yang tidak pernah ditepati untuk memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduannya terkait dugaan korupsi dan/atau penggelapan dana rakyat, dana hibah BUMN, yang dikorupsi pihak-pihak tertentu. “Saya merasa dilecehkan, dihinakan, disepelehkan, dipandang tidak penting dan boleh diacuhkan begitu saja oleh polisi yang adalah pelayan rakyat, aparat negara yang celana dalamnya saja dibelikan oleh rakyat,” ujar Wilson Lalengke.

Kesal di-PHP (pemberi harapan palsu – red) terus-terusan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kepala Divisi Propam Polri. Lapdumas tersebut telah diterima petugas Divpropam Polri, Hendra Safrianto Hutabarat, NRP 833091030, dengan bukti Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/005681/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 22 November 2024.

“Saya berharap Kapolri konsisten dengan ucapannya akan memproses setiap anggotanya yang tidak becus bekerja. Bahkan Presiden Prabowo sudah menginstruksikan agar para pejabat dan aparat yang tidak mampu bekerja melayani rakyat segera dirumahkan saja, masih banyak anak-anak bangsa ini yang mau bekerja dengan benar dan profesional,” jelas Wilson Lalengke sambil berharap Lapdumas Propam yang dilanyangkannya menjadi perhatian dan diproses sebagaimana mestinya agar jajaran anggota Polri tidak terbiasa berbohong dan ingkar janji, serta menghargai setiap anggota masyarakat yang adalah warga negara pembayar pajak untuk menggaji para polisi di negeri ini. (APL/Red)

Posted on Leave a comment

Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Usai Kunjungan Kerja Luar Negeri

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah selesai melaksanakan agenda kunjungan kerja ke Luar Negeri, bertempat di Baseops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (24/11/2024).

Turut hadir dalam penyambutan diantaranya Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Wakasad, Pangdam Jaya, serta beberapa pejabat lainnya.

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Posted on Leave a comment

Panglima TNI Buka Kejuaraan Jetski Panglima TNI Cup 2024, Cetak Rekor MURI, Bagikan Sembako dan Tanam Pohon untuk Masyarakat Pulau Kelor

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga RI Ario Bimo Nandito Ariotedjo secara resmi membuka Kejuaraan Jetski Panglima TNI Cup 2024 dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 TNI yang bertempat di Jetski Indonesia Academy, Ancol, Jakarta Utara dan membagikan paket sembako serta menanam pohon untuk masyarakat Pulau Kelor, Kepulauan Seribu, Sabtu (23/11/2024).

Pada acara tersebut, Panglima TNI memimpin Touring menggunakan Jetski menuju Pulau Kelor, dimana kegiatan Touring tersebut mencatatkan sejarah Rekor MURI sebagai Touring Jetski dengan peserta terbanyak, yakni 100 peserta. Panglima TNI juga melaksanakan kegiatan sosial di Pulau Kelor berupa pembagian sembako untuk masyarakat setempat. Tidak hanya itu, sebagai bagian dari kepedulian terhadap lingkungan, dilakukan penanaman pohon sukun dan mangrove guna mendukung ketahanan pangan dan melestarikan alam Pulau Kelor.

Panglima TNI dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan meningkatkan prestasi serta sportivitas para atlet, Prajurit TNI, Polri dan masyarakat. “Kegiatan ini sebagai parameter keberhasilan pembinaan para atlet nasional dan bahkan internasional sekaligus mencari dan menemukan bibit-bibit atlet yang memiliki potensi untuk berprestasi sebagai wujud keikutsertaan TNI dalam membantu pemerintah di bidang pembinaan olahraga nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Panglima TNI berpesan kepada para atlet agar tetap berusaha menjadi yang terbaik dan selalu menjunjung tinggi jiwa persatuan dan kesatuan. “Railah prestasi yang terbaik, hindari tindakan tidak terpuji yang dapat mengganggu kelancaran jalannya perlombaan. Kita utamakan semangat persatuan dan kesatuan serta kebersamaan sehingga tercipta soliditas dan solidaritas TNI sebagai tujuan dari kegiatan ini,” pungkas Panglima TNI.

Turut hadir pada acara tersebut diantaranya Kasal, Irjen TNI, Pangkogabwilhan II, Dankodiklat TNI, Wakasad, Wakasal, Pangkoopsudnas, para Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI, Pangdam Jaya, para Pejabat Tinggi TNI-Polri serta para tamu undangan lainnya.

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.

Posted on Leave a comment

Indonesia Negerinya Polisi, Rakyat Numpang Nonton

Oleh: Wilson Lalengke

DEKADE, Jakarta – Dunia publikasi media massa, termasuk media sosial dan jejaring whatsapp, Indonesia saat ini hanya dipenuhi berita tentang polisi. Secara sepintas, dari bangun tidur hingga ke bangun tidur hari berikutnya, tayangan yang menjadi tontonan dan bacaan masyarakat, melulu soal polisi. Uniknya, pemberitaan itu bukan hanya soal polisi menindak warga (yang seringkali adalah kriminalisasi warga oleh polisi), namun sebagian besarnya adalah terkait penindakan polisi terhadap polisi.

Belum kering ingatan publik soal polisi Sambo yang bunuh polisi, disusul dengan penanganan polisi terhadap kasus yang melibatkan ratusan polisi itu; kini ada lagi polisi bunuh polisi. Kalau Sambo yang jenderal bunuh anak buahnya yang berpangkat jauh di bawahnya, kasus polisi terbaru justru sesama perwira berpangkat AKP yang terlibat jadi pembunuh dan korban pembunuhan. Bedanya, yang satu lulusan akademi kepolisian dan masih usia muda, yang satu hanya lulusan sekolah menengah dan nyaris pensiun.

Belum lama berselang, viral kasus kecelakaan yang melibatkan dua mobil polisi yang saling bertabrakan. Mungkin kita bisa berargumen, namanya juga manusia, suatu hal yang biasa jika terjadi tabrakan antar kendaraan polisi. Persoalannya, tidak sesederhana itu. Polisi adalah orang-orang terlatih dan dipandang memiliki pengetahuan yang lebih mumpuni soal aturan berlalu-lintas dibandingkan warga biasa, sehingga polisi tabrak polisi menjadi sesuatu yang unik sekaligus memalukan.

Ada lagi berita tempo hari, polisi bakar polisi yang adalah suaminya sendiri. Sadis memang. Tapi dari penelusuran motif kasusnya, ternyata si polisi laki punya kebiasaan buruk, berjudi online alias judol. Dan, nyatanya dari temuan terbaru, ratusan ribu anggota Polri (plus TNI) terjerat kegiatan judol ini. Judi yang dulunya merupakan penyakit masyarakat kelas bawah, di era digital saat ini, judi naik kelas menjadi penyakit para elit berseragam. Hebat!

Tulisan sekenanya ini diinspirasi oleh komentar seorang teman atas peristiwa tragis penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil oleh Kabagops pada Polres yang sama, AKP Dadang. Komentar singkat kawan ini unik tapi nyeleneh sekaligus menggelikan. “Dengar polisi mati ditembak polisi, rakyat bergembira, horeee…”

Inilah Indonesia kini, seakan negeri ini hanya milik polisi dengan segala dinamika dan persoalannya. Indonesia yang dikuasai komunitas polisi untuk kepentingan primordialnya sendiri, tidak lagi menjadi pelayan yang diharapkan rakyat. Polisi Indonesia hanya menggunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai penegak hukum untuk menggendutkan perut diri sendiri dan keluarganya, plus kroni-kroni mafiosonya.

Rakyat sudah tercerabut dari negerinya, Indonesia. Ini mungkin kenyataan pahit yang tak akan diakui oleh kebanyakan kita. Tapi jika saja diberikan peluang, maka semua warga akan memilih tempat yang jauh dari gangguan polisi, jauh dari hiruk-pikuk pemberitaan tentang polisi kriminal yang jumlahnya naudzubillah banyaknya bertebaran di se-antero nusantara ini. Jauh dari perilaku kriminal polisi yang menyengsarakan rakyat dimana-mana, jauh dari gerombolan mereka yang dijuluki wereng coklat itu.

Dalam ketidak-berdayaannya, terpaksalah rakyat di negeri ini berusaha duduk tenang menunggu hari malam, ngopi sambil menonton polisi bunuh polisi, polisi bakar polisi, polisi tabrak polisi, polisi tangkap polisi nyabu dan judol, dan lain sebagainya dan seterusnya, sambil tertawa girang: horeee… polisi mati lagi, hahah. (*)

Penulis adalah korban kriminalisasi polisi Polres Lampung Timur

Posted on Leave a comment

Kompas Siarkan Berita Menyesatkan tentang Konservasi Badak Jawa, Berikut Keterangan Balai TNUK

DEKADE, Pandeglang – Media Kompas.Com ternyata tidak seperti tagline ‘independen dan terpercaya’ yang digembar-gemborkan selama ini. Pasalnya, dalam pemberitaan terkait Konservasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), media ini dengan fulgar menampilkan informasi yang tidak akurat, tidak valid, tidak benar, bahkan merupakan kebohongan yang menyesatkan.

Hal itu tergambar dari penjelasan yang dipaparkan pihak Balai TNUK melalui siaran pers setebal 11 halaman yang diterima media ini, Sabtu, 23 November 2024. Kepala Balai TNUK menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan keteledoran pemberitaan yang dilakukan media sekelas Kompas yang selama ini dianggap sebagai rujukan berita di tingkat nasional.

Selain media partisan Kompas.Com dan jaringannya, terdapat dua media lainnya yang ikut menyiarkan berita sesat terkait pengelolaan TNUK tersebut. Mereka adalah BantenNews.Co.Id dan IDNTimes.Com. Pemberitaan ketiga media ini memang berasal dari satu sumber yang sama, hanya berbeda tanggal penerbitan, pengolahan kata dan fasa, serta kalimat dan penekanan informasi, yang dimodifikasi sesuai patronase masing-masing media.

Secara singkat, berdasarkan keterangan rinci dalam siaran pers yang diterbitkan Balai TNUK, terdapat setidaknya 11 poin kebohongan dan informasi sesat yang termuat pada pemberitaan media Kompas.Com, BantenNews.Co.Id, dan IDNTimes.Com. Menilik kesebelas poin informasi sesat yang diberitakan ketiga media tersebut, Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, S.TP, M.Sc, membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa beritanya tidak benar alias bohong dan menyesatkan. Siaran Pers Balai TNUK selengkapnya dapat diakses di sini: https://tnujungkulon.menlhk.go.id/berita/detail/280.

Kompas.Com misalnya, dalam pemberitaannya di tanggal 15 September 2024 yang berjudul ‘Carut Marut Proyek Konservasi Badak Jawa, Dana Habis Rp 188 M, Fasilitas Terbengkalai’ sebagaimana dapat di akses pada tautan https://regional.kompas.com/read/2024/09/15/102139278/carut-marut-proyek-konservasibadak-jawa-dana-habis-rp-188-m-fasilitas?page=all ini, pihak Balai TNUK menyatakan keberatan dan menyebutkan judul tersebut menyesatkan. “Tanggapan kami, judul ini menyesatkan dan tidak benar, total dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara – red) tahun 2019, 2021-2022 adalah Rp. 130.222.665.413,- Demikian juga soal fasilitas yang dikatakan terbengkalai, ini sangat menyesatkan karena faktanya fasilitas yang dibangun dari dana tersebut saat ini masih digunakan dan berfungsi dengan baik,” demikian tulis pihak Balai TNUK dalam press release yang diterbitkan pada Jumat, 22 November 2024.

Demikian juga dalam pemberitaan media BantenNews.Co.Id tertanggal 12 September 2024 dengan judul ‘Proyek Mangkrak Penyelamatan Badak” yang dapat dilihat di tautan https://www.bantennews.co.id/investigasi-proyekmangkrak-penyelamatan-badak ini, pihak Balai TNUK menilai bahwa media tersebut tidak memahami apa yang mereka investigasi dan beritakan. Balai TNUK mengharapkan publik tidak termakan isu-isu bohong dan menyesatkan yang disebarkan media-media partisan semacam ini.

“Judul yang diangkat media BantenNews di atas itu terkait proyek mangkrak tidak benar sama sekali. Faktanya, bangunan SBSN saat ini masih digunakan dan tetap berfungsi dengan baik,” tegas Ardi Andono dalam pernyataan persnya.

Media IDNTimes.Com lebih parah lagi. Terbitan berita tertanggal 16 September 2024, IDNTimes menulis dengan judul “Proyek Main-main Pengamanan Badak Jawa, Proyek Sarana JRSCA Terbengkalai, Badak Jawa terancam”. Berita tersebut dapat dilihat di sini: https://banten.idntimes.com/news/banten/khairil-anwar-11/proyek-main-main-pengamananbadak-jawa-c1c2?page=all

“Tanggapan kami adalah bahwa judul di atas tidak benar. Penyelamatan Badak Jawa dalam bentuk JRSCA (Java Rhino Study and Conservation Area – red) telah diinisiasi sejak tahun 2007, dan dimatangkan dengan dokumen-dokumen yang sah. Sarana prasarana JRSCA dan bangunan yang ada untuk keperluan penelitian dan konservasi tersebut masih dimanfaatkan dan digunakan dengan baik”. Demikian sebagaimana dikutip dari lembaran siaran pers yang diterima media ini.

Pada bagian keterangannya yang lain, pihak Balai TNUK juga tak menampik tentang adanya kendala dan tantangan berat yang sempat dihadapi dalam pengelolaan dan pelaksanaan program konservasi di wilayah kerjanya. Badai Covid-19 dan bencana gempa bumi yang terjadi di periode tahun anggaran 2020-2022 cukup mengganggu kinerja mereka. Meskipun demikian, fasilitas konservasi yang sudah dibangun selama ini masih dapat diberdayakan dan rencana kerja Balai TNUK secara umum masih dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, juga menyampaikan bahwa tulisan ketiga media tersebut berasal dari para wartawan Klub Jurnalis Investigasi Banten dengan tujuan awal untuk diikutkan dalam ICW Award. Perlu diketahui, Klub Jurnalis Investigasi (KJI) berdasarkan video dan liputannya, melakukan investigasi masuk ke dalam kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, yakni di Tanjung Lame, Rancapinang, dan Legon Pakis.

Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor P.7/IV-Set/2011 tentang tata cara penerbitan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), setiap pengunjung yang masuk ke dalam kawasan harus menempuh prosedur Ijin Masuk Kawasan. Dan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setiap pengunjung dikenai pungutan PNBP.

Dalam kasus ini, KJI tidak menempuh administrasi tersebut, sehingga kami menyatakan bahwa KJI melakukan tindakan ilegal di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dan melanggar aturan. Dengan demikian validitas hasil investigasi yang didapatkan dikategorikan cacat hukum, yang oleh karena itu pernyataan KJI pun cacat hukum. Atas dasar tersebut diduga kuat KJI telah melanggar kode etik jurnalis dalam mendapatkan informasi/data dan dalam memberitakan di media-media tersebut di atas.

Perlu juga ditegaskan di sini bahwa kegiatan pembangunan SBSN tahun 2019 telah diaudit oleh BPK RI, didampingi oleh Inspektorat Jenderal KLHK, dan juga bersama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Demikian juga untuk pembangunan SBSN tahun 2021-2022, telah diaudit oleh BPK RI dan didampingi oleh Inspektorat Jenderal KLHK, sehingga akuntabilitas pembangunan sarana prasarana SBSN di TNUK dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian hak jawab kami sampaikan, agar publik mengetahui kebenaran yang ada, dan kepada seluruh redaksi diwajibkan mencantukan hak jawab ini di media online yang saudara pimpin dan meminta maaf kepada kami karena memberitakan informasi dan data yang tidak valid, tidak benar dan menyesatkan. (TIM/Red)

Video pernyataan Kepala Balai TNUK dan keterangan para pihak terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/6Gxs97PzyjQ dan di sini: https://youtu.be/CBLc31S8tYs