Posted on Leave a comment

Terbukti Lakukan Pungutan Liar, Alumni Lemhannas Desak Pemda Inhil Pecat Dedengkot Pungli Saruji

Dekade-Jakarta – Plt. Kepala SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau, bernama Saruji dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar alias pungli dengan modus jualan pakaian seragam sekolah kepada siswa di SMP yang dipimpinnya itu. Fakta ini didasarkan pada Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Indragiri Hilir, tertanggal 11 Oktober 2024, yang diterima redaksi media ini.

Surat bernomor 42/Saberpungli/Inhilkab/X/2024, dengan prihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan, yang dikirimkan kepada pengadu, Ketua DPC PPWI Kabupaten Inhil, Rosmely, tersebut ditandatangani oleh Ketua Saber Pungli Inhil, Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H. Dalam surat itu, Rizki Hidayat yang juga adalah Wakapolres Inhil menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi atas pengaduan ini terhadap semua pihak terkait. Dari informasi lapangan, diketahui bahwa Tim Saber Pungli Inhil telah mendatangi SMPN 1 Tembilahan Hulu dan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah tersebut beberapa waktu lalu.

Pada poin kedua di surat yang sama disebutkan bahwa terhadap pengaduan dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten lnhil telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten lndragiri Hilir untuk memberikan sanksi kepada terlapor Saruji, S.Ag., M.Pd.I, selaku Plt. Kepala SMPN 01 Tembilahan Hulu. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum dilaksanakan pihak Pemerintah Daerah Inhil, dalam hal ini, oleh Pj. Bupati Inhil, Erisman Yahya.

Menanggapi perkembangan penanganan kasus tindak pidana pungutan liar sang dedengkot pungli Saruji dimaksud, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak agar Pemerintah Daerah Inhil segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Saber Pungli itu. “Pungli di dunia pendidikan telah menimbulkan dampak sangat buruk terhadap perkembangan generasi muda dengan lahirnya calon-calon koruptor dan pelaku kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan di negeri ini. Oleh karena itu, kita harus serius memberantas pungli di sekolah-sekolah, kampus-kampus, dan semua lembaga pendidikan yang ada. Pemda Inhil harus segera melaksanakan rekomendasi Tim Saber Pungli Inhil dengan menon-aktifkan dedengkot pungli Saruji, baik dari jabatannya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah maupun sebagai guru,” tegas Wilson Lalengke yang pernah menjadi guru PMP-KN di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri, Inhil, periode 1990-1993 ini, Minggu, 17 November 2024.

Menurutnya, kasus pungli Saruji di dunia pendidikan ini sungguh sangat amat memalukan baginya sebagai seorang pendidik. Bagaimana mungkin, katanya, seorang pendidik dengan enteng tanpa beban moral bisa mendidikkan nilai-nilai moralitas kepada siswanya, sementara perilakunya tidak mencerminkan nilai-nilai yang diajarkannya tersebut. Yang justru akan terjadi adalah ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari, guru pungli seribu, mantan murid korupsi tak terbilang’.

“Apalagi si Saruji ini bergelar Sarjana Agama dan Master Pendidikan Islam. Apakah dia tidak malu menyandang gelar tersebut sementara kelakuannya justru jauh dari nilai-nilai agama dan tidak berakhlak mulia sesuai tuntutan gelar kesarjanaannya? Mahluk hipokrit semacam Saruji ini sangat berbahaya bagi perkembangan budaya luhur yang diupayakan di dunia pendidikan,” tambah Wilson Lalengke.

Kasus Saruji, masih menurut tokoh pendidikan yang turut mendirikan SMA Plus Provinsi Riau dan pemilik SMK Kansai Pekanbaru itu, juga harus berlanjut ke meja hijau. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pelaku pungli dapat jerat dengan dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

KUHP mengidentifikasi pungli sebagai transaksi haram alias melawan hukum ini dengan beberapa istilah, yakni pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23). Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas. Sebagaimana diketahui, korupsi dikategorikan sebagai ‘extra ordinary crime’, kejahatan luar biasa. Jadi, dalam kasus pungli di SMPN 1 Tembilahan Hulu itu, Saruji dapat dikatakan telah melakukan tindak kejahatan luar biasa, dan harus diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Lambannya tindakan Pemda Inhil terhadap pelaku pungli, Kepsek Saruji, merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan pemerintahan di kabupaten berjuluk seribu parit tersebut. Oleh sebab itu, Wilson Lalengke juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja Pj. Bupati Inhil, Erisman Yahya, yang dinilainya tidak becus bekerja sebagai pemimpin yang baik dan bisa dicontoh oleh bawahannya. Bahkan, menurutnya, pembiaran yang dilakukan penjabat bupati Inhil atas kasus pungli Saruji yang sudah melalui proses di Tim Saber Pungli adalah bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negara ini.

“Saya berharap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, segera ‘merumahkan’ Erisman Yahya dan menggantinya dengan penjabat bupati yang lebih mumpuni untuk memimpin birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hilir,” sebut Wilson Lalengke sambil mengutip pernyataan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu agar pejabat yang tidak bisa bekerja dengan baik ‘dirumahkan’ saja. (APL/Red)

Posted on Leave a comment

Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan

Tom’S Book-Kuningan – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kuningan pada 2 September 2024 yang telah menjerat empat tersangka (W, DJS, NF, dan BAW), memasuki babak baru. Kuasa hukum korban dan ratusan pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang berkantor di Veteran 50 Kuningan, mendesak Kepolisian Resor Kuningan untuk menangkap terduga ‘otak’ pelaku pengeroyokan berinisial AA.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang dialami seorang ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Kungingan bernama Wawan oleh sekelompok orang suruhan AA. Kejadian mengenaskan tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi, dengan bernomor laporan: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRESKUNINGAN/POLDA JABAR.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Meskipun empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun AA, yang diduga sebagai dalang atau “dader” peristiwa tersebut, masih bebas berkeliaran.

Kuasa hukum korban, Advokat Bambang L. A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, didampingi perwakilan GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan keprihatinan mendalam atas lambatnya penangkapan AA. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan asas equality before the law. Korban, menurut kuasa hukum, berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011.

GMOCT menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan akan meminta bantuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak manapun. Mereka berharap agar kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap premanisme dan kejahatan lainnya.

Kasus ini melibatkan keluarga pengusaha restoran seafood, Ali Action, namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan yang bersangkutan. GMOCT dan kuasa hukum korban akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. (TIM/Red)

Posted on Leave a comment

PPWI Nasional Gelar Diklat Jurnalistik

Sanggau – Dalam rangka meningkatkan keterampilan jurnalistik, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional menggelar diklat jurnalistik tingkat advance (mahir) bagi editor, publisher, pimpinan redaksi. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kelas online (Google meet), pada Sabtu, 16 November 2024, pukul 09.00 – 12.00 wib, diikuti beberapa peserta dari Jembrana, Karawang, Lampung Timur, dan Sanggau.

Diklat ini bertujuan agar pewarta memiliki keterampilan jurnalistik yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan literasi, yaitu menulis dan membuat berita, termasuk keterampilan berbahasa lainnya seperti menyimak berita, membaca dan menelaah berita, serta membacakan atau menyampaikan berita. Dengan keterampilan jurnalistik yang baik maka seorang pewarta diharapkan memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis dengan mengkaji informasi-informasi yang telah ia dapatkan untuk disajikan kepada masyarakat dengan bentuk yang sudah layak saji.

Jurnalistik adalah kegiatan mencari dan mengumpulkan berita yang dilakukan oleh jurnalis. Jurnalis kemudian mengolah berita yang telah dikumpulkan dan disajikan kepada masyarakat luas melalui publikasi di media massa. Dalam hal ini ilmu jurnalistik tentunya sangat penting dikuasai oleh seorang jurnalis sebagai dasar untuk menyajikan berita yang layak dan mudah dimengerti oleh masyarakat.

Diklat jurnalistik kali ini dibuka pada pukul 09:00 oleh narasumber diklat yang juga sebagai Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Dalam paparannya, Wilson menyampaikan bahwa dalam penulisan sebuah artikel atau berita mesti mengikut ketentuan penulisan kalimat yang baku, yaitu terdiri dari Subjek, Predikat, Objek dan Keterangan (SPOK). Ketentuan penulisan karya tulis dalam jurnalistik harus sesuai urutan penulisan kalimat seperti ini.

“Diklat Jurnalistik PPWI Nasional menghadirkan Narasumber Wilson Lalengke yang juga sebagai Ketua Umum PPWI”

Lebih lanjut, Wilson mengulas tentang penulisan judul sebuah berita yang mesti seringkas dan sesederhana mungkin. Judul juga merupakan tema untuk berita tersebut. Standar umum penulisan judul maksimal berisi 12 kata. Semakin ringkas judul tersebut akan semakin baik, dengan ketentuan pembaca bisa memahami maksud dari judul tersebut.

Selanjutnya, dalam sebuah paragraf mesti mengandung minimal 2 kalimat. Paragraf yang berisi terlalu banyak kalimat juga kurang efisien. Karena biasanya akan banyak terdapat pengulangan kata dan frasa dalam kalimat-kalimat tersebut.

Dalam penulisan berita, penggunaan kalimat langsung dan tidak langsung itu menyesuaikan dengan proses saat seorang pewarta mendapatkan berita tersebut. Contohnya, ketika mendapat berita press release, penulis biasanya menggunakan kalimat tidak langsung. Tentunya akan berbeda ketika si pewarta menyampaikan sebuah berita secara langsung di tempat kejadian atau pelaksanaan kegiatan, dan melakukan wawancara kepada seorang atau beberapa sumber, maka dia dapat menggunakan pola penulisan kalimat langsung.

Seorang pewarta atau penulis harus kaya dengan kosa kata agar tidak timbul kejenuhan dari pembaca. Semakin banyak kosa kata yang dikuasai, maka akan semakin baik penulisan itu. Meski terdapat pengulangan makna, namun karena dituliskan dengan kosa kata yang berbeda maka akan membuat tulisan itu menarik dan tidak membosankan.

“Seorang pewarta atau penulis harus kaya dengan kosa kata agar tidak timbul kejenuhan dari pembaca”

Materi berikutnya yang disampaikan narasumber adalah tentang penulisan preposisi atau kata depan ‘di’ dan ‘ke’ dan cara membedakannya dengan awalan ‘di’ dan ‘ke’. Jika kata yang mengikutinya adalah kata benda, kata sifat dan kata keterangan, maka penulisannya harus dipisah. Contoh: di sekolah, ke sekolah, di langit, ke langit, di siang hari, ke siang hari, di saat matahari terbenam, ke malam hari, dan lain-lain.

Sebaliknya, apabila kata yang mengikutinya adalah kata kerja, maka penulisannya harus disambung. Contoh: dimakan, dijalankan, dimaafkan, kemaafan, diputus, diputuskan, keputusan, dicurangi, kecurangan, dan lain-lain.

Meskipun terdapat ketentuan baku dalam penulisan, namun dalam beberapa hal yang tidak bersifat prinsip, akan kembali pada masing-masing penulis. Masing-masing penulis memiliki gaya penulisan sendiri yang menjadi ciri khas dari si penulis itu sendiri.

“Masing-masing penulis memiliki gaya penulisan sendiri yang menjadi ciri khas dari si penulis itu sendiri”

Pada diklat tersebut, peserta diberikan latihan menganalisis sebuah artikel yang ditulis seorang pewarta dari PPWI Sumatera Selatan. Dalam tulisan atau berita itu ditemukan beberapa kekeliruan penulisan, baik dari sisi struktur kalimat maupun ejaan dan penggunaan tanda-tanda baca. Praktek menyunting artikel rekan dari Sumsel tersebut menjadi pembelajaran yang bagus bagi peserta diklat dalam meningkatkan kemampuan editing tulisan di kemudian hari.

Sebelum diklat berakhir pada pukul 12:00 wib, yaitu 30 menit sebelum penutupan, para peserta diminta menuliskan artikel tentang pelaksanaan diklat jurnalistik yang sedang berlangsung melalui online ini. Artikel karya masing-masing peserta harus berisi berbagai hal yang didapatkan selama diklat, salah satunya untuk mengetahui sejauh mana peserta diklat memahami materi yang telah disampaikan. (TOMI/Red)

Posted on Leave a comment

MAJALAH DEKADE

Telah satu dekade Penerbit Tom’S Book Publishing berkiprah dan berkarya mensukseskan program pemerintah Republik Indonesia yaitu ikut mencerdaskan bangsa melalui penerbitan buku. Kini Penerbit Tom’S Book Publishing meluncurkan media literasi baru berupa terbitan berkala bulanan berbentuk Majalah Dekade.

Terbitnya Majalah Dekade ini sebagai media edukasi bagi masyarakat sekaligus sebagai upaya ikut serta meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia, melalui bacaan yang ringan dan sederhana namun bernilai edukasi.

Sejak resmi berdiri pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2014, Tom’S Book Publishing berkomitmen untuk tetap berkarya menerbitkan buku-buku, meski dalam kondisi minat masyarakat terhadap bahan-bahan bacaan yang semakin tahun makin melemah, serta makin berkurangnya budaya membaca. Dan di tahun kesepuluh berdirinya ini, Tom’S Book Publishing meluncurkan majalah bulanan bernama ‘Dekade’, yang namanya terinspirasi dari keberhasilannya bertahan selama sepuluh tahun ini dalam berkarya dan menerbitkan buku-buku sebagai media bacaan bagi masyarakat.

Dalam penyajian materi tulisan pada Majalah Dekade ini, pihak redaksi mengusahakan seringan dan sesederhana mungkin agar tulisan tersebut dapat mudah dibaca dan dipahami masyarakat diberbagai kalangan.

Majalah Dekade, selain hadir dalam bentuk cetakan juga dapat dibaca online melaui website https://majalahdekade.tomsbook.co.id. Ketersediaan melalui online ini sebagai bentuk kesiapan Tom’S Book Publishing terhadap kemajuan teknologi, serta mengakomodir minat masyarakat yang memerlukan bacaan secara online.