Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron
Luwu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu berhasil mengeksekusi terpidana Muh. Nur Alamsyah, Jumat (20/12/2024), sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 1561 K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasipidum Kejari Luwu, Rini, SH, saat di hubungi media ini menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan serta pengamanan tahanan. “Tindakan yang tidak sesuai dengan SOP akan diperiksa dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya pada Senin (30/12/2024).
Namun, saudara Muh. Nur Alamsyah, yaitu Muh. Israfil Nurdin, yang juga terpidana dalam kasus ini, masih dalam proses pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Luwu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Muh. Israfil Nurdin secepatnya.
Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan. “Kami akan terus memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” pungkas Rini, SH.
Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Sementara itu Rudi Sinaba selaku penasihat hukum dari Ir. Usman Mula korban kasus penghilangan ikan di lare-lare mengapresiasi eksekusi dan penetapan DPO oleh Kejari Luwu, karena sudah sesuai dengan amar putusan PT. Makassar, adapun soal eksekusi ganda tidak ada masalah sepanjang tujuannya memperbaiki eksekusi yang keliru hal tersebut tidak terkait dengan Nebis in idem karena tidak ada peradilan untuk kedua kali atas perkara yang sama, Pungkasnya, (SRF/red)
Buku Sejarah Misionaris di Kalimantan Barat, tulisan Tomi, S.Pd.,M.E., mengulas tentang sejarah masuknya Misionaris di Kalimantan Barat.
Misionaris adalah seorang pendakwah atau penyebar agama Kristen. Berdasarkan sejarahnya, Misionaris pertama kali datang ke Nusantara melalui gereja Assiria (Gereja Timur) yakni berdiri di dua tempat yaitu Pancur, sekarang wilayah dari Deli Serdang dan Barus, sekarang wilayah dari Tapanuli Tengah di Sumatra pada periode 645 M.
Berkenaan dengan sejarah Misionaris di Kalimantan Barat, menurut data-data arsip Ordo Fransiskan mencatat bahwa pada tahun 1313 Kalimantan dikunjiungi oleh Odorico de Pordone.
Ia singgah dalam rangka menuju ke Cina dari Eropa dan mampir ke Sumatra, Jawa dan Kalimantan serta sempat singgah ke ibukota Majapahit.
Selama abad 16 banyak misionaris mengunjungi Indonesia, ketika akhirnya datang lagi beberapa imam dari Kongregasi Theatin ke Kalimantan.
Berdasarkan laporan perdana Baldlchi Perugia kepada kerajaan di Roma, dalam publikasi Gazeta Domes pada bulan April dan Mei 1602 tentang Kerajaan Kapuas, tahun 1602 telah masuk misionaris ke Kalimantan.
Meskipun mengalami kegagalan karena mendapat penolakan dari penguasa dan masyarakat setempat yang senang memotong kepala orang asing.
Memotong kepala ini di perintahkan oleh Raja Kapuas bernama Raja Bariang Langit, yaitu anaknya Raja Radyan Daputra Yatra yang menolak masuknya agama baru.
Kemudian pada tahun 1640, misionaris telah sampai di Pontianak, setelah mengetahui Pontianak telah menjadi tempat perdagangan yang maju. Terlebih ketika tahu telah berdirinya sekolah orang Tiong Hoa disana. Inilah sejarah permulaan masuknya Misionaris di Kalimantan Barat.
Tahun 1847 Mgr. Vrancken mengadakan kontak pertama dengan Ordo Yesuit untuk membicarakan tentang Kalimantan. Pada masa itu Kalimanatan merupakan bagian dari provinsi Ordo Yesuit. Dalam tahun yang sama Vikaris berunding dengan G.G. Rochussen.
Kemudian dia berbicara dengan Residen Willer dari Sambas dan Residen Pontianak dengan hasil keputusan bahwa: G.G. Rochussen tidak keberatan misi mulai bekerja di Kalimantan Barat. Namun ia meminta di daerah di mana belum ada pendeta.
Menurut artikel 171 yang dikeluarkan pemerintahan Hindia Belanda melarang adanya misi ganda di suatu wilayah. Pada masa itu wilayah Borneo Selatan (Kalimantan Selatan dan Tengah saat ini) sudah dimasuki misi Protestan.
Dalam tahun 1851-1853 pastor Sanders beberapa kali melakukan survey hingga jauh di Kalimantan Barat dan Timur, untuk menyelidiki kemungkinan-kemungkinan pembukaan misi.
Tahun 1862 Pastor van Grinten berkeliling di pelbagai daerah orang Dayak di Kalimantan Barat. Laporan mereka optimis jika Kalimantan akan menjadi daerah pekabaran Injil yang berkembang, tetapi bertahun-tahun lamanya tidak ada berita lagi.
Hal ini dikarenakan kekurangan tenaga dan waktu itu di Kalimantan Barat kurang aman. Sering terjadi pertentangan hingga pertumpahan darah antara pemerintah dengan kongsi-kongsi yang berkuasa di sana. Hingga umat Katolik Kalimantan Barat dikunjungi oleh para misionaris dari Jakarta.
Pater de Vries dalam tahun 1865 bertemu di Singkawang dengan seorang Tionghoa yang sudah dibaptis dan yang sudah mendapat lima orang katekumen. Dalam tahun-tahun berikutnya tidak ada berita lagi.
Dalam tahun 1872 pastor Timmermans mengunjungi Kalimantan Barat disertai oleh Petrus Chang, seorang katekis dari Tiongkok dan akan bekerja di Bangka.
Antara 7 Mei dan 12 Juli 1874 Pater de Vries mengunjungi Pontianak, Sintang, Bengkayang, Sambas, Singkawang dan Monterado.
Di Singkawang ada umat Katolik Tionghoa berjumlah 51 orang yang sudah dibaptis, ada yang menjadi Katolik di Singkawang, ada yang datang dari Bangka atau Malaya.
Di Pontianak masih terdapat enam orang Tionghoa yang Katolik, dan beberapa di Monterado. Di tiga kota ini Pater de Vries telah mengangkat seorang sensang atau katekis. Namun sensang di Pontianak ternyata mencandu, lalu dipecat.
Di Singkawang seorang wanita Tionghoa menyumbangkan sebidang tanah dengan 700 pohon kelapa. Sebuah gereja dibangun di sana, dengan sebuah kamar untuk pastor. Koster penjaga mendapat hasil dari pohon-pohon kelapa itu sebagai gajinya.
Karena umat Katolik sedikit demi sedikit bertambah, Pater de Vries dan Pater Staal SJ yakin bahwa harus ditempatkan seorang pastor tetap.
Dalam tahun 1880 sudah ada umat Katolik 110 orang, yang hampir semuanya diam di Singkawang.
Tahun 1884 beberapa pastor Mill Hill dari Borneo Inggris menawarkan diri untuk bekerja di Kalimantan Barat, tetapi ditolak oleh pemerintah Hindia Belanda.
Tahun 1885 G.G. van Rees mengizinkan didirikan stasi Singkawang yang meliputi Kalimantan Barat dengan 150 orang Katolik Tionghoa dan pulau Belitung 100 orang Tionghoa Katolik.
Di samping itu terdapat 100 hingga 200 orang Belanda sipil, dan sejumlah tentara yang bertugas secara temporer. Pater Staal SJ sebagai pastor Paroki yang pertama.
Maksud utama misi Singkawang ialah mendirikan basis bagi karya misi di antara orang-orang Dayak. Beberapa kali pastor Staal mengadakan perjalanan untuk meninjau situasi.
Nasihatnya adalah supaya misi dimulai di antara orang-orang Dayak yang diam di sekitar Bengkayang, khususnya di Kampung Sebalau, daerah itu tidak terlalu jauh dari Singkawang sehingga pastor Sebalau dan pastor Singkawang bisa selalu mengadakan kontak.
Berikutnya Residen Gijsbers dari Pontianak menganjurkan agar Pater Staal juga mengunjungi daerah lain. Ia kemudian berlayar lima hari memudiki sungai Kapuas sampai Semitau, pusat orang-orang Dayak dari suku Rambai, Sebruang, dan Kantuk.
Walaupun orang-orang Daya di sana baik, namun karena jumlah mereka sekitar 1500 jiwa saja, dan perjalanan sulit sekali maka Pater Staal tetap di Sebalau.
Karena belum ada misionaris, misi Dayak diundur-undurkan. Sampai tahun 1888-1889 ketika ada kabar bahwa salah satu Zending Protestan mungkin akan bekerja di sana, setelah itu tentu daerah itu tertutup bagi Misi Katolik.
Karena sudah dijanjikan tambahan tenaga dari negeri Belanda, Mgr. Claessens mohon izin untuk membuka dua pos baru, yaitu di Bengkayang dan di Nanga Badan, dekat perbatasan Sarawak Inggris, tempat menjabat seorang Kontrolir.
G.G. Pijnacker Hordijk tidak keberatan, namun menganjurkan supaya Semitau dipilih karena lebih gampang dicapai, apalagi pos Kontrolir Nanga Badan juga dipindahkan ke sana.
Akhirnya Bengkayang tidak dipilih, karena terletak di daerah kuasa Sultan Sambas dimana para pejabatnya semua beragama Islam dan tidak ada jaminan mereka tidak akan menghalang karya misi di antara orang-orang Dayak yang masih memeluk agama beradat Tiwah.
Yang terpilih untuk misi baru itu ialah Pater H. Looymans, pastor di Padang (Sumatera Barat). Tanggal 29 Juli 1890 tiba di Kalimantan.
Belum lama ia di Semitau, karena baginya Semitau bukan tempat yang ideal. Daerah ini merupakan pusat perdagangan bagi daerah di sekitarnya, tetapi penduduknya hanya terdiri dari orang-orang Tionghoa dan Melayu.
Selain itu kontak lebih mendalam dengan orang-orang Dayak hampir tidak mungkin, karena itu ia pindah ke Sejiram, di tepi sungai Sebruang.
Daerah ini cukup banyak penduduknya dan menerima Pastor dengan ramah tamah. Pada puncak bukit dibangun rumah sederhana. Dengan itu mulailah stasi kedua di Sejiram.
Sementara itu perkembangan Gereja Katolik di luar Kalimantan semakin meningkat, khususnya di Jawa dan Flores, sehingga sangat memerlukan tenaga.
Karena tidak ada tenaga baru, maka dua pastor yang berada di Sejiram dan Singkawang di tarik kembali. Ini terjadi pada tahun 1897.
Tahun-tahun selanjutnya Singkawang masih dikunjungi oleh seorang pastor dari Bangka dua kali setahun, sedangkan Sejiram tidak mendapat kunjungan sama sekali.
Pada 11 Februari 1905 wilayah misi Kalimantan ditingkatkan menjadi Prefektur Apostolik Kalimantan yang berpusat di Pontianak.
Setelah terjadi penyerahan wilayah pelayanan Borneo dari Ordo Yesuit kepada Ordo Kapusin (OFM. Cap), pada tahun 1905 terjadi titik balik perkembangan Gereja Katolik di Kalimantan Barat. (Tomi)
Harta Warisan Budaya Indonesia dikembalikan Kerajaan Belanda
Pontianak, Dasawarsa – Forum Diskusi Pegiat Kolektor Media Lawas (Komal) mengapresiasi pengembalian 272 objek harta warisan budaya Indonesia oleh Belanda, serta menjadikannya sebagai topik utama dalam pembahasan yang diadakan pada Sabtu malam, 21 Desember 2024, di Pontianak.
Pengembalian yang diwakili oleh Menteri Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon, bersama Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, pada Senin, 16 Desember 2024, merupakan tahap kelima dalam proses repatriasi dan sekaligus pengembalian terakhir oleh Belanda ke Indonesia pada tahun 2024.
Tomi, S.Pd., M.E., Ketua Komal, memberikan penjelasannya kepada media ini setelah kegiatan forum diskusi Komal bahwa Komal sangat mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Kerajaan Belanda. Pengembalian harta warisan budaya Indonesia ini pun menjadi topik utama dalam forum diskusi Komal.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kerajaan Belanda dalam mengembalikan harta warisan budaya Indonesia. Semoga apa yang dilakukan oleh Kerajaan Belanda ini juga dapat diikuti oleh Jepang dan De Javasche Bank,” demikian penjelasan Tomi.
Harta Warisan Budaya Indonesia untuk Sumbangan Sukarela Kemerdekaan
Pengembalian harta warisan budaya Indonesia seharusnya diikuti juga oleh Jepang dan De Javasche Bank. Pasalnya, pada masa pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan Republik Indonesia, pernah dilakukan pengumpulan harta kerajaan di Nusantara, termasuk kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, dengan dalih “sumbangan sukarela” untuk kemerdekaan.
“Pada tahun 1943, Jepang pernah mengumpulkan harta kerajaan di Kalimantan Barat dengan dalih ‘sumbangan sukarela’ untuk kemerdekaan. Namun, setelah harta terkumpul, para raja dan kerabatnya dibantai di Mandor pada tanggal 28 Rokugatu, atau 28 Juni 1944,” kata Tomi.
Pada masa awal kemerdekaan, harta kerajaan di Kalimantan Barat kembali dikumpulkan dengan dalih yang sama, yaitu ‘sumbangan sukarela’ untuk kemerdekaan.
Pengumpulan tersebut terjadi pada 17 Desember 1946 di Istana Kepresidenan (Gedung Agung) Yogyakarta, di mana selain harta kerajaan yang tersisa, juga dikumpulkan harta warisan milik 142 suku di Kalimantan.
Kemudian, pada tahun 1950, dilakukan kembali pengumpulan melalui De Javasche Bank di bawah kontrol Dewan Pengawas Keuangan, dengan tujuan untuk membiayai kemerdekaan RI.
“Jika menganalisis nilai harta warisan kerajaan dan 142 suku di Kalimantan yang telah dikumpulkan untuk membiayai kemerdekaan RI, seharusnya Republik Indonesia sudah menjadi negara yang mapan secara finansial. Namun, yang terjadi justru kondisi keuangan Indonesia semakin merosot. Utang semakin membengkak, dan pajak negara semakin tinggi. Lalu, ke mana harta warisan leluhur yang telah dikumpulkan itu? Seakan tidak ada gunanya,” seloroh Tomi.
Presiden Soekarno Ditipu Tukang Becak dan PSK
Peristiwa yang sangat menggemparkan terjadi saat pengumpulan harta kerajaan pada tahun 1950. Presiden Soekarno, yang berambisi mengumpulkan harta kerajaan di Nusantara, akhirnya tertipu oleh ulah seorang tukang becak dan PSK.
Mereka adalah Idris dan Markonah, yang mengaku sebagai raja dan ratu dari suku Anak Dalam di wilayah Lampung. Saat itu, Presiden Soekarno percaya karena “raja” dan “ratu” tersebut berniat menyumbangkan harta benda mereka untuk membantu merebut Irian Barat dari kekuasaan Belanda.
Niat keduanya pun mendapat sorotan dari sejumlah media massa. Bahkan, mereka diundang oleh Presiden Soekarno ke Istana Merdeka.
Penampilan Ratu Markonah sangat menarik perhatian publik. Sebagai permaisuri Raja Idris, Markonah selalu mengenakan kacamata hitam saat tampil di hadapan umum.
“Raja Idris dan Ratu Markonah diliput media massa secara besar-besaran ketika diterima oleh Presiden Soekarno di Istana pada masa itu,” kata Tomi.
Hingga akhirnya, identitas asli Raja Idris dan Ratu Markonah terungkap. Ternyata, mereka bukanlah raja dan ratu dari suku Anak Dalam.
Idris diketahui berprofesi sebagai tukang becak, sementara Markonah adalah pekerja seks komersial (PSK) asal Tegal, Jawa Tengah.
Setelah kebohongan Idris dan Markonah terungkap, Presiden Soekarno langsung menjadi sasaran kritik publik dan media massa.
“Setelah terungkap identitas asli Raja Idris dan Ratu Markonah, yang ternyata berprofesi sebagai tukang becak dan PSK, Presiden Soekarno pun menjadi sasaran kritik publik dan media massa. Salah satu istilah yang menjadi candaan pada masa itu adalah ‘Harta Warisan Bung Karno,’ yang sebenarnya merujuk pada peristiwa tertipunya Presiden Soekarno oleh tukang becak dan PSK tersebut,” ujar Tomi. (Red)
Pontianak, Dasawarsa Courant – Usulan merevisi sejarah Indonesia dari Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mendapat respon positif dari pegiat Kolektor Media Lawas (Komal). Hal itu disampaikan oleh ketua Komal, Tomi, S.Pd.,M.E., seusai kegiatan Forum Diskusi Kolektor Media Lawas, pada Sabtu, 21 Desember 2024 malam di Pontianak.
Tomi menjelaskan kepada awak media ini yang menemuinya setelah kegiatan itu, bahwa Komal mendukung sepenuhnya usulan Menteri Kebudayaan RI tersebut. Dan berharap revisi sejarah Indonesia dapat juga dilakukan terhadap sejarah daerah. Karena terlalu banyak catatan sejarah baik nasional maupun daerah yang perlu dikaji ulang.
“Pada dasarnya Komal sangat setuju dengan usulan Menteri Kebudayaan RI untuk merevisi sejarah Indonesia. Dan ini menjadi salah satu topik dalam forum diskusi tadi. Karena begitu banyak temuan catatan sejarah yang tidak mendekati kemungkinan faktualnya baik secara nasional maupun daerah. Dan usulan Menteri Kebudayaan ini sebagai jalan pembuka untuk bersama-sama mengkaji ulang catatan sejarah, khususnya sejarah di daerah Kalimantan Barat, “ ujar Tomi.
Revisi Sejarah jangan menjadi peluang terciptanya edisi sejarah versi Kabinet Merah Putih
Tomi menyampaikan harapannya agar revisi sejarah Indonesia itu dapat mendekati kemungkinan faktual yang terjadi dalam sejarah Indonesia. Karena masih banyak sumber-sumber sejarah yang bisa dijadikan referensi namun tidak tersentuh oleh para ahli dan penulis sejarah. Dan kesempatan yang baik ini jangan malah menjadikan peluang untuk terciptanya edisi sejarah Indonesia versi kabinet Merah Putih.
Sehubungan itu, Tomi memberikan contoh, misalnya meninggalnya seorang Pegawai Negeri Indonesia bernama Mahfoez yang gugur sebagai pahlawan dalam pertempuran di luar kota Jakarta tanggal 21 Oktober 1945 antara rakyat Indonesia dengan NICA. Pada masa itu nama Mahfoez menjadi berita utama dalam pemberitaan koran dengan menyebutkan bahwa Mahfoez, seorang Pegawai Negeri Indonesia, gugur sebagai pahlawan setelah perjuangannya yang membuat banyak kerugian dipihak NICA. Namun namanya tidak terdengar setelah kemerdekaan Indonesia.
Selanjutnya Tomi menguraikan contoh lainnya yaitu tanggal 19 September 1945, Presiden dan Wakil Presiden RI, Soekarno dan Hatta, meminta dukungan Pegawai Negeri Indonesia yang beratus ribu jumlahnya pada masa itu untuk bersama-sama mogok kerja jika Sekutu masuk ke Indonesia. Dan itu terjadi sehingga Sekutu tidak berdaya karena pekerjaan negara tidak ada yang mengerjakan. Namun lihatlah, bagaimana nasib Pegawai Negeri Indonesia setelah kemerdekaan RI hingga sekarang yang telah memberikan kontribusi terhadap terwujudnya pengakuan Sekutu pada kemerdekaan Indonesia.
Kemudian contoh lainnya lagi, yaitu Presiden Soekarno meminta rakyat Indonesia menyumbang untuk membiayai kemerdekaan Indonesia, termasuk pengumpulan harta kerjaan yang masih tersisa pada masa itu. Dimana pengumpulan itu pernah dilakukan sebelumnya pada masa pendudukan Jepang. Namun setelah pengumpulan pada masa Jepang itu, raja-raja dan kerabatnya di Kalimantan Barat malah dibantai di Mandor.
Rakyat Indonesia telah menyumbangkan hartanya kepada negara untuk membiayai kemerdekaan Indonesia, namun yang terjadi setelah kemerdekaan itu mendapatkan pengakuannya, rakyat Indonesia justru dibebani dengan berbagai macam pajak hingga sekarang. Lalu dimana hati nurani negara terhadap rakyat.
“Saya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara sangat bangga, ketika mengetahui Pegawai Negeri Indonesia telah memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap terwujudnya pengakuan pada kemerdekaan RI. Begitu juga saya bangga dengan seorang Pegawai Negeri Indonesia bernama Mahfoez, pemuda berasal dari Gresik, yang perlawanannya telah membuat banyak kerugian dipihak NICA sehingga menjadi berita utama pada koran-koran di masa itu. Namun sayangnya hal-hal ini tidak terdengar pada masa ini,” tutur Tomi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon memberikan tantangan bagi Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) untuk updatecatatan sejarah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum., selaku Ketua Umum Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada Acara Seminar dan Rapat Kerja Nasional Pengurus Pusat Masyarakat Sejarawan Indonesia yang berlangsung di UPI, Kota Bandung, Sabtu 14 Desember 2024.
Pembaharuan catatan sejarah itu juga akan menyasar masa kolonial di kawasan Indonesia termasuk soal lamanya kawasan Indonesia dijajah. Dan revisi ini akan memberikan perspektif baru terkait masa kolonial, seperti fakta bahwa tidak semua wilayah Indonesia dijajah selama 350 tahun.
“Semoga saja kesempatan yang baik ini bisa memperbaiki catatan sejarah, khususnya sejarah di Kalimantan Barat. Jangan malah menjadikan peluang terciptanya edisi sejarah Indonesia versi kabinet Merah Putih,” demikian harapan Tomi menutup penjelasannya. (Red)
Luwu, Exclusive News – Setelah proses hukum yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu akhirnya mengeksekusi Muh. Nur Alamsyah, pada Jum’at, 20 Desember 2024, dua terpidana dalam kasus pemusnahan ikan di Toddopuli. Kedua terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah karena merusak tambak yang berisi 16.000 ekor ikan milik Ir. Usman Mula, yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.
Menunggu penjemputan terpidana lain yaitu Muh. Israfil Nurdin, selaku adik dari Muh. Nur Alamsyah juga bisa segera dieksekusi memenuhi perintah hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikeluarkan. Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 896/PID/2024/PT.MKS menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada kedua terpidana.
Polemik Eksekusi
Eksekusi ini menjadi sorotan karena dianggap eksekusi kedua setelah eksekusi pertama dianggap mengalami kesalahan teknis. Kuasa hukum kedua terpidana menyatakan keberatan atas langkah ini, dengan alasan bahwa eksekusi kedua melanggar prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.
“Melakukan eksekusi kedua adalah bentuk pelanggaran hukum. Klien kami seharusnya tidak dihukum dua kali untuk perkara yang sama,” ujar kuasa hukum terpidana.
Namun, Kejari Luwu menegaskan bahwa eksekusi kedua ini dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan administrasi dalam pelaksanaan sebelumnya. Kepala Kejari Luwu menyampaikan, “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan amar yang telah ditetapkan. Tidak ada pelanggaran hukum di sini, karena tujuan eksekusi kedua adalah memastikan keadilan ditegakkan.”
Kasus Pengrusakan Tambak yang Menarik Perhatian Publik
Kasus ini bermula dari pengrusakan tambak milik Ir. Usman Mula di Toddopuli, yang diduga dilakukan oleh kedua terpidana. Tambak tersebut berisi ribuan ekor ikan siap panen yang dihancurkan secara paksa, menyebabkan kerugian materiil dan emosional bagi pemiliknya.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana serius yang melibatkan unsur perencanaan. Setelah melalui proses hukum, kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kerugian yang mereka sebabkan.
Landasan Hukum Eksekusi
Langkah Kejari Luwu didasarkan pada Pasal 270 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk melaksanakan putusan Penasehat hukum Rudi Sinaba, SH, MH, menyatakan bahwa eksekusi ini sah secara hukum jika eksekusi pertama terbukti tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.
“Eksekusi kedua bukanlah bentuk penghukuman baru, melainkan koreksi atas pelaksanaan yang salah. Hal ini sah selama bertujuan untuk melaksanakan putusan inkracht,” ungkapnya
Respons Masyarakat
Masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas Kejari Luwu dalam menegakkan hukum. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak merugikan orang lain. Kejaksaan sudah bertindak sesuai aturan,” ujar seorang warga luwu.
Namun, di sisi lain, sejumlah pihak mendukung keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum korban, dengan alasan bahwa proses hukum harus tetap menjaga hak-hak terpidana.
Eksekusi terhadap terpidana pengrusakan tambak di Toddopuli menjadi cerminan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejari Luwu sudah sangat bijak melakukan langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Bagaimana respons dari kuasa hukum korban, serta dampak kasus ini terhadap sistem peradilan pidana, akan menjadi perhatian publik selanjutnya. Satu hal yang pasti, hukum harus berjalan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan, untuk memastikan hak semua pihak tetap terjamin. (Srf/red)