Posted on Leave a comment

Aksara Gholiks Resmi Tercatat di Kementerian Hukum

Aksara Gholiks resmi tercatat di Kementerian Hukum dengan Nomor Pencatatan 000929867.
Aksara Gholiks resmi tercatat di Kementerian Hukum dengan Nomor Pencatatan 000929867.

JAKARTA, Dekade— Buku Aksara Gholiks tulisan Tomi, S.Pd.,M.E., resmi tercatat di Kementerian Hukum dengan Nomor Pencatatan 000929867. Aksara Gholiks merupakan sistim Tulisan Batu yang terdapat pada pahatan batu di Batu Pahat, Nanga Mahap Kabupaten Sekadau dan Batu Sampai, Tanjung Sekayam Kabupaten Sanggau.

Gholiks kata dasarnya berasal dari kata Gholij yang memiliki makna Batu atau Darat, kemudian terlogatkan menjadi Gholiks. Gholiks merupakan nama salah satu kelompok suku tertua di Kalimantan.

Penelitian dan penulisan terhadap Aksara Gholiks dimulai pada bulan Mei 2012 hingga bulan Desember 2016. Kemudian dibukukan dan diumumkan penerbitannya pada 23 Desember 2016 di Kabupaten Sanggau.

Selanjutnya Aksara Gholiks yang terdapat di Batu Sampai Kabupaten Sanggau resmi ditetapkan menjadi Cagar Budaya pada sidang penetapan objek diduga cagar budaya (ODCD) menjadi cagar budaya (CB) tingkat Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan di Hotel Emerald Sanggau, Rabu, 4 Desember 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau No. 286/DIKBUD/2024 memutuskan susunan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sanggau yaitu Agus Satrianto, S.Sos, Jamal Misrad, S.Sos, Nobertus Sutino, ST, Timur Triono, S.S, Sri Supriyanti, S.Sos, telah menetapkan Batu Sampai yang terdapat tulisan Aksara Gholiks menjadi Cagar Budaya.

Aksara Gholiks di Batu Sampai Sanggau

Aksara Gholiks merupakan sistim Tulisan Batu yang terdapat pada pahatan batu di Batu Pahat, Nanga Mahap Kabupaten Sekadau dan Batu Sampai, Tanjung Sekayam Kabupaten Sanggau.

Gholiks kata dasarnya berasal dari kata Gholij yang memiliki makna Batu atau Darat, kemudian terlogatkan menjadi Gholiks. Gholiks merupakan nama salah satu kelompok suku tertua di Kalimantan.

Menurut kisahnya, Suku Gholiks ini dahulunya adalah suku terbesar di negeri Thang Raya. Mereka membangun tempat tinggal di wilayah bebatuan, pemukiman mereka menjulang tinggi dan terbuat dari batu. Ketika terjadinya letusan Gunung Niut, orang-orang Gholiks terpisah-pisah.

Untuk sekarang ini, keturunan orang-orang Gholiks banyak bermukim di wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Di Kecamatan Beduai, tepatnya di Desa Thang Raya juga terdapat salah satu peninggalan orang-orang Gholiks yaitu sebuah gua besar yang disebut sebagai Gua Thang Raya. Gua Thang Raya ini sebagai salah satu sisa-sisa peninggalan negeri Thang Raya. Gua ini dahulunya adalah bagian dari tempat tinggal orang-orang Gholiks.

Batu Sampai di Tanjung Sekayam Kabupaten Sanggau merupakan sebuah batu besar alami yang mempunyai nilai sejarah yang cukup panjang bagi Kabupaten Sanggau.

Menurut kisahnya, asal muasal nama Batu Sampai ini bermula dari kedatangan rombongan Dara Nante ke kawasan sungai Sekayam.

Rombongan ini kemudian singgah ke Batu Sampai untuk mengobati Dara Nante yang terserang sakit demam setelah rombongan ini memotong pohon Bayam.

Pahatan aksara di Batu Sampai memiliki kemiripan dengan tulisan beberapa jimat milik beberapa orang tua di Kabupaten Sanggau.

Menurut beberapa orang tua itu bahwa aksara dalam jimat tersebut merupakan tulisan orang Gholiks sehingga dapat disebutkan aksara tersebut merupakan Aksara Gholiks. Gholiks kata dasarnya berasal dari kata Gholij yang memiliki makna Batu atau Darat, kemudian terlogatkan menjadi Gholiks.

Pada pahatan aksara Gholiks di Batu Sampai Kabupaten Sanggau, terdapat tulisan dalam bahasa Sangen atau bahasa Sangiang, yaitu “Diing’ d’oo’… Hyaa Kaiinangaxaii zaa’oona’ rhiinayith”.

Diing’ berarti Langit dan Bumi, dan D’oo’ berarti Keduanya. Hyaa artinya Tuhan atau Dia. Kaiinangaxaaii artinya Maha Permulaan. Zaa’oona’ artinya Maha Berkuasa. Rhiinayith artinya Menciptakan Kehidupan.

Adapun arti secara lengkapnya adalah “Langit dan Bumi, Keduanya… Tuhan Yang Maha Permulaan dan Maha Berkuasa Menciptakan Kehidupan”.

Bahasa Sangen atau Bahasa Sangiang adalah bahasa tertua sekaligus sebagai induk bahasa masyarakat di Kalimantan.

Aksara Gholiks di Batu Pahat, Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau

Batu Pahat merupakan sebuah batu Andesit yang terpahatkan aksara atau tulisan di Kampung Pahit, Desa Sebabas Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Aksara dan bentuk pada Batu Pahat ini memiliki kemiripan dengan tulisan dan bentuk jimat warisan dari orang-orang tua masyarakat Sungkung. Pada jimat tersebut terdapat bentuk tiang Dhug atau Chatra yang membentuk empat arah.

Tiang Dhug atau Chatra merupakan simbol dari tiang payung yang bermakna sebagai pelindung kehidupan. Selain itu dimaknai juga sebagai jalan menuju ke alam abadi yang terlindungi.

Bentuk dari tiang Dhug atau Chatra ini bergerigi di masing-masing sisinya dan memiliki kemiripan dengan bentuk simbol pada pahatan di Batu Pahat Sekadau.

Bedanya pada jimat milik orang Sungkung tersebut bentuk tiang Dhug atau Chatranya membentuk empat arah, sedangkan bentuk tiang Dhug atau Chatra pada bentuk pahatan di Batu Pahat Sekadau berbentuk tegak lurus keatas sebanyak delapan tiang.

Dalam jimat itu terdapat tulisan di tengah, yang pada pahatan Batu Pahat, tulisan tersebut terdapat pada bagian atas pada tiang Dhug atau Chatra di tengah.

Bunyi dan makna aksara di Batu Pahat Sekadau berdasarkan persamaan bentuk dan bunyi dengan jimat orang Sungkung yang dibacakan dalam bentuk Pomang atau Mantra, yaitu membacanya dari tiang Dhug atau Chatra kiri ke kanan adalah sebagai berikut :

  1. Pada Tiang Dhug atau Chatra yang pertama tertulis dengan bunyi : “Whisak pavitramay atmavinay dharaḷaṁ kannukalikay arukkan penaktiyay savikkunnay”. Maknanya adalah pada masa purnama mengabdilah ke langit atas dengan memotong hewan ternak lembu yang banyak agar suci ruh dan jiwa menjadi tenang.
  2. Pada Tiang Dhug atau Chatra yang kedua tertulis dengan bunyi : “Mukaylilum taleyumay senehikkappetay nallay bhaṣa satayasandhamay sukṣikkuka”. Maknanya adalah jaga bahasa yang baik dengan jujur agar disayangi di alam atas dan alam bawah.
  3. Pada Tiang Dhug atau Chatra yang ketiga tertulis dengan bunyi : “Niyamannay illayet sekharikkarut karanam raktam measam sevabhavattilay viylunnu”. Maknanya adalah jangan berkumpul tanpa aturan atau jangan berzinah karena akan merusak keturunan yang akan sering berbuat jahat.
  4. Pada Tiang Dhug atau Chatra yang keempat tertulis dengan bunyi : “Jivitavasanam pare janika acchaneaṭum am mayeaṭum anusaraṇatteate samadhana paramay adarap pular tuka vitinra tamas asthalay bahaksanay nalki sapat ommikkukay annay rajayattinay semam nelay nilkayay”. Maknanya adalah hiduplah damai dengan hormat dan patuh kepada ayah dan ibu yang telah melahirkan hingga akhir hidup mereka dan nafkahi orang tua selama tinggal bersama di rumah agar sejahtera negerimu.
  5. Pada Tiang Dhug atau Chatra yang kelima tertulis dengan bunyi : “Samadhanatteatay jipikkukay whesak kannukalikay anum pennam ara jead tamasikkunnay rajyam santamakkukay”. Maknanya adalah agar hidup damai maka pada masa purnama potonglah hewan ternak lembu jantan betina satu pasang agar tentram negeri tempat tinggalmu.
  6. Pada Tiang Dhug atau Chatra yang keenam tertulis dengan bunyi : “Perakrati nalkiyay senehat behinnippik ellay manusya reyum senehikkukay”. Maknanya adalah sayangi semua makhluk manusia dengan membagi kasih sayang yang diberikan alam atas yang bercahaya.
  7. Pada Tiang Dhug atau Chatra yang ketujuh tertulis dengan bunyi : “Samadhanatteay jivikkukay whesak areagya mulatum sampan navumay ara kuṭumba bhavanattinay an kannuk alikay ara jeati kannukalikay murikkukay”. Maknanya adalah agar hidup damai pada purnama potonglah hewan ternak lembu jantan betina satu pasang agar sejahtera dan sehat semua keluarga di rumah.
  8. Pada Tiang Dhug atau Chatra yang kedelapan tertulis dengan bunyi : “Perakrati ayacca kalppanaprakaram ella verkasanna luteyum vanam paripalikkukay”. Maknanya adalah peliharalah alam hutan sesuai perintah yang diutus alam atas.

Batu Pahat Sekadau maknanya berisi delapan perintah atau aturan kehidupan dan ibadah yang berada dalam tiang Dhug atau Chatra sebagai simbol pelindung menuju ke alam atas. Salah satu perintah atau aturan kehidupan itu adalah kewajiban memotong atau berkurban lembu atau sapi pada masa bulan purnama.

Hal ini memiliki persamaan dengan Prasasti Yupa Kutai yaitu memotong lembu atau sapi seperti dilakukan Raja Mulawarmman memberikan banyak sapi kepada kaum Brahmana untuk dipotong sebagai kurban.

Berdasarkan persamaan pelaksanaan ritual pemotongan atau berkurban lembu atau sapi yang terdapat dalam makna bunyi tulisan di Batu Pahat Sekadau dengan Prasasti Yupa Kutai, maka tulisan di Batu Pahat Sekadau ini memiliki masa yang sama atau sezaman dengan keberadaan Prasasti Yupa Kutai.

Namun jika di telaah dari aksaranya yang tidak beraturan dengan begitu banyak jenis abjad, maka kemungkinan aksara di Batu Pahat Sekadau ini lebih tua dari aksara pada Prasasti Yupa Kutai.

Selanjutnya, ritual pemotongan atau berkurban lembu atau sapi ini juga memiliki kemiripan dengan ritual yang dilaksanakan agama asli Kalimantan yaitu agama Kaharingan. Ritual pemotongan atau berkurban lembu atau sapi dilaksanakan dalam ritual Tiwah.

Artinya bahwa Batu Pahat Sekadau ini merupakan warisan peradaban masyarakat Kalimantan pada masa dahulu karena terdapat kemiripan dengan ritual Tiwah yang menjadi tradisi dalam agama asli Kalimantan yaitu agama Kaharingan.

Adapun cara membaca aksara atau tulisan pada Batu Pahat di Sekadau ini berdasarkan cara baca jimat Orang Sungkung yang dibunyikan sebagai Pomang atau Mantra adalah dari bawah ke atas. (Red)

Baca juga :

Rosalie Hanasita Foundation Study Seni Hadrah Kalbar di Hotel Ibis Pontianak

Posted on Leave a comment

14 Orang Mengaku dari Dirjen Pajak, Pimpinan Media Exclusive News dipaksa Mengklik Link

Beberapa pelaku OTK yang mengaku dari Dirjen Pajak Pusat
Beberapa pelaku OTK yang mengaku dari Dirjen Pajak Pusat

Sanggau, Exclusive News- Pimpinan Umum Media Exclusive News, Tomi, S.Pd.,M.E., dihubungi oleh 14 orang tak dikenal (OTK) yang mengaku dari Team Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) pusat Jakarta. Ke-14 orang tersebut memaksa Pimpinan Umum Media itu untuk mengklik Link yang mereka kirimkan ke Email dan WAnya. Kejadian itu berlangsung sejak awal Januari hingga April 2025 ini.

“Hingga 9 April 2025 ini Sudah ada 14 orang yang mengaku-ngaku dari Team Direktorat Jenderal Pajak pusat Jakarta yang menghubungi saya, kemudian memaksa untuk mengklik Link yang mereka kirimkan ke Email dan WA saya,” celoteh Tomi, yang juga sebagai Pimpinan Umum Majalah Dekade.

Kronologis kejadiannya yaitu pada awal Januari, Tomi ditelpon oleh seseorang yang mengaku dari Dirjen Pajak pusat Jakarta yang mengatakan bahwa terdapat kesalahan data Pajaknya. Dan ia telah mengirim pemberitahuannya melalui Email.

Tentunya Tomi menjadi sangat heran, karena baru beberapa hari sebelumnya ia telah mengurus dan menyelesaikan laporan Pajaknya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau. Dan Email yang ia terima malah Email apresiasi dari Dirjen Pajak karena telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Saya jelaskan ke orang yang menelpon itu, Email apa yaa Pak? Dan data apa? Karena dua hari yang lalu saya sudah menyelesaikan laporan pajak tahunan saya di KPP Pratama Sanggau. Dan telah menerima notifikasi Email apresiasi dari Dirjen Pajak karena telah memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Tomi.

Meski telah dijelaskan bahwa ia telah menyelesaikan laporan kewajiban perpajakannya di KPP Pratama Sanggau, dan tidak ada menerima Email lain selain Email apresiasi dari Dirjen Pajak itu karena telah memenuhi kewajiban perpajakannya, namun orang tersebut tetap ngotot agar Tomi segera mengklik Link yang ia kirimkan ke Email dan WAnya. Karena katanya telah lama ia mengirim pemberitahuannya ke Emailnya itu namun tidak diresponnya.

Setelah marah-marah lewat telpon, orang itu pun menutup telponnya. Dan beberapa saat kemudian masuk pesan ke WAnya berisi data-datanya dan sebuah Link.

Tomi pun tidak menggubris pesan yang masuk ke WAnya itu. Karena semua data perpajakan yang dikirim oleh orang tersebut tidak sesuai. Hanya nama dan nomor telponnya saja yang sesuai.

Beberapa saat berikutnya, orang itu menelpon lagi. Dan kembali marah-marah karena saya belum juga mengklik Link yang ia kirimkan.

Kepada orang itu Tomi memberitahukan bahwa data-data yang ia kirim itu banyak tidak sesuai, hanya nama dan nomor telpon saja yang sesuai.

“Data-data yang Bapak kirim itu banyak tidak sesuai, Pak. Nama Emailnya juga salah. Hanya nama dan nomor telpon saja yang benar,” kata Tomi pada orang itu.

Mendengar perkataan Tomi itu, dengan nada tinggi orang itu berkata agar Tomi segera memperbaiki data-data yang salah itu melalui Link yang telah ia kirimkan.

“Makanya segera kamu rubah data-data itu melalui Link yang sudah saya kirimkan…!!!,” kata orang itu dengan suara tinggi.

Tomi pun menjawab agar orang itu mengirimkannya ke KPP Pratama Sanggau, nanti ia akan segera kesana dan merubah data-data itu disana.

Selain itu Tomi juga menjelaskan bahwa bukan tugas orang itu yang berhubungan langsung dengan Wajib Pajak di daerah. Karena sudah ada KPP Pratama Sanggau. Dan semestinya petugas dari KPP Pratama Sanggau yang menghubunginya, bukan petugas dari Dirjen Pajak Pusat Jakarta.

“Bapak kirim ke KPP Pratama Sanggau saja, Pak. Nanti saya segera kesana merubah data-datanya. Selain itu, kok jauh amat Bapak dari pusat yang menghubungi saya di daerah, bukan petugas dari KPP Pratama Sanggau. Sedangkan saya punya nomor kontak petugas KPP Pratama Sanggau,” kata Tomi pada orang itu.

Mendengar jawaban dari Tomi itu, orang tersebut makin marah dan mengancam jika ia tidak segera mengklik Link itu maka Tomi akan mendapat sanksi denda hingga 60 persen dan akun perpajakannya akan dihapus oleh Dirjen Pajak.

Namun kembali Tomi menegaskan agar orang itu mengirimkan Link itu ke KPP Pratama Sanggau dan ia akan menemui petugasnya disana. Dan tanpa berkata apa-apa lagi, orang itu menutup telponnya begitu saja.

Menurut Tomi bahwa tahun 2025 ini adalah tahun kelima ia setiap tahunnya selalu ditelpon oleh orang-orang yang mengaku dari Dirjen Pajak pusat Jakarta. Namun dari tahun 2021 hingga 2024, hanya sebanyak 3 hingga 7 orang saja yang menelponnya. Di tahun 2025 ini yang begitu banyak, hingga 14 orang yang menelponnya.

“Sejak tahun 2021, saya selalu ditelpon orang-orang yang mengaku dari Dirjen Pajak pusat. Hingga tahun 2024, jumlah orang-orang yang menelpon itu antara 3 hingga 7 orang. Di tahun 2025 ini yang begitu banyak. Per 9 April 2025 ini sudah ada 14 orang yang menelponnya,” tutur Tomi.

Rutin Melaporkan Pajak

Karena rutin melaporkan perpajakannya di KPP Pratama Sanggau setiap tahunnya, Tomi pun tidak menggubris orang-orang yang menelponnya mengaku-ngaku dari Team Dirjen Pajak Pusat.

Dari petugas KPP Pratama Sanggau juga telah berpesan agar ia tidak malayani telpon orang-orang yang mengatasnamakan Dirjen Pajak. Karena jika ada sesuatu yang berhubungan dengan perpajakannya, maka petugas dari KPP Pratama Sanggau yang akan menghubunginya.

Modus ke-14 orang yang mengaku dari Dirjen Pajak Pusat itu agar mengklik Link yang mereka kirimkan mulai dari kesalahan data, kekurangan pembayaran pajak, bantuan dana untuk usaha kecil di daerah, hingga kelebihan pembayaran pajak sebesar 30 persen.

Bahkan salah seorang pelaku itu menelpon jika ia telah kelebihan membayar pajak sebesar 140-an juta. Tentu itu bohong, karena ia tidak memiliki omset yang mampu membayar pajak hingga 140-an juta.

“Dalam beberapa bulan di tahun 2025 ini, 14 orang itu menelpon agar saya mengklik Link yang mereka kirimkan dengan mengatakan terdapat kesalahan data pajak, kekurangan pembayaran pajak, bantuan dana untuk usaha kecil di daerah, hingga kelebihan pembayaran pajak yang nominalnya mencapai 30 persen. Bahkan mengatakan juga kalau saya telah kelebihan membayar pajak mencapai 140-an juta. Dan yang ini sangat mengada-ada, karena saya tidak memiliki omset yang sanggup membayar pajak hingga 140-an juta,” ucap Tomi sambil tertawa. (Red)

Baca juga :

Dasawarsa Courant Pre-Launching Buku Goesti Soeloeng Lelanang

Posted on Leave a comment

Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron

Kejaksaan Negeri Luwu

Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron 

Luwu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu berhasil mengeksekusi terpidana Muh. Nur Alamsyah, Jumat (20/12/2024), sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 1561 K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasipidum Kejari Luwu, Rini, SH, saat di hubungi media ini menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan serta pengamanan tahanan. “Tindakan yang tidak sesuai dengan SOP akan diperiksa dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya pada Senin (30/12/2024).

Namun, saudara Muh. Nur Alamsyah, yaitu Muh. Israfil Nurdin, yang juga terpidana dalam kasus ini, masih dalam proses pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Luwu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Muh. Israfil Nurdin secepatnya.

Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan. “Kami akan terus memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” pungkas Rini, SH.

Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu Rudi Sinaba selaku  penasihat hukum dari Ir. Usman Mula korban kasus  penghilangan ikan di lare-lare mengapresiasi eksekusi dan penetapan DPO oleh Kejari Luwu, karena sudah sesuai dengan amar putusan PT. Makassar, adapun soal eksekusi ganda tidak ada masalah sepanjang tujuannya memperbaiki eksekusi yang keliru hal tersebut tidak terkait dengan Nebis in idem karena tidak ada peradilan untuk kedua kali atas perkara yang sama, Pungkasnya, (SRF/red)

Posted on Leave a comment

Kejari Luwu Akhirnya Eksekusi Terpidana Pemusnahan Ikan di Toddopuli

Luwu, Exclusive News – Setelah proses hukum yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu akhirnya mengeksekusi Muh. Nur Alamsyah, pada Jum’at, 20 Desember 2024, dua terpidana dalam kasus pemusnahan ikan di Toddopuli. Kedua terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah karena merusak tambak yang berisi 16.000 ekor ikan milik Ir. Usman Mula, yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Menunggu penjemputan terpidana lain yaitu Muh. Israfil Nurdin, selaku adik dari Muh. Nur Alamsyah juga bisa segera dieksekusi memenuhi perintah hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikeluarkan. Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 896/PID/2024/PT.MKS menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada kedua terpidana.

Polemik Eksekusi 

Eksekusi ini menjadi sorotan karena dianggap eksekusi kedua setelah eksekusi pertama dianggap mengalami kesalahan teknis. Kuasa hukum kedua terpidana menyatakan keberatan atas langkah ini, dengan alasan bahwa eksekusi kedua melanggar prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.

“Melakukan eksekusi kedua adalah bentuk pelanggaran hukum. Klien kami seharusnya tidak dihukum dua kali untuk perkara yang sama,” ujar kuasa hukum terpidana.

Namun, Kejari Luwu menegaskan bahwa eksekusi kedua ini dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan administrasi dalam pelaksanaan sebelumnya. Kepala Kejari Luwu menyampaikan, “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan amar yang telah ditetapkan. Tidak ada pelanggaran hukum di sini, karena tujuan eksekusi kedua adalah memastikan keadilan ditegakkan.”

Kasus Pengrusakan Tambak yang Menarik Perhatian Publik

Kasus ini bermula dari pengrusakan tambak milik Ir. Usman Mula di Toddopuli, yang diduga dilakukan oleh kedua terpidana. Tambak tersebut berisi ribuan ekor ikan siap panen yang dihancurkan secara paksa, menyebabkan kerugian materiil dan emosional bagi pemiliknya.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana serius yang melibatkan unsur perencanaan. Setelah melalui proses hukum, kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kerugian yang mereka sebabkan.

Landasan Hukum Eksekusi

Langkah Kejari Luwu didasarkan pada Pasal 270 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk melaksanakan putusan Penasehat hukum Rudi Sinaba, SH, MH, menyatakan bahwa eksekusi ini sah secara hukum jika eksekusi pertama terbukti tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Eksekusi kedua bukanlah bentuk penghukuman baru, melainkan koreksi atas pelaksanaan yang salah. Hal ini sah selama bertujuan untuk melaksanakan putusan inkracht,” ungkapnya 

Respons Masyarakat

Masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas Kejari Luwu dalam menegakkan hukum. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak merugikan orang lain. Kejaksaan sudah bertindak sesuai aturan,” ujar seorang warga luwu.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak mendukung keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum korban, dengan alasan bahwa proses hukum harus tetap menjaga hak-hak terpidana.

Eksekusi terhadap terpidana pengrusakan tambak di Toddopuli menjadi cerminan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejari Luwu sudah sangat bijak melakukan langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Bagaimana respons dari kuasa hukum korban, serta dampak kasus ini terhadap sistem peradilan pidana, akan menjadi perhatian publik selanjutnya. Satu hal yang pasti, hukum harus berjalan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan, untuk memastikan hak semua pihak tetap terjamin. (Srf/red)

Posted on Leave a comment

Pimpinan KPK Siap Menindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo Memberantas Korupsi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto usai melaksanakan pelantikan di Istana Negara Jakarta pada hari Senin, 16 Desember 2024

JAKARTA, Tom’S Book – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto, mengungkap arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada para pimpinan KPK yang baru dilantik.

“Beliau sudah dengan tegas menyampaikan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan APBN, pemborosan, korupsi harus diberantas dengan tegas. Itu menurut saya sudah merupakan suatu arahan kepada kami semuanya,” ujar Setyo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Setyo melanjutkan bahwa para pimpinan KPK siap menjalankan arahan Prabowo dan akan mengawal pemerintahan agar berjalan dengan baik, juga agar kegiatan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan.

“Kami pedomani itu bagaimana caranya supaya kami bisa ikut mendukung program dari Bapak Presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa betul-betul sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Prabowo sejak pertama dilantik gencar mengingatkan kepada seluruh pihak agar menghindari korupsi karena pemerintahannya akan bertindak tegas terhadap pelaku korupsi.

Yang teranyar disampaikannya dalam sambutannya di acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024 malam.

“Jangan ada loyalitas jiwa korps yang keliru, kita melindungi anggota kita padahal dia salah,” kata Prabowo.

Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra juga mengatakan sudah meminta seluruh kader Gerindra yang menjabat di pemerintahan agar tidak sekali-kali melakukan praktik korupsi, karena dirinya sendiri yang akan langsung menindak.

“Saya juga selalu sampaikan di kalangan partai saya, Gerindra, jangan karena kau merasa Gerindra kau berbuat menyimpang seenaknya, kau berharap Gerindra akan melindungi kau, tidak,” jelasnya.

“Ini semua saya sampaikan kepada yang menang-menang, gubernur, wali kota, bupati, kalau kau mengkhianati rakyat, maaf saya yang akan pertama menindak saudara-saudara sekalian, itu yang saya sampaikan ke partai saya,” kata Prabowo menegaskan.(*)