Posted on Leave a comment

Buku Haji Rais Abdoerracman dilaunching di Hotel Mercure Pontianak

Werda Ningsih, S.Pd, Pimpinan Redaktur Media Exclusive News, sebagai Inisiator Launching Buku Haji Rais Abdoerracman di Hotel Mercure Pontianak, Senin, 12 Mei 2025
Werda Ningsih, S.Pd, Pimpinan Redaktur Media Exclusive News, sebagai Inisiator Launching Buku Haji Rais Abdoerracman di Hotel Mercure Pontianak, Senin, 12 Mei 2025

Pontianak, Dekade— Buku Haji Rais Abdoerracman dilaunching di Hotel Mercure, di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak, pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 09:00.

Werda Ningsih, S.Pd, Pimpinan Redaktur Media Exclusive News, sebagai Inisiator Launching Buku Haji Rais Abdoerracman, mengemukakan bahwa Launching ini seyogianya dilaksanakan pada bulan Maret 2025, namun baru terealisasi pada bulan Mei 2025.

“Buku Haji Rais Abdoerracman telah dipersiapkan sejak bulan November 2024 untuk dilaunching pada bulan Maret 2025. Karena bertepatan dengan bulan puasa dan lebaran, sehingga rencana launching itu kami tunda dan baru bisa direalisasikan pada hari ini,” ungkap Werda.

Buku Haji Rais Abdoerracman telah lama ditulis oleh Tomi, S.Pd.,M.E., yaitu pada bulan Oktober 2015 hingga April 2016.

“Penulis buku ini adalah Tomi, S.Pd.,M.E., yang mulai ditulis pada 30 Oktober 2015 hingga 8 April 2016. Hampir 10 tahun buku ini telah selesai ditulis dan baru ditahun 2025 ini diterbitkan dan dilaunching,” kata Werda.

Dalam acara Launching buku Haji Rais Abdoerracman, juga diperkenalkan buku Khazanah Pantun Kalimantan Barat. Buku tersebut menjadi bahan presentasi dalam pertemuan dengan Relawan Indonesia Cerdas yang berlangsung pada Senin malam, 12 Mei 2025, pukul 20:00 – 23:00 wib.

“Selain Launching buku, terdapat dua rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan launching buku ini yaitu Bedah Buku bersama Forum Kolektor Media Lawas (Komal). Dan telah dilaksanakan kemarin malam, pada hari Minggu, 11 Mei 2025, pukul 20:00-23:00. Kemudian diskusi Buku Khazanah Pantun Kalimantan Barat bersama Relawan Indonesia Cerdas, yang akan dilaksanakan pada malam ini,” kata Werda.

Sekilas Tentang Haji Rais Abdoerracman

Haji Rais Bin Haji Abdoerrachman merupakan salah seorang Pahlawan Perintis Kemerdekaan di Kalimantan Barat. Haji Rais lahir pada tahun 1904 di kampung Parit Mayor yang sebagian besar penduduknya berasal dari suku Banjar. Ayah Haji Rais bernama Haji Abdoerrachman dan ibunya bernama Kesum. Haji Rais merupakan anak tertua dari lima bersaudara.

Haji Rais bin Abdoerrachman terkenal sebagai seorang jurnalis yang membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pers. Haji Rais beranggapan bahwa pers mempunyai peran penting dalam perjuangan untuk melakukan perubahan dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Bangkit dari kemiskinan dan kebodohan, serta perlawanan terhadap kekuatan yang menindas rakyat, merupakan hal yang disampaikannya kepada masyarakat.

Kemampuan jurnalis yang dipelajari Haji Rais selama di Jakarta dimanfaatkannya untuk mengelola beberapa media yang terbit di Kalimantan Barat. Ia ikut merintis kelahiran majalah Kesedaran yang merupakan media resmi dari organisasi Persatuan Anak Borneo (PAB), sebelum ia mengundurkan diri sebagai pengurus. Haji Rais Abdoerrachman menjadi pemimpin redaksi Majalah Kesedaran yang pertama terbit tahun 1939 itu.

Kiprah Haji Rais dalam dunia junalistik dan organisasi Sarekat Rakyat juga membuatnya ditangkap dan ditahan di Batavia dan mengantarkan Haji Rais ke pembuangan di Boven Digul. Apalagi setelah pemerintah Hindia Belanda mengetahui keterlibatan Haji Rais dan teman-temannya pada Kongres Pemuda I pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 1926 di Lapangan Banteng, Jakarta.

Haji Rais dan semua tokoh Sarekat Rakyat, yaitu Gusti Hamzah dari Teluk Melano-Ketapang, Djeranding Sari Sawang Amasundin atau Jeranding Abdurrahman dari Malapi Kapuas Hulu, Achmad Marzuki dari Pontianak, Gusti Sulung Lelanang, Gusti Moehammad Situt Machmud, Gusti Djohan Idrus, Achmad Sood, Mohammad Hambal atau Bung Tambal, dan Mohammad Sohor dari Landak, diputuskan dibuang seumur hidup ke Tanah Merah, Boven Digul, Irian Jaya (Papua) melalui pengadilan Batavia berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 1 April 1927. Pada akhirnya, tahun 1944 Haji Rais ditangkap dan dibunuh oleh Jepang.

Kemajuan pers di Kalimantan Barat tidak lepas dari peran Haji Rais yang aktif di dunia jurnalistik. Pemikiran-pemikirannya tentang kemandirian dalam segala bidang disampaikan kepada masyarakat melalui pers, untuk mendorong mayarakat agar tidak bergantung kepada orang lain atau pemerintah Belanda. (Red)

Baca juga :

Tom’S Book Publishing Pre-Launching Buku Haji Rais Abdoerracman

Posted on Leave a comment

Penerbit Nasional Tak Membayarkan Hak Royalti Penulis Daerah

Tomi, S.Pd.,M.E., Penulis dari Kabupaten Sanggau, yang menulis buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 dan Faradje’, yang diterbitkan oleh Feliz Books. Namun tidak mendapatkan kontrak penerbitan dan tidak dibayarkan Hak Royaltinya
Tomi, S.Pd.,M.E., Penulis dari Kabupaten Sanggau, yang menulis buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 dan Faradje’, yang diterbitkan oleh Feliz Books. Namun tidak mendapatkan kontrak penerbitan dan tidak dibayarkan Hak Royaltinya

Sanggau, Dekade- Tomi, S.Pd.,M.E., Penulis dari Kabupaten Sanggau mengutarakan bahwa dua buah judul bukunya yang telah diterbitkan oleh Feliz Books, yang merupakan penerbit nasional di Jakarta, tidak membayarkan Hak Royaltinya. Hal itu ia utarakan pada salah satu media nasional yang mewawancarainya pada hari Rabu malam, 9 April 2025 lalu.

Dua buah bukunya yaitu Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 dan Faradje’, diterbitkan pada bulan Mei 2014 oleh penerbit Feliz Books yang beralamat di Jalan Pulo Cempaka Raya No. 73 Jakarta.

“Buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 dan Faradje’ ini diterbitkan oleh Feliz Books pada bulan Mei 2014, yang hingga bulan April 2025 ini, saya tidak mendapatkan pembayaran Hak Royaltinya,” ujar Tomi.

Selain tidak dibayarkan Hak Royaltinya, dua buah buku yang telah diterbitkan dan telah tersebar luas penjualannya ke seluruh Indonesia itu juga tidak ada kontrak penerbitannya antara penerbit dan Tomi, sebagai penulisnya.

“Ketika diterbitkan pada bulan Mei 2014 itu, hingga tahun 2025 ini, saya tidak mendapatkan kontrak penerbitannya. Padahal sebelum diterbitkan, pihak Feliz Books menyampaikan bahwa penerbitan kedua buku itu dilakukan setelah saya menandatangani kontrak penerbitan dari Feliz Books. Namun hingga saat ini saya tidak menerima kontraknya, apalagi menandatanganinya,” celoteh Tomi.

Sebelum diterbitkan, pihak Feliz Books mengatakan bahwa kedua buku itu akan dicetak sebanyak 10.000 eksemplar, dengan biaya penerbitan dan cetak sebesar 40 juta.

“Pada akhir tahun 2012, saya bertemu pihak Feliz Books di salah satu cafe di Jakarta, dan mereka mengatakan bahwa biaya terbit dan cetak kedua buku itu sebesar 40 juta, dan akan dicetak sebanyak 10.000 eksemplar. Kedua buku itu akan didistribusikan ke berbagai toko buku seluruh Indonesia. Bahkan akan di jual secara online. Karena biayanya sangat besar dan uang saya tidak cukup pada saat itu, sehingga saya meminta waktu untuk mengumpulkan uangnya. Namun pada pertemuan itu saya sudah memberikan file tulisan kedua judul buku itu kepada pihak Feliz Books,” kata Tomi.

Pada bulan Juni 2013, pihak Feliz Books menghubungi Tomi, untuk mempertanyakan kepastiannya menerbitkan buku-bukunya itu melalui Feliz Books. Pada saat itu Tomi mengatakan jika uangnya belum cukup, dan meminta keringanan biaya.

Pihak Feliz Books pun memberikan pengurangan biaya terbit dan cetak dari 40 juta menjadi 30 juta. Tomi pun mengatakan akan mengusahakan mempersiapkan biaya tersebut.

Pada bulan selanjutnya, yaitu bulan Juli 2013, kembali Tomi dihubungi pihak Feliz Books. Saat itu Tomi hanya siap uang 14 juta, sehingga ia menanyakan apakah bisa diterbitkan satu buku dahulu dengan biaya 14 juta.

Pada saat itu pihak Feliz Books mengatakan akan membicarakannya terlebih dahulu ke manajemen penerbitan. Hingga beberapa hari berikutnya, Tomi dihubungi kembali, dan Feliz Books mengatakan jika ia bisa menerbitkan satu bukunya dengan biaya 14 juta itu.

“Saya akhirnya bisa menerbitkan satu judul buku dengan biaya 14 juta. Maka saya pilih penerbitan buku Faradje’ terlebih dahulu. Karena file tulisannya sudah saya berikan, sehingga kata mereka proses penerbitanya menunggu 3 bulan kedepan, diakibatkan banyaknya antrian terbitan dan cetakan buku-buku milik penulis lain,” ujar Tomi.

Hingga pada bulan November 2013, Feliz Books menghubunginya lagi. Mereka mengatakan bahwa buku Faradje’ sedang dalam proses editing, dan mereka mengirimkan file hasil editannya ke Tomi untuk ia baca dan revisi, jika ada kekeliruan dalam hasil editannya itu.

Selain menyampaikan tentang buku Faradje’, Feliz Books juga menyampaikan tentang buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 yang bisa diterbitkan dengan biaya yang sama yaitu 14 juta. Dan Tomi berkata akan ia usahakan.

“Pada bulan November 2013 itu, ketika hasil editing dari Feliz Books sudah saya baca dan tidak ada kekeliruan, Feliz Books mengatakan jika saya bisa menerbitkan buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 dengan biaya yang sama yaitu 14 juta. Saya menanggapinya dengan mengatakan akan saya usahakan. Dan dari bulan November 2013 itu, Feliz Books mengatakan saya harus menunggu 3 bulan lagi dari proses editing hingga ke cetak, karena mengantri dengan yang lain,” kata Tomi.

Pada bulan Januari 2014, kembali Feliz Books menghubunginya. Feliz Books mengatakan jika buku Faradje’ sedang proses pengurusan ISBN dan desain cover. Mereka juga mempertanyakan tentang kesiapan Tomi untuk menerbitkan buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822.

Pada saat itu Tomi mengatakan jika uangnya itu siap pada bulan Februari depan. Maka pada bulan Februari 2014 itu buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 mulai proses editing. Hingga bulan Mei 2014 kedua buku tersebut diterbitkan.

Karena tidak mendapatkan kontrak penerbitannya, Tomi akhirnya mengurus Hak Cipta ke Kementerian Hukum dan HAM. Dan kedua buku tersebut pun telah memiliki Sertifikat Hak Cipta.

“Ketika penerbitan kedua buku tersebut, Feliz Books mengirimkan draft kontrak penerbitan. Namun draft tersebut terdapat kesalahan, karena sepertinya hasil copy paste milik penulis lain. Draft itu saya kirim balik. Kemudian dikirimkan lagi. Namun kembali terdapat kesalahan, bahkan sudah ada tanda tangannya atas nama orang lain. Draft itu saya kirim balik lagi. Dan hingga sekarang saya tidak pernah dikirimkan draft kontraknya lagi,” tutur Tomi.

Menurut Tomi, terakhir ia dihubungi oleh salah seorang karyawan Feliz Books tanggal 19 Juli 2022 melalui Messanger pukul 16:25. Orang tersebut meminta nomor HPnya dengan alasan nomornya itu hilang terinstal. Dan janjinya setelah itu akan dihubungi pihak Feliz Books. Tapi hingga hari ini, ia tidak juga dihubungi pihak Feliz Books.

Buku-Bukunya Masih Terjual Secara Online

Berdasarkan penelusuran salah satu media nasional yang mewawancarainya itu, buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 dan Faradje’, tulisan Tomi, hingga kini masih dijual secara online. Kedua buku itu dijual kisaran Rp50.000 hingga Rp98.000.

Misalnya pada Website Yayasan Pustaka Obor Indonesia, http://obor.or.id, buku Faradje’ dijual seharga Rp50.000,- dengan status Tersedia. Buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 dijual seharga 65.000, dengan status Tersedia.

Pada Google Books, buku Faradje’ dijual seharga 41.458,- dan buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 Rp41.919,-.

Pada Gramedia Digital, buku Pasak Negeri Kapuas 1616-1822 dijual seharga Rp35.000,- dan buku Faradje’ Rp49.000,-. Sedangkan pada toko-toko online lainnya dijual antara Rp50.000 – Rp98.000,-.

Selain buku Faradje’ dan Pasak Negeri Kapuas 1616-1822, Feliz Books juga menerbitkan dua buah buku lainnya karya Tomi, yaitu Kumpulan Cerita Anak Kabupaten Sanggau dan Kumpulan Cerita Legenda Kabupaten Sanggau yang diterbitkan bulan Oktober 2014. Buku-buku ini juga tidak ada kontrak penerbitannya, dan tidak dibayarkan Hak Royaltinya. (Red)

Baca juga :

Surat Kabar Berani 24 Juli 1925 Mengkritik Panembahan Sanggau “Sanggau riwajatnja soedah mati, Radjanja soenggoeh kedji”

Posted on Leave a comment

Penulis Sejarah Sanggau diisukan Meninggal Dunia

Tomi, S.Pd.,M.E., Penulis sejarah Sanggau, yang diisukan meninggal dunia
Tomi, S.Pd.,M.E., Penulis sejarah Sanggau, yang diisukan meninggal dunia

Sanggau, Exclusive News- Tomi, S.Pd.,M.E., Penulis sejarah Sanggau, diisukan meninggal dunia. Isu tersebut santer sejak November 2024 lalu. Dan sempat mereda setelah Tomi mengklarifikasi ketidak benaran berita itu melalui media sosialnya. Namun pertengahan puasa 2025, isu tersebut muncul lagi.

Isu meninggal dunianya Penulis sejarah Sanggau itu, yang juga sebagai Pimpinan Umum media Exclusive News, dipertanyakan oleh awak media salah satu media nasional yang mewawancarainya pada hari Rabu malam, 9 April 2025.

Awak media nasional ini sempat kebingungan untuk bertemu dengan Tomi, karena informasi yang mereka terima adalah Penulis sejarah Sanggau itu telah meninggal dunia. Sedangkan mereka juga tidak memiliki nomor kontaknya.

Syukurnya melalui website http://tomsbook.co.id, awak media ini berhasil melakukan kontak langsung kepada Penulis sejarah Sanggau itu, yang juga sebagai Pimpinan Umum Majalah Dekade.

“Kami sempat kebingungan ketika mendapat informasi jika Bang Tomy sudah meninggal dunia. Tapi informasi tersebut juga masih simpang siur. Makanya ketika kami ketemu websitenya Bang Tomy, langsung kami hubungi. Dan syukurnya, website tersebut langsung terhubung ke nomor kontak Bang Tomy,” kata awak media itu.

Kepada awak media nasional itu, Tomi menceritakan jika isu meninggal dunia dirinya itu bukan baru kali ini saja. Sudah beberapa kali terjadi.

“Isu saya sudah meninggal dunia telah beberapa kali terjadi. Yang barusan santer itu di bulan November 2024, tapi mereda setelah saya mengklarifikasi ketidak benaran berita tersebut di media sosial saya. Kemudian muncul lagi pada pertengahan puasa lalu,” ujar Tomi menjelaskan kepada awak media nasional itu.

Menurut Tomi, isu meninggal dunia dirinya itu yang paling santer terjadi pada tahun 2019. Kemudian awal puasa tahun 2024 muncul lagi. Dan pada kedua tahun itu dirinya memang sedang sakit yang cukup mengkhawatirkan. Dimana dirinya tidak bisa berbicara dan bergerak.

“Pada tahun 2019 dan awal puasa 2024, saya sedang sakit. Saya tidak bisa berbicara dan tubuh saya mengejang tidak bisa digerakkan,” kata Tomi.

Mendapat Ancaman

Kepada awak media nasional itu, Tomi menceritakan lika likunya selama menulis sejarah Sanggau. Ia pernah mendapat ancaman dari beberapa orang tak dikenal (OTK) melalui telpon, WA dan SMS.

“Tahun 2017, 2018 dan 2019, saya beberapa kali mendapat ancaman melalui telpon, SMS dan WA dari beberapa orang tak dikenal. Orang-orang ini menyuruh saya untuk menghapus semua tulisan-tulisan saya di media sosial saya. Mereka juga melarang saya untuk melanjutkan menulis tentang sejarah. Jika saya tidak menurutinya, maka saya akan dibinasakan,” ujar Tomi.

Meski telah mendapat ancaman, Tomi tetap melanjutkan aktivitasnya sebagai Penulis sejarah Sanggau. Ia tidak menggubris ancaman-ancaman tersebut.

“Saya akan tetap menulis, karena sudah menjadi hobby saya. Toh yang saya tulis juga bukan hanya tentang sejarah budaya saja. Ada tentang Novel, Agama dan Umum. Yang semuanya sudah dibukukan, dan telah ber-ISBN serta telah diterbitkan. Semoga buku-buku saya itu bermanfaat dan dapat ikut serta berkontribusi terhadap tujuan Negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa,” kata Tomi.

Sepanjang tahun 2025 ini, Tomi berencana akan menyelesaikan tulisannya sebanyak lima judul. Dan di bulan April ini, ia sedang mempersiapkan penerbitan dua judul bukunya yaitu Haji Rais Abdoerracman dan Goesti Soeloeng Lelanang.

Kedua judul buku tersebut sudah dilaksanakan Pre-Launching. Untuk Launchingnya direncanakan di Pontianak. Dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

“Buku Haji Rais Abdoerracman dan Goesti Soeloeng Lelanang sedang dalam proses untuk penerbitan. Sedangkan untuk Launchingnya, masih kita koordinasikan. Yang pastinya akan dilaksanakan di hari Sabtu, Minggu atau hari libur Nasional. Karena status saya sebagai ASN sehingga pada hari-hari libur saja saya bisa menghadiri acara Launching tersebut,” kata Tomi. (Red)

Baca juga :

Kapok Gabung Grup Sejarah dan Budaya

Posted on Leave a comment

14 Orang Mengaku dari Dirjen Pajak, Pimpinan Media Exclusive News dipaksa Mengklik Link

Beberapa pelaku OTK yang mengaku dari Dirjen Pajak Pusat
Beberapa pelaku OTK yang mengaku dari Dirjen Pajak Pusat

Sanggau, Exclusive News- Pimpinan Umum Media Exclusive News, Tomi, S.Pd.,M.E., dihubungi oleh 14 orang tak dikenal (OTK) yang mengaku dari Team Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) pusat Jakarta. Ke-14 orang tersebut memaksa Pimpinan Umum Media itu untuk mengklik Link yang mereka kirimkan ke Email dan WAnya. Kejadian itu berlangsung sejak awal Januari hingga April 2025 ini.

“Hingga 9 April 2025 ini Sudah ada 14 orang yang mengaku-ngaku dari Team Direktorat Jenderal Pajak pusat Jakarta yang menghubungi saya, kemudian memaksa untuk mengklik Link yang mereka kirimkan ke Email dan WA saya,” celoteh Tomi, yang juga sebagai Pimpinan Umum Majalah Dekade.

Kronologis kejadiannya yaitu pada awal Januari, Tomi ditelpon oleh seseorang yang mengaku dari Dirjen Pajak pusat Jakarta yang mengatakan bahwa terdapat kesalahan data Pajaknya. Dan ia telah mengirim pemberitahuannya melalui Email.

Tentunya Tomi menjadi sangat heran, karena baru beberapa hari sebelumnya ia telah mengurus dan menyelesaikan laporan Pajaknya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau. Dan Email yang ia terima malah Email apresiasi dari Dirjen Pajak karena telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Saya jelaskan ke orang yang menelpon itu, Email apa yaa Pak? Dan data apa? Karena dua hari yang lalu saya sudah menyelesaikan laporan pajak tahunan saya di KPP Pratama Sanggau. Dan telah menerima notifikasi Email apresiasi dari Dirjen Pajak karena telah memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Tomi.

Meski telah dijelaskan bahwa ia telah menyelesaikan laporan kewajiban perpajakannya di KPP Pratama Sanggau, dan tidak ada menerima Email lain selain Email apresiasi dari Dirjen Pajak itu karena telah memenuhi kewajiban perpajakannya, namun orang tersebut tetap ngotot agar Tomi segera mengklik Link yang ia kirimkan ke Email dan WAnya. Karena katanya telah lama ia mengirim pemberitahuannya ke Emailnya itu namun tidak diresponnya.

Setelah marah-marah lewat telpon, orang itu pun menutup telponnya. Dan beberapa saat kemudian masuk pesan ke WAnya berisi data-datanya dan sebuah Link.

Tomi pun tidak menggubris pesan yang masuk ke WAnya itu. Karena semua data perpajakan yang dikirim oleh orang tersebut tidak sesuai. Hanya nama dan nomor telponnya saja yang sesuai.

Beberapa saat berikutnya, orang itu menelpon lagi. Dan kembali marah-marah karena saya belum juga mengklik Link yang ia kirimkan.

Kepada orang itu Tomi memberitahukan bahwa data-data yang ia kirim itu banyak tidak sesuai, hanya nama dan nomor telpon saja yang sesuai.

“Data-data yang Bapak kirim itu banyak tidak sesuai, Pak. Nama Emailnya juga salah. Hanya nama dan nomor telpon saja yang benar,” kata Tomi pada orang itu.

Mendengar perkataan Tomi itu, dengan nada tinggi orang itu berkata agar Tomi segera memperbaiki data-data yang salah itu melalui Link yang telah ia kirimkan.

“Makanya segera kamu rubah data-data itu melalui Link yang sudah saya kirimkan…!!!,” kata orang itu dengan suara tinggi.

Tomi pun menjawab agar orang itu mengirimkannya ke KPP Pratama Sanggau, nanti ia akan segera kesana dan merubah data-data itu disana.

Selain itu Tomi juga menjelaskan bahwa bukan tugas orang itu yang berhubungan langsung dengan Wajib Pajak di daerah. Karena sudah ada KPP Pratama Sanggau. Dan semestinya petugas dari KPP Pratama Sanggau yang menghubunginya, bukan petugas dari Dirjen Pajak Pusat Jakarta.

“Bapak kirim ke KPP Pratama Sanggau saja, Pak. Nanti saya segera kesana merubah data-datanya. Selain itu, kok jauh amat Bapak dari pusat yang menghubungi saya di daerah, bukan petugas dari KPP Pratama Sanggau. Sedangkan saya punya nomor kontak petugas KPP Pratama Sanggau,” kata Tomi pada orang itu.

Mendengar jawaban dari Tomi itu, orang tersebut makin marah dan mengancam jika ia tidak segera mengklik Link itu maka Tomi akan mendapat sanksi denda hingga 60 persen dan akun perpajakannya akan dihapus oleh Dirjen Pajak.

Namun kembali Tomi menegaskan agar orang itu mengirimkan Link itu ke KPP Pratama Sanggau dan ia akan menemui petugasnya disana. Dan tanpa berkata apa-apa lagi, orang itu menutup telponnya begitu saja.

Menurut Tomi bahwa tahun 2025 ini adalah tahun kelima ia setiap tahunnya selalu ditelpon oleh orang-orang yang mengaku dari Dirjen Pajak pusat Jakarta. Namun dari tahun 2021 hingga 2024, hanya sebanyak 3 hingga 7 orang saja yang menelponnya. Di tahun 2025 ini yang begitu banyak, hingga 14 orang yang menelponnya.

“Sejak tahun 2021, saya selalu ditelpon orang-orang yang mengaku dari Dirjen Pajak pusat. Hingga tahun 2024, jumlah orang-orang yang menelpon itu antara 3 hingga 7 orang. Di tahun 2025 ini yang begitu banyak. Per 9 April 2025 ini sudah ada 14 orang yang menelponnya,” tutur Tomi.

Rutin Melaporkan Pajak

Karena rutin melaporkan perpajakannya di KPP Pratama Sanggau setiap tahunnya, Tomi pun tidak menggubris orang-orang yang menelponnya mengaku-ngaku dari Team Dirjen Pajak Pusat.

Dari petugas KPP Pratama Sanggau juga telah berpesan agar ia tidak malayani telpon orang-orang yang mengatasnamakan Dirjen Pajak. Karena jika ada sesuatu yang berhubungan dengan perpajakannya, maka petugas dari KPP Pratama Sanggau yang akan menghubunginya.

Modus ke-14 orang yang mengaku dari Dirjen Pajak Pusat itu agar mengklik Link yang mereka kirimkan mulai dari kesalahan data, kekurangan pembayaran pajak, bantuan dana untuk usaha kecil di daerah, hingga kelebihan pembayaran pajak sebesar 30 persen.

Bahkan salah seorang pelaku itu menelpon jika ia telah kelebihan membayar pajak sebesar 140-an juta. Tentu itu bohong, karena ia tidak memiliki omset yang mampu membayar pajak hingga 140-an juta.

“Dalam beberapa bulan di tahun 2025 ini, 14 orang itu menelpon agar saya mengklik Link yang mereka kirimkan dengan mengatakan terdapat kesalahan data pajak, kekurangan pembayaran pajak, bantuan dana untuk usaha kecil di daerah, hingga kelebihan pembayaran pajak yang nominalnya mencapai 30 persen. Bahkan mengatakan juga kalau saya telah kelebihan membayar pajak mencapai 140-an juta. Dan yang ini sangat mengada-ada, karena saya tidak memiliki omset yang sanggup membayar pajak hingga 140-an juta,” ucap Tomi sambil tertawa. (Red)

Baca juga :

Dasawarsa Courant Pre-Launching Buku Goesti Soeloeng Lelanang

Posted on Leave a comment

Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron

Kejaksaan Negeri Luwu

Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron 

Luwu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu berhasil mengeksekusi terpidana Muh. Nur Alamsyah, Jumat (20/12/2024), sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 1561 K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasipidum Kejari Luwu, Rini, SH, saat di hubungi media ini menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan serta pengamanan tahanan. “Tindakan yang tidak sesuai dengan SOP akan diperiksa dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya pada Senin (30/12/2024).

Namun, saudara Muh. Nur Alamsyah, yaitu Muh. Israfil Nurdin, yang juga terpidana dalam kasus ini, masih dalam proses pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Luwu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Muh. Israfil Nurdin secepatnya.

Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan. “Kami akan terus memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” pungkas Rini, SH.

Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu Rudi Sinaba selaku  penasihat hukum dari Ir. Usman Mula korban kasus  penghilangan ikan di lare-lare mengapresiasi eksekusi dan penetapan DPO oleh Kejari Luwu, karena sudah sesuai dengan amar putusan PT. Makassar, adapun soal eksekusi ganda tidak ada masalah sepanjang tujuannya memperbaiki eksekusi yang keliru hal tersebut tidak terkait dengan Nebis in idem karena tidak ada peradilan untuk kedua kali atas perkara yang sama, Pungkasnya, (SRF/red)