Posted on Leave a comment

Terkait Kasus Dedengkot Pungli Saruji, Bupati Inhil Diminta Bertindak Tegas, Sejumlah Pihak Perlu Diperiksa

Dekade-Indragiri Hilir – Kasus yang melibatkan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji, S.Ag, M.Pd.I, terus menjadi pembicaraan masyarakat Inhil setelah dinyatakan bersalah oleh Tim Saber Pungli. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan apapun dari Pj. Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya. Pernyataan Erisman yang mengarahkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan memicu pertanyaan tentang perannya sebagai pemimpin daerah.

Dalam pesan WhatsApp-nya ketika merespon pertanyaan wartawan tentang kasus Saruji, Erisman Yahya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan untuk tidak melakukan pungli di sekolah saat apel bersama di halaman Kantor Bupati yang dihadiri kepala sekolah, guru dan wali murid. Meski telah memberikan himbauan, masyarakat menginginkan kepastian sanksi tegas terhadap Saruji, sesuai rekomendasi dari Tim Saber Pungli.

“Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar himbauan. Apa fungsi Pj. Bupati jika tidak mengambil langkah konkret terhadap rekomendasi yang sudah jelas dan pasti?” tanya Bendahara DPC PPWI Inhil, Idham Rizal, Selasa, 19 November 2024.

Sementara itu, masyarakat menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi Erisman Yahya dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Inhil. Publik mendesak agar Pj. Bupati segera mengambil langkah nyata dengan menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Tim Saber Pungli demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jika tidak ada tindakan tegas, ini hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” tambah Idham Rizal.

Mencuatnya kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan pemerintahan, terutama menyangkut pendidikan, yang menjadi pilar pembangunan bangsa. Rakyat menunggu langkah tegas Pj. Bupati untuk menunjukkan bahwa integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi tindakan nyata.

Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Indragiri Hilir di Tembilahan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. Walaupun Team Satgas Saber Pungli Kabupaten Inhil telah menerbitkan dan mengirimkan rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada Saruji selaku Plt. Kepala SMPN 01 Tembilahan Hulu sejak 11 Oktober 2024 lalu, namun hingga kini kasusnya terkesan dipeti-es-kan.

Menilik hal itu, sejumlah pihak menilai bahwa sangat mungkin oknum Dinas Pendidikan Inhil ikut makan uang pungli bersama Saruji dan komplotannya. Anggapan seperti ini muncul akibat dari enggannya Kadis Pendidikan memproses dedengkot pungli dunia pendidikan Inhil itu. “Sebaiknya Kadis Pendidikan Inhil juga segera diberhentikan dan diusut keterlibatannya dalam kasus tersebut,” cetus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang sejak awal mengawal kasus tersebut, Selasa, 19 November 2024.

Beberapa pihak, tambah tokoh pers nasional ini, juga perlu diselidiki oleh aparat hukum terkait keterlibatan mereka dalam pusaran pungutan liar Saruji. “Termasuk delapan organisasi pers yang jadi backing Saruji. Sangat mungkin mereka juga ikut cawe-cawe melancarkan aksi korupsi si Plt. Kepsek ini, baik dalam bentuk pungutan liar modus jualan pakaian seragam sekolah maupun dugaan penggelapan dana BOS dan dana bantuan lainnya yang dikucurkan ke sekolah yang dipimpin Saruji,” tegas Wilson Lalengke seraya menyebutkan kedelapan organisasi pers yang dinilainya sebagai pelacur jurnalisme, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID), dan Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI).

Selain itu, wartawan yang sangat anti korupsi ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil Kadis Kominfo Indragiri Hilir, Trio Beni, yang diduga kuat bersekongkol dengan para mafia pungli Saruji di Tembilahan dalam mengkriminalisasi Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, beberapa waktu lalu. Oknum pejabat Kominfo ini diduga kuat telah menggarong uang rakyat melalui pola KKN dengan kedelapan organisasi pers yang dipelihara oleh Trio Beni.

“Untuk diketahui, Rosmely melayangkan surat permohonan ke Kominfo Inhil untuk mendapatkan data dan informasi publik terkait kerja sama media dan publikasi. Bahkan sudah dua kali dikirimkan surat permohonannya, namun si Trio Benin itu bandel tidak memenuhi permintaan informasi publik yang dimintakan tersebut. Oleh karena itu, saya menduga kuat dia terlibat langsung dalam mengkriminalisasi Rosmely. Jika Inhil ingin maju dan lebih baik, orang seperti Trio Beni itu harus diberhentikan segera, karena jika tidak, habis uang negara digarongnya sendiri untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja,” sebut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)

Posted on Leave a comment

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu Ke Divisi Propam Polri

Dekade-Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala sekolah dan pejabat pemerintah lainnya di wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, untuk melayani media-media yang tidak terverifikasi dewan pers, kali ini dia menyebarkan pesan suara (voice note) yang berisi pelecehan media-media grassroot tersebut dan mengancam para pekerja media ini. Pesan suara yang diduga kuat dibuat sendiri oleh sang Kapolres Pringsewu itu mulai viral hari ini, Senin, 18 November 2024.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia. Lapdumas yang disampaikan melalui aplikasi Yanduan Divpropam telah diterima oleh petugas dengan bukti penerimaan laporan nomor: SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 18 November 2024.

Dalam laporannya, Wilson Lalengke menceritakan kronologi kejadian saat dirinya menerima kiriman voice note dari reran media di Lampung bernama Anwar. “Saya menerima kiriman voice note atau pesan suara (transkrip terlampir) berdurasi 1 menit 32 detik ke nomor WhatsApp saya (081371549165) dari rekan media di Lampung bernama Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com, pada hari ini Senin, 18 November 2024, sekira pukul 09.54 wib. Voice note tersebut diduga kuat berasal dari AKBP Yunus Saputra, Kapolres Pringsewu, yang berisi ancaman terhadap warga pekerja media, diskriminasi media, pelecehan media-media grassroot, dan penuh kata-kata yang tidak pada tempatnya untuk disampaikan oleh seorang polisi (pelindung, pelayan, pengayom, dan petugas rakyat) yang menjabat sebagai kapolres.” Demikian tulisnya di halaman kronologi pelaporan dumas Propam Polri tersebut.

Selain dirinya, jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, sejumlah wartawan juga sangat dirugikan oleh pesan suara Kapolres Pringsewu yang dinilainya dungu ini. “Para wartawan Lampung yang juga turut dirugikan, antara lain adalah Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com, Teuku Azhari dari media VIPNews.Com, Shoehendra Gunawan dari BeritaNasionalTV.Com, dan Angga Rinaldo yang merupakan Biro Media BhahanaNusantaraNesw.Com,” tulis Wilson Lalengke dalam laporannya.

Poin krusial yang dipersoalkan wartawan senior tersebut adalah pernyataan Yunus Saputra yang dinilainya sangat melecehkan dan memandang rendah keberadaan media-media grassroot yang tumbuh berkembang di negara ini. Padahal, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta beberapa waktu lalu justru memuji perkembangan dan eksistensi 40-ribuan media online yang menjadi cerminan perkembangan demokrasi di Indonesia.

“Sangat mengherankan, pemerintah asing justru menghargai keberadaan media-media grassroot yang terus berkembang pesat belakangan ini, tapi malah ada kapolres otak kosong mencela, melecehkan, dan menghina media-media kita. Si kapolres itu bahkan melecehkan Kementerian Hukum dan HAM yang menerbitkan legalitas terhadap media-media itu, dia justru menghamba kepada lembaga swasta bernama dewan pers pembina para wartawan bermental korup di PWI dan organisasi konstituen dewan pers lainnya. Itu super dungu namanya,” tegas Wilson Lalengke dengan nada jengkel.

Semua pihak harus tahu, tambahnya, bahwa ketentuan verifikasi media di dewan pers itu tidak memiliki dasar hukum, hanya akal-akalan lembaga partikelir itu sendiri. “Untuk diketahui dan dicamkan baik-baik bahwa ketentuan verifikasi media di dewan pers itu tidak ada dasar hukumnya alias illegal. Verifikasi media selama ini sesungguhnya telah dijadikan modus oleh dewan pers untuk memeras media-media di seluruh Indonesia. Silahkan lakukan pendaftaran dan verifikasi media ke dewan pers, Anda akan dimintai uang administrasi hingga puluhan juta rupiah. Bahkan laporan yang masuk ke Sekretariat PPWI Nasional, ada media yang sudah bayar Rp. 35 juta, namun belum diterbitkan sertifikat terverifikasi atas media tersebut. Apa ungkapan yang pas untuk lembaga tukang verifikasi media itu kalau bukan bangsat?” sebut Wilson Lalengke.

Sebagai pengetahuan bersama, berikut ini dituliskan transkrip pesan suara yang membuat para wartawan di Lampung dan se-Indonesia meradang. _Saya Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra. Himbauan ini untuk Anda yang bukan wartawan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Jika Anda masih melakukan intimidasi terhadap kepala dinas, kepala pekon, kepala sekolah dan kepala puskesmas di wilayah saya dengan dalih Anda punya data penyalahgunaan anggaran untuk dipublikasikan pada media Anda yang tidak ada yang baca itu, yang tidak terverifikasi di dewan pers itu, bahkan dengan ancaman akan melakukan audit segala yang bukan kewenangan Anda itu, Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu. Presiden Prabowo hendak melindungi anggaran negara dari kebocoran, malah justru Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri. Anggaran ini untuk membangun negara, untuk menyejahterakan masyarakat banyak, bukan untuk memperturutkan kekejian Anda. Ini adalah peringatan terakhir. Segera keluar dari wilayah saya. Jika tidak, kami akan tindak tegas. Dan bertobatlah, maka Tuhan akan mengampuni kalian. Uang itu tidak akan membuat kalian kaya. Justru karena buruknya akan menurun ke anak-anak cucu kalian. Selesai._

Menurut Wilson Lalengke, setidaknya terdapat tujuh frasa dan kalimat Yunus Saputra dalam pesan suara itu yang sangat tidak pantas diucapkan seorang kapolres, seorang petugas yang hidup dan celana dalamnya dibiayai dari uang rakyat. Pertama, dia mengatakan ‘media Anda yang tidak ada yang baca itu’. Ini merupakan pelecehan media, pelecehan terhadap pemilik dan pengelolanya, serta pelecehan terhadap lembaga resmi negara yakni Kementerian Hukum HAM yang menerbitkan SK AHU untuk media-media-media yang dilecehkannya itu.

Kedua, Yunus Saputra mengatakan ‘media Anda yang tidak terverifikasi di dewan pers itu’. “Lembaga-lembaga di negara ini, seperti ormas, LSM, organisasi pers, perusahaan, termasuk perusahaan pers, disahkan keberadaannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dasar hukum tentang keharusan verifikasi media di dewan pers tidak ada alias illegal. Pernyataan kapolres ini asbun dan terkesan dia tidak mengerti aturan hukum. Si Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra ini buta hukum, tidak pantas jadi kapolres,” kata Wilson Lalengke.

Ketiga, dia mengatakan ‘Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu’. Wah ini mengerikan. Apakah Polres Pringsewu yang dipimpin Yunus Saputra itu semacam kelompok preman yang sedang terganggu lahan backingannya seperti para preman parkir di pasar-pasar? Arogan sekali. Orang ini sangat tidak layak menjadi pimpinan di institusi Polri!

Keempat, dalam voice note itu juga terdengar dia mengatakan ‘Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri’. “Hey boss, buka mata, telinga, dan otakmu wahai kapolres otak dungu! Opo kowe ora paham bahwa kebocoran dana negara yang mencapai lebih dari 30 persen setiap tahun terjadi dimana-mana karena kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pers? Apalagi kebocoran dana di institusi Polri dan TNI yang lebih parah dari lembaga lainnya akibat sangat tertutup dari pantauan masyarakat dan wartawan,” terang Wilson Lalengke dengan nada sinis.

Kelima, si Yunus Saputra juga mengatakan ‘bukan untuk memperturutkan kekejian Anda’. What? Kekejian apa yang telah dilakukan oleh warga wartawan sehingga keluar diksi kotor semacam ini dari mulut seorang polisi level perwira menengah? Wilson Lalengke menilai Kapolres Yunus Saputra benar-benar konyol dan tolol!

Keenam, Kapolres Pringsewu dengan nada arogan mengatakan ‘Ini adalah peringatan terakhir’. “Ini polisi berjiwa preman, tidak layak jadi polisi, harus diberhentikan sebelum terlambat!” tukas Wilson Lalengke singkat.

Dan poin ketujuh yang menurut tokoh pers nasional itu sangat tidak pada tempatnya adalah kalimat ‘Segera keluar dari wilayah saya’. “Pertanyaan saya sederhana, apakah daerah Pringsewu itu miliknya si wereng coklat bernama Yunus Saputra sehingga dia bisa sewenang-wenang dan searogan itu mengusir warga dari daerah mereka? Kacau otaknya neh manusia berbaju polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib mengganti orang ini sesegera mungkin!” tegas Wilson Lalengke mengakhiri keterangannya. (TIM/Red)

Posted on Leave a comment

Forum Wartawan Dan LSM Kalimantan Barat Gelar Pertemuan Bahas Optimalisasi Ekonomi Kalbar

Dekade-Entikong. Dalam rangka mengoptimalisasi perekonomian daerah Kalimantan Barat, Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Barat menggelar pertemuan bertema “Berperan Dalam Mengoptimalisasi Kemajuan Perekonomian Di Daerah Kalbar khususnya Di Bidang UMKM, Ekspor Impor, Pertambangan dan Perkebunan”, pada Minggu, 17 November 2024, di Gedung Wisma Nusantara PLBN Entikong, dihadiri sekitar 150 orang dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, TNI, Polri, serta sektor swasta.

Pertemuan ini dihadiri sejumlah tokoh penting sebagai narasumber yaitu Komandan Distrik Militer (Dandim) 1204/Sanggau Letkol Inf. Subandi, Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, Kapolsek Entikong AKP Sabja, Kemenkumham Kalbar Riswandi, Bank Kalbar unit Entikong Moh Makmun dan beberapa tokoh penting di Kalbar.

Forum ini dibuka oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) 1204/Sanggau, Letkol Inf. Subandi, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam memajukan perekonomian daerah. Subandi berharap pertemuan ini memberikan dampak positif terhadap perekonomian warga baik melalui peningkatan kunjungan wisata, aktivitas perdagangan lokal maupun peluang kerja.

Selain itu Subandi juga menekankan peran forum ini dalam mempromosikan perkembangan wilayah perbatasan. Menurutnya kehadiran teknologi informasi yang kini semakin mudah diakses dapat digunakan untuk mempublikasikan potensi ekonomi lokal. Ia juga mengapresiasi peran wartawan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Subandi juga menyoroti pentingnya peran wartawan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Sebagai contoh, ia menyebutkan peran media dalam membantu penanggulangan bencana banjir di Sosok beberapa waktu lalu.

Informasi yang cepat dan akurat dari media, menurutnya, berhasil menggerakkan bantuan kepada warga yang terdampak banjir. Kolaborasi antara wartawan, pemerintah desa dan masyarakat sangat penting, terutama dalam situasi darurat seperti bencana. Melalui media informasi, bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Berikutnya, Subandi juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Dengan tegas ia menyatakan bahwa TNI dan Polri, bersama seluruh komponen bangsa lainnya, berkomitmen menjaga stabilitas agar agenda nasional ini berjalan dengan aman dan lancar.

Selanjutnya, dalam sambutannya, perwakilan dari Kemenkumham Kalimantan Barat, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Riswandi, menyampaikan harapan agar forum ini menjadi ajang pertukaran informasi dan penguatan kolaborasi antar pihak. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi berlanjut dalam forum-forum berikutnya. Hal ini penting untuk membangun kebersamaan demi memajukan daerah.

Kemudian perwakilan Bank Kalbar, Mohammad Makmun, menyoroti peran sektor UMKM sebagai penggerak ekonomi lokal. Ia menjelaskan upaya bank dalam memberikan dukungan berupa pembiayaan mikro dan kredit usaha rakyat (KUR) untuk meningkatkan kapasitas UMKM di Kalimantan Barat. Ia berharap UMKM bisa naik kelas, sehingga mampu bersaing di pasar nasional dan internasional.

Selanjutnya, Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar, menyampaikan mengenai salah satu peran dan tugas Polri dalam mengayomi dan melindungi masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polri dalam menjaga situasi tetap kondusif agar kegiatan masyarakat berjalan lancar, apalagi saat menjelang Pilkada serentak yang tidak lama lagi akan dilaksanakan, termasuk juga dalam mendukung program-program peningkatan ketahanan pangan dan ekonomi.

Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang membahas strategi pengembangan ekonomi lokal, termasuk peluang dan tantangan dalam sektor ekspor-impor, UMKM, pertambangan, dan perkebunan. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan dari para peserta untuk bersama-sama memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat khususnya di kabupaten Sanggau. Para peserta juga berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang berdampak nyata bagi kemajuan daerah. (TOMI/Red)

Posted on Leave a comment

Terbukti Lakukan Pungutan Liar, Alumni Lemhannas Desak Pemda Inhil Pecat Dedengkot Pungli Saruji

Dekade-Jakarta – Plt. Kepala SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau, bernama Saruji dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar alias pungli dengan modus jualan pakaian seragam sekolah kepada siswa di SMP yang dipimpinnya itu. Fakta ini didasarkan pada Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Indragiri Hilir, tertanggal 11 Oktober 2024, yang diterima redaksi media ini.

Surat bernomor 42/Saberpungli/Inhilkab/X/2024, dengan prihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan, yang dikirimkan kepada pengadu, Ketua DPC PPWI Kabupaten Inhil, Rosmely, tersebut ditandatangani oleh Ketua Saber Pungli Inhil, Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H. Dalam surat itu, Rizki Hidayat yang juga adalah Wakapolres Inhil menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi atas pengaduan ini terhadap semua pihak terkait. Dari informasi lapangan, diketahui bahwa Tim Saber Pungli Inhil telah mendatangi SMPN 1 Tembilahan Hulu dan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah tersebut beberapa waktu lalu.

Pada poin kedua di surat yang sama disebutkan bahwa terhadap pengaduan dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten lnhil telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten lndragiri Hilir untuk memberikan sanksi kepada terlapor Saruji, S.Ag., M.Pd.I, selaku Plt. Kepala SMPN 01 Tembilahan Hulu. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum dilaksanakan pihak Pemerintah Daerah Inhil, dalam hal ini, oleh Pj. Bupati Inhil, Erisman Yahya.

Menanggapi perkembangan penanganan kasus tindak pidana pungutan liar sang dedengkot pungli Saruji dimaksud, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak agar Pemerintah Daerah Inhil segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Saber Pungli itu. “Pungli di dunia pendidikan telah menimbulkan dampak sangat buruk terhadap perkembangan generasi muda dengan lahirnya calon-calon koruptor dan pelaku kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan di negeri ini. Oleh karena itu, kita harus serius memberantas pungli di sekolah-sekolah, kampus-kampus, dan semua lembaga pendidikan yang ada. Pemda Inhil harus segera melaksanakan rekomendasi Tim Saber Pungli Inhil dengan menon-aktifkan dedengkot pungli Saruji, baik dari jabatannya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah maupun sebagai guru,” tegas Wilson Lalengke yang pernah menjadi guru PMP-KN di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri, Inhil, periode 1990-1993 ini, Minggu, 17 November 2024.

Menurutnya, kasus pungli Saruji di dunia pendidikan ini sungguh sangat amat memalukan baginya sebagai seorang pendidik. Bagaimana mungkin, katanya, seorang pendidik dengan enteng tanpa beban moral bisa mendidikkan nilai-nilai moralitas kepada siswanya, sementara perilakunya tidak mencerminkan nilai-nilai yang diajarkannya tersebut. Yang justru akan terjadi adalah ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari, guru pungli seribu, mantan murid korupsi tak terbilang’.

“Apalagi si Saruji ini bergelar Sarjana Agama dan Master Pendidikan Islam. Apakah dia tidak malu menyandang gelar tersebut sementara kelakuannya justru jauh dari nilai-nilai agama dan tidak berakhlak mulia sesuai tuntutan gelar kesarjanaannya? Mahluk hipokrit semacam Saruji ini sangat berbahaya bagi perkembangan budaya luhur yang diupayakan di dunia pendidikan,” tambah Wilson Lalengke.

Kasus Saruji, masih menurut tokoh pendidikan yang turut mendirikan SMA Plus Provinsi Riau dan pemilik SMK Kansai Pekanbaru itu, juga harus berlanjut ke meja hijau. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pelaku pungli dapat jerat dengan dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

KUHP mengidentifikasi pungli sebagai transaksi haram alias melawan hukum ini dengan beberapa istilah, yakni pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23). Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas. Sebagaimana diketahui, korupsi dikategorikan sebagai ‘extra ordinary crime’, kejahatan luar biasa. Jadi, dalam kasus pungli di SMPN 1 Tembilahan Hulu itu, Saruji dapat dikatakan telah melakukan tindak kejahatan luar biasa, dan harus diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Lambannya tindakan Pemda Inhil terhadap pelaku pungli, Kepsek Saruji, merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan pemerintahan di kabupaten berjuluk seribu parit tersebut. Oleh sebab itu, Wilson Lalengke juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja Pj. Bupati Inhil, Erisman Yahya, yang dinilainya tidak becus bekerja sebagai pemimpin yang baik dan bisa dicontoh oleh bawahannya. Bahkan, menurutnya, pembiaran yang dilakukan penjabat bupati Inhil atas kasus pungli Saruji yang sudah melalui proses di Tim Saber Pungli adalah bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negara ini.

“Saya berharap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, segera ‘merumahkan’ Erisman Yahya dan menggantinya dengan penjabat bupati yang lebih mumpuni untuk memimpin birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hilir,” sebut Wilson Lalengke sambil mengutip pernyataan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu agar pejabat yang tidak bisa bekerja dengan baik ‘dirumahkan’ saja. (APL/Red)

Posted on Leave a comment

Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan

Tom’S Book-Kuningan – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kuningan pada 2 September 2024 yang telah menjerat empat tersangka (W, DJS, NF, dan BAW), memasuki babak baru. Kuasa hukum korban dan ratusan pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang berkantor di Veteran 50 Kuningan, mendesak Kepolisian Resor Kuningan untuk menangkap terduga ‘otak’ pelaku pengeroyokan berinisial AA.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang dialami seorang ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Kungingan bernama Wawan oleh sekelompok orang suruhan AA. Kejadian mengenaskan tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi, dengan bernomor laporan: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRESKUNINGAN/POLDA JABAR.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Meskipun empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun AA, yang diduga sebagai dalang atau “dader” peristiwa tersebut, masih bebas berkeliaran.

Kuasa hukum korban, Advokat Bambang L. A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, didampingi perwakilan GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan keprihatinan mendalam atas lambatnya penangkapan AA. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan asas equality before the law. Korban, menurut kuasa hukum, berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011.

GMOCT menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan akan meminta bantuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak manapun. Mereka berharap agar kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap premanisme dan kejahatan lainnya.

Kasus ini melibatkan keluarga pengusaha restoran seafood, Ali Action, namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan yang bersangkutan. GMOCT dan kuasa hukum korban akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. (TIM/Red)