Sumatera Barat, Tom’S Book – Rina Korban Warga Kampung Masjid Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat Sumbar, merasa kecewa dengan tuntutan JPU yang lebih ringan dari Rina Sp2hp p19 Reskrim Polres Pasaman Barat atas penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Efriadi dan Nikmah Hasibuan terhadap dirinya.
Dimana didalam Sp2Hp p19 Reskrim polres Pasbar tersangka Efriadi dan Istrinya Nikmah Hasibuan, dikenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal (5) tahun penjara, sementara itu dalam sp21 Kejaksaan dituntut dengan 3 bulan penjara.
Dikonfirmasi media ini, Rina mengatakan sangat keberatan dan kecewa dengan tuntutan JPU Mega nanda Beniv Firia, S.H., Jaksa JPU. Kasus ini berawal dari perseteruan Rina dengan Nikmah Hasibuan. Suaminya bukannya melerai, malah di suruh mengambil batu dan disurui melempar batu tersebut ke mulut Rina hinga pecah. “Disitu di keroyok berdua oleh Efriadi dan Istrinya Nikmah Hasibuan terhadap saya”, katanya.
Dirinya menambahkan, “saya dikeroyok dan dianiaya didepan umum yang menyebabkan saya mengalami luka robek sehinga mulut saya berumuran darah di bagian bibir, belum lagi trauma dan beban mental yang saya rasakan”, kata Rina. (Red)
Subang, 8 Desember 2024 Hb- Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dadang di Subang pada 19 Oktober 2024 terus menjadi sorotan. Keluarga korban dan Tim Pengacara Gubernur Jawa Barat terpilih, Deddy Mulyadi, mengungkapkan kekecewaan terhadap penanganan kasus oleh Polres Subang yang dinilai lamban.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor:LPB/566/ X/2024/SPKCTPOLRES SUBANGIPODA JAWA BARAT yang dikeluarkan Polres Subang pada 20 Oktober 2024, Nerkim melaporkan kejadian pengeroyokan yang menewaskan Dadang, warga desa suka Mukti, Kecamatan Cipendeuy.
Mayor TNI CHK Marwan Iswandi, SH, MH, selaku Ketua Tim Pengacara Gubernur, mendesak agar kasus ini diselidiki secara tuntas. Ia menilai Polres Subang tidak menangani kasus ini secara serius dan bahkan menduga kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Mayor Marwan meminta agar pasal 340 ayat (2) (Pembunuhan Berencana) dipertimbangkan dalam proses penyidikan.
Ketua Tim Pengacara Gubernur,Jawa barat menyinggung beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk ketidakjelasan dalam pengurusan otopsi. Mereka menilai ada indikasi ketidakprofesionalan Polres Subang, seperti tidak diterimanya surat untuk diajukan otopsi oleh keluarga korban. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses penyidikan.
Mayor Marwan mendesak agar Polres Subang menangani kasus ini secara serius dan meminta kepada Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap Polres Subang. Ia bahkan meminta pergantian Kapolres jika kinerja Polres Subang tidak membaik.
Keluarga korban, diwakili oleh Alan, kakak korban, menyatakan kekecewaan mereka atas lambatnya proses penyelidikan. “Sampai sekarang belum ada informasi lanjutan dari polisi mengenai pelaku,” ujar Alan, sambil menunjukkan satu foto berinisial (T) yang diduga pelaku penganiayaan adiknya, yang belum diamankan oleh pihak penyidik polres Subang.
“Kami mendesak Polres Subang untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan,” tegas Alan.
JAKARTA, Tom’S Book — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka akan mulai memeriksa seluruh kepala desa di Indonesia, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran desa. Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK ini tidak pandang bulu, dan setiap kepala desa yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang akan dihadapkan dengan sanksi tegas. Sabtu,7/12/2024.
Juru bicara KPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya besar untuk menanggulangi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya di tingkat pemerintahan desa. Diketahui bahwa dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan dana pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Dalam pengumumannya, KPK juga memberikan peringatan keras bagi kepala desa yang terlibat dalam tindakan korupsi. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas kepala desa yang nakal. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mereka akan mendapatkan ‘hadiah’ berupa borgol dan baju oranye, simbol dari narapidana korupsi. Mereka akan langsung dibawa ke tempat yang baru—yakni penjara—dan dijaga ketat oleh aparat keamanan Rutan,” tegas juru bicara KPK.
Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, dengan melibatkan audit keuangan dan pemeriksaan terhadap proyek-proyek yang telah dikelola oleh kepala desa. Kasus-kasus yang sudah terdeteksi akan segera dibawa ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. Bagi yang terbukti bersalah, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali.
Tindak lanjut ini tentu menjadi perhatian serius bagi kepala desa di seluruh Indonesia. Sebagai ujung tombak pemerintahan desa, kepala desa seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan amanah. Namun, kenyataannya, beberapa kepala desa malah menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat.
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala desa memang bukan hal baru. Sejumlah kepala desa sudah pernah dijatuhi hukuman karena terlibat dalam penyelewengan anggaran desa, mulai dari penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, manipulasi laporan keuangan, hingga suap-menyuap dalam proyek-proyek pemerintah desa. KPK menegaskan bahwa ini adalah momentum untuk membersihkan pemerintah desa dari praktik-praktik korupsi yang merajalela.
Dalam beberapa bulan mendatang, KPK akan mulai melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan audit di seluruh wilayah Indonesia. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Jika Anda mengetahui adanya praktik korupsi, segera laporkan ke KPK atau lembaga yang berwenang,” ujar KPK.
Langkah tegas ini diharapkan dapat membawa efek jera, baik bagi kepala desa yang sudah berbuat nakal maupun untuk kepala desa lainnya agar dapat bekerja dengan jujur dan transparan. Dengan demikian, dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dapat tersalurkan dengan tepat dan benar.
KPK juga mengingatkan bahwa mereka akan terus memantau dan melakukan pemeriksaan berkala agar setiap kepala desa dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah diminta untuk mendukung penuh upaya ini dengan meningkatkan pengawasan terhadap anggaran desa dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di tingkat desa.
Pemeriksaan besar-besaran ini adalah bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di seluruh lapisan pemerintahan. Kepala desa yang terjerat kasus korupsi diharapkan dapat segera menghadapi proses hukum yang adil, dengan sanksi yang setimpal. “Kita harus membersihkan desa-desa kita dari praktik korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutup KPK dengan tegas.
Dengan langkah berani ini, KPK berharap bisa memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang berani bermain dengan anggaran negara, bahkan di level desa sekalipun. Kini saatnya para kepala desa yang nakal siap-siap menghadapi konsekuensi hukum yang serius, dan bagi masyarakat, ini adalah momen untuk menegakkan keadilan demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan transparan di seluruh pelosok Indonesia.@Susan/Red.
Exclusive News, Bandung. Kabar mengenai audit besar-besaran terhadap seluruh kepala desa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan upaya pengawasan dana desa memang sedang menjadi sorotan. Jaksa Agung telah menekankan pentingnya koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menangani dugaan penyelewengan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana tersebut digunakan secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya tanpa menyalahgunakan kewenangan.
Namun, bukan berarti seluruh kepala desa otomatis akan diperiksa. Fokusnya adalah pada kasus yang mendapat laporan atau indikasi penyimpangan. Kejagung juga bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT untuk mengawasi pengelolaan dana desa dengan pendekatan yang lebih preventif dan pendampingan kepada aparatur desa.
Pasal yang Menjerat:
Jika seorang kepala desa terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana desa, mereka dapat dijerat dengan beberapa pasal, tergantung pada sifat pelanggarannya, antara lain:
1. Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):
Pasal 2: Mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 8 atau 9 UU Tipikor:
Untuk kasus pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana desa atau penggelapan.
3. Pasal 372 dan 374 KUHP:
Jika penyelewengan dana desa masuk kategori penggelapan dalam jabatan.
4. Pasal 55 KUHP:
Jika ada pihak lain yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana korupsi.
5. UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014):
Jika pelanggaran terkait maladministrasi, meski ini biasanya lebih bersifat administratif.
Dalam praktiknya, keputusan hukuman akan mempertimbangkan bukti yang ada dan sejauh mana pelanggaran berdampak pada masyarakat. Otoritas penegak hukum biasanya bekerja sama dengan inspektorat daerah atau kementerian terkait untuk mengusut kasus ini. (Red)
Tom’S Book, Lampung Timur — Sopyanto, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) dan berdomisili di Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa (Demo) di Istana Negara, Sabtu (30/11/2024).
Pemicu rencana Demo di Istana Negara ini diduga bertele-telenya penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Sopyanto ke Polda Lampung pada 2 Mei 2023 dan penanganannya oleh Polda Lampung dilimpahkan ke Polres Lampung Timur, namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum tentang tindak lanjut penanganan Polres Lampung Timur.
Kepada awak media, menurut Sopyanto, langkah Demo yang akan diadakan di Istana Negara ini bertujuan agar Jendral TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, selaku Presiden Republik Indonesia (RI) beserta Kabinetnya dan Jajarannya mengetahui kondisi penanganan hukum di Indonesia, terkhusus di wilayah hukum Polda Lampung.
“Yaa, saya dan keluarga beserta rekan-rekan sudah mulai kehabisan kesabaran, seolah-olah hukum ini hanya milik mereka, kami bertanya-tanya, ada apa? mengapa? kasus ini terkesan bertele-tele, saya sudah bilang kepada penyidik, kami tidak ada intervensi atau menekan pihak Polres Lampung Timur terkait laporan saya, dan bila kasus ini tidak bisa dilanjutkan, silahkan dihentikan atau di SP3 saja, agar kami dapat mengambil langkah lain, jangan buat kami menunggu kepastian hukum yang tak jelas,” ujar Sopyanto.
TIM PH PPWI Nasional Ujang Kosasih. SH dkk akan mengambil langkah tegas dan akan mendatangi Birowasidik Mabes Polri agar memonitor kerja penyidik di Polda Lampung yang diduga keras bekerja tidak profesional dan cenderung ada keberpihakan kepada para pelaku dalam hal ini pengusaha Galian-C yang diduga Ilegal.
Ujang Kosasih minta kepastian tentang laporan polisi yang dilaporkan oleh korban yang tak lain adalah Ketua PPWI Lampung Timur yang dikeroyok oleh pengusaha Tambang Pasir Silika yang disinyalir Ilegal di Lampung Timur.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari PPWI sangat prihatin dengan kinerja penyidik Polda Lampung sudah hampir 2 tahun laporan digantung,” ucap Ujang Kosasih. (Tim)