Posted on Leave a comment

Diori Parulian Ambarita Ucapkan Terimakasih atas Penutupan Tambang Emas Ilegal di Cigudeg

Kabupaten Bogor, Tom’S Book – Pimpinan Redaksi (Pimred) ambaritanews.com sekaligus Dewan Pembina di beberapa media online, Diori Parulian Ambarita atau yang akrab disapa Ambar menyampaikan terimakasih atas langkah tegas pemerintah dalam menutup tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg.

Penutupan ini dilakukan oleh tim gabungan dari pemerintah daerah, kepolisian dan TNI setelah dampak negatif kegiatan tambang emas ilegal yang berada di Kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor, Divisi Regional Jawa Barat & Banten – Perum Perhutani.

Ambar menjelaskan, melalui informasi (link berita,red) yang dikirim pada hari Rabu (11/12/2024) kepada Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M langsung direspon.

“Quick respon Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia ini dinyatakan usai berkomunikasi,” ujarnya.

Beliau (Penasehat Khusus Presiden,red) telah banyak membantu-ku, sambung Ambar, saat menjabat Pangdam hingga sekarang. Demikian juga informasi yang baru disampaikan ini, yakni tambang emas ilegal di Cigudeg akan merusak ekosistem alam.

Ia menegaskan, padahal di area tambang emas ilegal terpampang papan larangan masuk dalam kawasan hutan negara serta dilarang melakukan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Berikut dasar hukum dan sanksinya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Pasal 17 ayat (1) Setiap orang dilarang:

a. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

b. Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

c. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

d. Menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

e. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana dengan paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Khawatir bila tidak ditutup tambang emas ilegal tersebut dapat menyebabkan longsor dan banjir akibat pengerukan yang tidak terkendali. Sekali lagi saya sampaikan terimakasih kepada pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang telah merespon kami (awak media,red),” katanya.

Ambar menambahkan, semoga penutupan tambang emas ilegal ini menjadi langkah awal untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Pemerintah daerah juga harus melakukan rehabilitasi lahan dan memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat sekitar agar memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.

‘Sehingga ekosistem alam di wilayah Cigudeg dapat kembali hijau dan aman untuk generasi mendatang,” tandasnya. (Dayat/FL)

Posted on Leave a comment

Maroko, Portugal, dan Spanyol Tuan Rumah Piala Dunia FIFA 2030, Arab Saudi di 2034

Zurich, Tom’S Book – Maroko, Portugal, dan Spanyol resmi ditetapkan sebagai negara tuan rumah Piala Dunia FIFA 2030 oleh Kongres Fédération Internationale de Football Association (Kongres FIFA) yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Desember 2024. Dalam sesi luar biasa yang dilakukan melalui konferensi video itu, Kongres juga menetapkan Arab Saudi sebagai negara tuan rumah Piala Dunia 2034. Pertemuan yang dipimpin langsung Presiden FIFA, Gianni Infantino, dari Zurich, Swiss, ini para anggota Kongres juga menyetujui pemberian tiga pertandingan peringatan seratus tahun kepada Uruguay, Argentina, dan Paraguay.

Ketiga usulan (FIFA 2030, FIFA 2034, dan tiga pertandingan peringatan 100 tahun – red) tersebut disetujui secara aklamasi oleh 211 federasi anggota FIFA, yang memberikan suara secara terpisah terkait prosedur pencalonan yang diadopsi oleh FIFA dan masing-masing tawaran. Merespon hal tersebut, Infantino mengatakan bahwa di dunia yang terpecah belah saat ini, dapat menyetujui sesuatu seperti ini merupakan pesan yang luar biasa.

“Kita hidup dalam persatuan. Kita hidup dalam inklusivitas. Kita hidup dalam sepak bola,” ungkapnya dengan sungguh-sungguh.

Sementara itu, Presiden Federasi Sepak Bola Kerajaan Maroko (Fédération Royale Marocaine de Football – FRMF), Fouzi Lekjaa, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada federasi anggota FIFA karena telah memungkinkan sesuatu yang disebutnya sebagai momen kebahagiaan bersama, momen yang kaya dalam banyak hal, dimulai dengan representasi universal, yang jarang terlihat atau dialami di bidang lain.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih karena telah memberikan kepercayaan kepada negara saya, Maroko, dan kedua mitra kami, Portugal dan Spanyol, untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2030 bersama-sama,” katanya dalam pidato yang direkam sebelumnya yang disiarkan selama Kongres.

“Kepercayaan yang diberikan kepada negara saya dengan mempertahankan pencalonannya sebagai bagian dari tawaran tripartit merupakan kesaksian lebih lanjut atas kemajuan yang telah dicapai baik dalam persiapan khusus untuk acara tersebut maupun dalam kemajuan negara secara keseluruhan, yang dipimpin oleh visi yang tercerahkan dari Yang Mulia King Mohammed VI,” tambah Lekjaa.

Ini tidak hanya akan berkontribusi pada keberhasilan organisasi, lanjutnya, tetapi juga untuk mencapai apa yang selalu dibela, yaitu bahwa olahraga secara umum, dan sepak bola secara khusus, merupakan pendorong bagi pembangunan sosial-ekonomi dan manusia. “Penawaran tripartit ini akan menjadi sejarah. Ini adalah pertama kalinya acara universal diselenggarakan secara serentak di Afrika, tempat lahirnya Kemanusiaan, dan di Benua Lama, Eropa,” jelas Presiden FRMF menyimpulkan.

Lebih lanjut, seorang pejabat dari auditor independen yang ditugaskan oleh FIFA untuk memverifikasi kepatuhan penawaran untuk Piala Dunia 2030 dan 2034, menyimpulkan bahwa prosedur pengusulan telah dilakukan dengan objektif, berintegritas, dan transparan. Kemantapan usulan tersebut tercermin dalam evaluasi teknis, yang mencakup infrastruktur dan potensi komersial. Maroko-Spanyol-Portugal 2030 menawarkan 20 pilihan stadion yang bervariasi: enam di Maroko, tiga di Portugal, dan 11 di Spanyol.

Ini melampaui persyaratan minimum (14 stadion) yang digariskan untuk Piala Dunia 2030, yang menawarkan fleksibilitas yang cukup untuk memilih tempat yang beragam dan simbolis di ketiga negara. Laporan tersebut lebih lanjut mencatat bahwa stadion Santiago Bernabéu di Madrid, Camp Nou di Barcelona, dan Grand Stade Hassan II di Casablanca telah diajukan untuk pertandingan pembukaan dan final nanti. (PERSISMA/Red)

Posted on Leave a comment

Inspektorat Sanggau Hadirkan  Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Soal Laporan Dugaan Pengaturan  Lelang Proyek  Ke Kejaksaan

Keterangan Photo : Saat memberikan keterangan Di Ruangan  ITKAB – V Inspektorat Kabupaten Sanggau

SANGGAU, Tom’S Book – Inspektorat Kabupaten Sanggau memanggil Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengaturan tender proyek di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau. Pemanggilan ini berdasarkan surat nomor 700.1.2/ITKAB-V, sebagai tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Sanggau nomor B-51/0.1.14/Dpp.1/11/2024 tertanggal 19 November 2024.

Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Sanggau dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, yang melaporkan dugaan pengaturan tender pada Dinas PUPR. Selain itu, Inspektorat menindaklanjuti surat tugas Plt. Inspektur Kabupaten Sanggau nomor 522 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang menginstruksikan dilakukannya audit terhadap proyek-proyek di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR.

Wawan Daly Suwandi, Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pada 11 Desember 2024, kami memenuhi panggilan Inspektorat bersama Sujanto SH, Plh. Ketua Presidium Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, dan didampingi oleh Drs. Hermansyah, wartawan senior dari PWI Kalbar. Kami memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen serta data lelang terkait laporan yang kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujar Wawan kepada media.

Lebih jauh, Juragan biasa dipanggil mengatakan dugaan pengaturan tender proyek dimulai dengan adanya kebocoran dokumen lelang  yang merupakan dokumen rahasia negara, sebelum proses lelang berlangsung. 

Dugaan adanya kebocoran dokumen ini menyebabkan minimnya partisipasi dalam lelang. Bahkan beberapa paket hanya diikuti oleh satu peserta saja, yang sangat mencurigakan.

Wawan menjelaskan bahwa dugaan pengaturan tender bukan disebabkan oleh kurangnya minat pengusaha jasa kontruksi, melainkan karena persyaratan yang diminta dalam  dokumen lelang yang sangat sulit dipenuhi oleh perusahaan yang ada. “Dokumen lelang meminta persyaratan seperti Surat Keterangan Kualifikasi (SKK) dan personil tertentu yang sulit dan tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan di Sanggau maupun Kalimantan Barat. Kecuali  perusahaan tertentu yang sepertinya sudah menyiapkan nya terlebih dahulu sesuai persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang sebelum proses lelang dilaksanakan,” paparnya.

Menurutnya, ada peserta lelang yang bahkan sudah dinyatakan sebagai pemenang oleh Unit Pokja Pengadaan Barang/Jasa (UPBJ), namun kemudian digugurkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat dukungan pabrikan yang mencantumkan merk dagang tertentu sebagai syarat berkontrak, “Padahal, penawaran mereka jauh lebih menguntungkan bagi keuangan negara,” kata Juragan sapaan akrabnya dengan nada kecewa.

Inspektorat Kabupaten Sanggau mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait dugaan pengaturan tender, khususnya  di bidang Cipta Karya  Dinas PUPR. Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), pihaknya akan memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan.

Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sanggau dan Pj. Bupati Sanggau atas respons cepat terhadap laporan mereka. Wawan berharap proses pemeriksaan ini dapat mengungkap dugaan penyimpangan dengan jelas dan tidak ada pembiaran terhadap oknum yang terlibat. 

“Kami berharap bahwa langkah yang diambil oleh Kejaksaan dan Inspektorat akan membawa keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sanggau,” tutup Wawan. (Red)

Posted on Leave a comment

Massa LSM dan Ormas Adat Serukan Dukungan kepada Kapolda Sulut untuk Berantas Korupsi

Manado, Tom’S Book –  Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat Adat (Ormas) Pa’esaan Ne Tu’a Tu’a Minaesa Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sulut, Senin pagi, 9 Desember 2024.. Dengan penuh semangat, mereka menyerukan dukungan kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk bertindak tegas terhadap koruptor di wilayah tersebut.

Dipimpin oleh Tonaas Wangko Ishak Tambani, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi yang menekankan pentingnya komitmen pemberantasan korupsi. “Kami mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Kapolda Sulut harus berani mengambil langkah tegas, jangan takut menangkap koruptor!” ujar Tambani lantang di depan gerbang Mapolda.

Tambani juga menyoroti perlunya keberanian dan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam memproses laporan-laporan korupsi yang telah diterima. “Jangan ada tebang pilih. Korupsi harus diberantas untuk membangun Sulut yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.

Aksi ini mendapatkan tanggapan langsung dari Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Brigjen Pol Bahagia Dachi, yang menemui massa aksi. Dalam pernyataannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan korupsi dengan transparan dan sesuai aturan hukum. Partisipasi masyarakat dalam mengawal proses ini sangat penting,” ujar Dachi.

Setelah menyampaikan aspirasi di Polda Sulut, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Di sana, mereka kembali menegaskan tuntutan agar seluruh proses hukum kasus korupsi dilaksanakan secara transparan dan tanpa intervensi.

Aksi yang berlangsung tertib ini menunjukkan semangat masyarakat adat dan LSM Sulut dalam mendukung pemberantasan korupsi. “Ini bukan sekadar seruan, tapi bentuk dukungan nyata kepada aparat penegak hukum untuk bekerja dengan maksimal,” pungkas Tambani sebelum massa membubarkan diri dengan damai.

Aksi ini sekaligus menjadi pesan bahwa masyarakat Sulawesi Utara siap mengawal pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Red)

Posted on Leave a comment

Korban Pemusnahan Bibit Ikan di Luwu Tuntut Kejelasan Eksekusi Putusan PT Makassar

Kab. Luwu, Tom’S Book – Seorang warga desa Lare-lare, Kecamatan Ponrang, kabupaten Luwu Provinsi Sulsel, bernama Ir. Usman Mula, korban tindak pidana pengrusakan bibit ikan, melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu pada Selasa, (11/12/2024) terkait eksekusi terhadap dua terpidana yang belum berjalan sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

Korban mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat pemusnahan bibit ikan sebanyak 16.000 ekor dengan total kerugian mencapai Rp 80 juta. Pengrusakan dilakukan oleh dua terpidana, yakni Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin, yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan berbagai keputusan pengadilan.

Latar Belakang Kasus

Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin telah dihukum melalui berbagai jalur peradilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Luwu dengan nomor 14/Pid.B/2024/PN.Belopa, kedua terdakwa dijatuhi pidana selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 896/PID/2024/PT.MKS menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada keduanya. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1561 K/Pidana/2024.

Namun, meskipun telah melalui proses hukum yang panjang, hingga kini eksekusi terhadap kedua terpidana masih menuai hambatan. Berdasarkan penuturan korban, Kejari Luwu masih ragu untuk melaksanakan eksekusi hukuman penjara selama satu tahun kepada kedua terdakwa. 

Menurut penjelasan Kejari Luwu, keragu-raguan ini muncul lantaran amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar dinilai ambigu atau multi-tafsir. Dalam hal ini, pihak Kejari Luwu menduga ada ketidakjelasan mengenai frasa “menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Belopa untuk selebihnya” yang berimplikasi pada kebingungan terkait penerapan pidana penjara tanpa syarat percobaan.

Korban pun telah berupaya meminta kepastian dengan bertemu langsung dengan pihak Kejari Luwu pada 27 November 2024 lalu. Kejari menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permintaan penjelasan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, yang kemudian memberikan tanggapan melalui surat bernomor 647/PAN.PT.W22/HK.1/XII2024 pada 3 Desember 2024. 

Surat tersebut menegaskan bahwa amar putusan PT Makassar tidak mencakup masa percobaan selama 10 bulan yang sebelumnya disebutkan. Meskipun telah ada penegasan dari PT Makassar melalui surat tersebut, Kejari Luwu masih beralasan bahwa penjelasan dari Pengadilan Tinggi Makassar masih kurang tegas.

Permintaan Kepastian dari Pusat Peradilan

Sebagai korban, Ir. Usman Mula meminta kejelasan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar agar memastikan apakah amar putusan tersebut memerintahkan hukuman pidana penjara selama satu tahun tanpa syarat percobaan atau masih disertai masa percobaan. Permintaan ini diajukan agar tidak ada keraguan dalam eksekusi dan keadilan dapat ditegakkan secara tepat.

Dalam hal ini, Kasipidum Kejari Luwu juga meminta agar korban membantu berkomunikasi langsung dengan Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim Banding untuk memperjelas maksud amar putusan tersebut. Korban Ir. Usman Mula  saat ini telah menindak-lanjuti saran Kasipidum Kejari Luwu dan melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Makassar menanyakan kejelasan amar putusan banding  dimaksud apakah memerintahkan kedua terpidana dipidana penjara dengan syarat percobaan atau tanpa syarat percobaan.

Permohonan ini kini tengah menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kebingungannya yang berpotensi menghambat proses hukum dan keadilan bagi korban. Ir. Usman Mula berharap agar Kejaksaan Negeri Luwu dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini demi kepastian hukum dan keadilan yang sesungguhnya. (SRF/red)