Dekade-Indragiri Hilir – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Erisman Yahya, memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu setelah dinyatakan bersalah oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Inhil. Sanksi yang dijatuhkan meliputi pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, Eko Heri Purwanto, SH., MH., dijelaskan bahwa PNS berinisial SJ, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah berdasarkan SK Bupati Inhil Nomor Kpts. 691/XI/HK-2024 tanggal 19 November 2024, telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu, SJ juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.
“Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, melalui proses pertimbangan yang melibatkan OPD terkait. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan,” ujar Eko mewakili Pj. Bupati Inhil, pada Selasa 19 November 2024.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Peristiwa naas yang dialami rekan guru Saruji ini menjadi pelajaran bagi semua pegawai pemerintah di negeri ini agar bekerjalah dengan baik dan menghindarkan diri dari perilaku yang merugikan masyarakat. (*)
Dekade-Indragiri Hilir – Kasus yang melibatkan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji, S.Ag, M.Pd.I, terus menjadi pembicaraan masyarakat Inhil setelah dinyatakan bersalah oleh Tim Saber Pungli. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan apapun dari Pj. Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya. Pernyataan Erisman yang mengarahkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan memicu pertanyaan tentang perannya sebagai pemimpin daerah.
Dalam pesan WhatsApp-nya ketika merespon pertanyaan wartawan tentang kasus Saruji, Erisman Yahya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan untuk tidak melakukan pungli di sekolah saat apel bersama di halaman Kantor Bupati yang dihadiri kepala sekolah, guru dan wali murid. Meski telah memberikan himbauan, masyarakat menginginkan kepastian sanksi tegas terhadap Saruji, sesuai rekomendasi dari Tim Saber Pungli.
“Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar himbauan. Apa fungsi Pj. Bupati jika tidak mengambil langkah konkret terhadap rekomendasi yang sudah jelas dan pasti?” tanya Bendahara DPC PPWI Inhil, Idham Rizal, Selasa, 19 November 2024.
Sementara itu, masyarakat menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi Erisman Yahya dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Inhil. Publik mendesak agar Pj. Bupati segera mengambil langkah nyata dengan menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Tim Saber Pungli demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jika tidak ada tindakan tegas, ini hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” tambah Idham Rizal.
Mencuatnya kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan pemerintahan, terutama menyangkut pendidikan, yang menjadi pilar pembangunan bangsa. Rakyat menunggu langkah tegas Pj. Bupati untuk menunjukkan bahwa integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi tindakan nyata.
Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Indragiri Hilir di Tembilahan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. Walaupun Team Satgas Saber Pungli Kabupaten Inhil telah menerbitkan dan mengirimkan rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada Saruji selaku Plt. Kepala SMPN 01 Tembilahan Hulu sejak 11 Oktober 2024 lalu, namun hingga kini kasusnya terkesan dipeti-es-kan.
Menilik hal itu, sejumlah pihak menilai bahwa sangat mungkin oknum Dinas Pendidikan Inhil ikut makan uang pungli bersama Saruji dan komplotannya. Anggapan seperti ini muncul akibat dari enggannya Kadis Pendidikan memproses dedengkot pungli dunia pendidikan Inhil itu. “Sebaiknya Kadis Pendidikan Inhil juga segera diberhentikan dan diusut keterlibatannya dalam kasus tersebut,” cetus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang sejak awal mengawal kasus tersebut, Selasa, 19 November 2024.
Beberapa pihak, tambah tokoh pers nasional ini, juga perlu diselidiki oleh aparat hukum terkait keterlibatan mereka dalam pusaran pungutan liar Saruji. “Termasuk delapan organisasi pers yang jadi backing Saruji. Sangat mungkin mereka juga ikut cawe-cawe melancarkan aksi korupsi si Plt. Kepsek ini, baik dalam bentuk pungutan liar modus jualan pakaian seragam sekolah maupun dugaan penggelapan dana BOS dan dana bantuan lainnya yang dikucurkan ke sekolah yang dipimpin Saruji,” tegas Wilson Lalengke seraya menyebutkan kedelapan organisasi pers yang dinilainya sebagai pelacur jurnalisme, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID), dan Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI).
Selain itu, wartawan yang sangat anti korupsi ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil Kadis Kominfo Indragiri Hilir, Trio Beni, yang diduga kuat bersekongkol dengan para mafia pungli Saruji di Tembilahan dalam mengkriminalisasi Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, beberapa waktu lalu. Oknum pejabat Kominfo ini diduga kuat telah menggarong uang rakyat melalui pola KKN dengan kedelapan organisasi pers yang dipelihara oleh Trio Beni.
“Untuk diketahui, Rosmely melayangkan surat permohonan ke Kominfo Inhil untuk mendapatkan data dan informasi publik terkait kerja sama media dan publikasi. Bahkan sudah dua kali dikirimkan surat permohonannya, namun si Trio Benin itu bandel tidak memenuhi permintaan informasi publik yang dimintakan tersebut. Oleh karena itu, saya menduga kuat dia terlibat langsung dalam mengkriminalisasi Rosmely. Jika Inhil ingin maju dan lebih baik, orang seperti Trio Beni itu harus diberhentikan segera, karena jika tidak, habis uang negara digarongnya sendiri untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja,” sebut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)
Dekade-Jakarta – Plt. Kepala SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau, bernama Saruji dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar alias pungli dengan modus jualan pakaian seragam sekolah kepada siswa di SMP yang dipimpinnya itu. Fakta ini didasarkan pada Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Indragiri Hilir, tertanggal 11 Oktober 2024, yang diterima redaksi media ini.
Surat bernomor 42/Saberpungli/Inhilkab/X/2024, dengan prihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan, yang dikirimkan kepada pengadu, Ketua DPC PPWI Kabupaten Inhil, Rosmely, tersebut ditandatangani oleh Ketua Saber Pungli Inhil, Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H. Dalam surat itu, Rizki Hidayat yang juga adalah Wakapolres Inhil menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi atas pengaduan ini terhadap semua pihak terkait. Dari informasi lapangan, diketahui bahwa Tim Saber Pungli Inhil telah mendatangi SMPN 1 Tembilahan Hulu dan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah tersebut beberapa waktu lalu.
Pada poin kedua di surat yang sama disebutkan bahwa terhadap pengaduan dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten lnhil telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten lndragiri Hilir untuk memberikan sanksi kepada terlapor Saruji, S.Ag., M.Pd.I, selaku Plt. Kepala SMPN 01 Tembilahan Hulu. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum dilaksanakan pihak Pemerintah Daerah Inhil, dalam hal ini, oleh Pj. Bupati Inhil, Erisman Yahya.
Menanggapi perkembangan penanganan kasus tindak pidana pungutan liar sang dedengkot pungli Saruji dimaksud, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak agar Pemerintah Daerah Inhil segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Saber Pungli itu. “Pungli di dunia pendidikan telah menimbulkan dampak sangat buruk terhadap perkembangan generasi muda dengan lahirnya calon-calon koruptor dan pelaku kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan di negeri ini. Oleh karena itu, kita harus serius memberantas pungli di sekolah-sekolah, kampus-kampus, dan semua lembaga pendidikan yang ada. Pemda Inhil harus segera melaksanakan rekomendasi Tim Saber Pungli Inhil dengan menon-aktifkan dedengkot pungli Saruji, baik dari jabatannya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah maupun sebagai guru,” tegas Wilson Lalengke yang pernah menjadi guru PMP-KN di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri, Inhil, periode 1990-1993 ini, Minggu, 17 November 2024.
Menurutnya, kasus pungli Saruji di dunia pendidikan ini sungguh sangat amat memalukan baginya sebagai seorang pendidik. Bagaimana mungkin, katanya, seorang pendidik dengan enteng tanpa beban moral bisa mendidikkan nilai-nilai moralitas kepada siswanya, sementara perilakunya tidak mencerminkan nilai-nilai yang diajarkannya tersebut. Yang justru akan terjadi adalah ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari, guru pungli seribu, mantan murid korupsi tak terbilang’.
“Apalagi si Saruji ini bergelar Sarjana Agama dan Master Pendidikan Islam. Apakah dia tidak malu menyandang gelar tersebut sementara kelakuannya justru jauh dari nilai-nilai agama dan tidak berakhlak mulia sesuai tuntutan gelar kesarjanaannya? Mahluk hipokrit semacam Saruji ini sangat berbahaya bagi perkembangan budaya luhur yang diupayakan di dunia pendidikan,” tambah Wilson Lalengke.
Kasus Saruji, masih menurut tokoh pendidikan yang turut mendirikan SMA Plus Provinsi Riau dan pemilik SMK Kansai Pekanbaru itu, juga harus berlanjut ke meja hijau. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pelaku pungli dapat jerat dengan dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
KUHP mengidentifikasi pungli sebagai transaksi haram alias melawan hukum ini dengan beberapa istilah, yakni pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23). Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas. Sebagaimana diketahui, korupsi dikategorikan sebagai ‘extra ordinary crime’, kejahatan luar biasa. Jadi, dalam kasus pungli di SMPN 1 Tembilahan Hulu itu, Saruji dapat dikatakan telah melakukan tindak kejahatan luar biasa, dan harus diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Lambannya tindakan Pemda Inhil terhadap pelaku pungli, Kepsek Saruji, merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan pemerintahan di kabupaten berjuluk seribu parit tersebut. Oleh sebab itu, Wilson Lalengke juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja Pj. Bupati Inhil, Erisman Yahya, yang dinilainya tidak becus bekerja sebagai pemimpin yang baik dan bisa dicontoh oleh bawahannya. Bahkan, menurutnya, pembiaran yang dilakukan penjabat bupati Inhil atas kasus pungli Saruji yang sudah melalui proses di Tim Saber Pungli adalah bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negara ini.
“Saya berharap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, segera ‘merumahkan’ Erisman Yahya dan menggantinya dengan penjabat bupati yang lebih mumpuni untuk memimpin birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hilir,” sebut Wilson Lalengke sambil mengutip pernyataan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu agar pejabat yang tidak bisa bekerja dengan baik ‘dirumahkan’ saja. (APL/Red)