SEJARAH ADAT DAYAK CUPANG DESA

Rp100.000

Suku Dayak Cupang Desa adalah sub suku Dayak Desa yang merupakan salah satu sub suku dayak yang ada di Kalimantan Barat. Khusus di Kabupaten Sanggau, Suku Dayak Cupang Desa banyak tersebar di Kecamatan Toba, Meliau dan Tayan. Pelafalan bunyi [e] pada suku Dayak Desa ini adalah [e] pepet seperti pada kata “depan”. Jadi, tidak dilafalkan sebagai bunyi [e] seperti bunyi [e] pada kata “meja”. Nama Cupang Desa terdiri dari penggabungan dua kata yang memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Dua kata tersebut terdapat dalam kutipan ayat di Kitab Suci Keagamaan Kaharingan, yaitu ‘Tjurvang’ yang kemudian terlogatkan menjadi ‘Tjuvang, Cuvang’ atau ‘Cupang’ yang artinya ‘Upacara Suci’, dan ‘Desa’ yang diartikan sebagai “Tanah tempat berpijak atau tempat kita berada”. Maka nama Cupang Desa dapat diartikan sebagai ‘Tanah atau Tempat Upacara Suci’ atau ‘Tanah Suci’.

Buku “Sejarah Adat Dayak Cupang Desa” ini ditulis dengan menyadur isi dari “Buku Adat Dayak Cupang Desa Kumpang MeIiau”, yang disusun berdasarkan hasil dalam Sidang Pleno Adat di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada tanggal 18 Juli 2012 yang dipimpin oleh Temenggung Adat Desa Baru Lombak Bapak Keroto. Pelindung, Kepala Desa Baru Lombak Bapak Antonius Apit. Dan Penulis, Bapak Kolin.

Adapaun “Buku Adat Dayak Cupang Desa Kumpang MeIiau” disusun sesuai dengan Adat-istiadat yang sudah diterapkan oleh Para Pencipta dan Petinggi Adat terdahulu, sejak jaman Nek Demang, orang sebagai Pelopor Adat yang pertama kali melaksanakan Sidang Pleno Adat yang di Iaksanakan di Kumpang Meliau, yang sekarang berada di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, dengan maksud dan tujuan agar dapat diingat dan dipatuhi oleh anak cucu secara turun temurun serta sebagai panduan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat pada saat itu hingga sekarang. Adapun Bapak Keroto dan Bapak Kolin merupakan anak cucu keturunan dari Nek Demang ini.

Description

Suku Dayak Cupang Desa adalah sub suku Dayak Desa yang merupakan salah satu sub suku dayak yang ada di Kalimantan Barat. Khusus di Kabupaten Sanggau, Suku Dayak Cupang Desa banyak tersebar di Kecamatan Toba, Meliau dan Tayan. Pelafalan bunyi [e] pada suku Dayak Desa ini adalah [e] pepet seperti pada kata “depan”. Jadi, tidak dilafalkan sebagai bunyi [e] seperti bunyi [e] pada kata “meja”. Nama Cupang Desa terdiri dari penggabungan dua kata yang memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Dua kata tersebut terdapat dalam kutipan ayat di Kitab Suci Keagamaan Kaharingan, yaitu ‘Tjurvang’ yang kemudian terlogatkan menjadi ‘Tjuvang, Cuvang’ atau ‘Cupang’ yang artinya ‘Upacara Suci’, dan ‘Desa’ yang diartikan sebagai “Tanah tempat berpijak atau tempat kita berada”. Maka nama Cupang Desa dapat diartikan sebagai ‘Tanah atau Tempat Upacara Suci’ atau ‘Tanah Suci’.

Buku “Sejarah Adat Dayak Cupang Desa” ini ditulis dengan menyadur isi dari “Buku Adat Dayak Cupang Desa Kumpang MeIiau”, yang disusun berdasarkan hasil dalam Sidang Pleno Adat di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada tanggal 18 Juli 2012 yang dipimpin oleh Temenggung Adat Desa Baru Lombak Bapak Keroto. Pelindung, Kepala Desa Baru Lombak Bapak Antonius Apit. Dan Penulis, Bapak Kolin.

Adapaun “Buku Adat Dayak Cupang Desa Kumpang MeIiau” disusun sesuai dengan Adat-istiadat yang sudah diterapkan oleh Para Pencipta dan Petinggi Adat terdahulu, sejak jaman Nek Demang, orang sebagai Pelopor Adat yang pertama kali melaksanakan Sidang Pleno Adat yang di Iaksanakan di Kumpang Meliau, yang sekarang berada di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, dengan maksud dan tujuan agar dapat diingat dan dipatuhi oleh anak cucu secara turun temurun serta sebagai panduan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat pada saat itu hingga sekarang. Adapun Bapak Keroto dan Bapak Kolin merupakan anak cucu keturunan dari Nek Demang ini.

Additional information

Weight0,15 kg
Dimensions20 × 14 × 2 cm

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “SEJARAH ADAT DAYAK CUPANG DESA”

Your email address will not be published. Required fields are marked *