Description
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, merupakan salah satu aturan pelaksanaan APBN / APBD yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Sebagaimana yang diatur dalam Perpres tersebut bahwa Kementerian / Lembaga / Institusi dan Pemerintah Provinsi / Pemerintah Kabupaten / Kota diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), termasuk pengawasan mengenai pelaksanaan swakelola dan penggunaan produksi dalam negeri. Tujuan dari pengawasan ini adalah agar tersedianya barang / jasa yang berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai peningkatan pelayanan publik. Buku Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Publik ini mengulas tentang metode audit proses pengadaan barang / jasa yang disebut probity audit.








Sean –
Excellent ρⲟst. I was checking constantly this blog and
I’m impressed! Extremelʏ helρfսl information sрecifically the last part 🙂 I care for
such info mucһ. I was seeking this certain info for
a very long time. Thank you and best of luck.
Take a look at my web-site … ecstasy