Posted on Leave a comment

Massa LSM dan Ormas Adat Serukan Dukungan kepada Kapolda Sulut untuk Berantas Korupsi

Manado, Tom’S Book –  Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat Adat (Ormas) Pa’esaan Ne Tu’a Tu’a Minaesa Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sulut, Senin pagi, 9 Desember 2024.. Dengan penuh semangat, mereka menyerukan dukungan kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk bertindak tegas terhadap koruptor di wilayah tersebut.

Dipimpin oleh Tonaas Wangko Ishak Tambani, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi yang menekankan pentingnya komitmen pemberantasan korupsi. “Kami mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Kapolda Sulut harus berani mengambil langkah tegas, jangan takut menangkap koruptor!” ujar Tambani lantang di depan gerbang Mapolda.

Tambani juga menyoroti perlunya keberanian dan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam memproses laporan-laporan korupsi yang telah diterima. “Jangan ada tebang pilih. Korupsi harus diberantas untuk membangun Sulut yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.

Aksi ini mendapatkan tanggapan langsung dari Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Brigjen Pol Bahagia Dachi, yang menemui massa aksi. Dalam pernyataannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan korupsi dengan transparan dan sesuai aturan hukum. Partisipasi masyarakat dalam mengawal proses ini sangat penting,” ujar Dachi.

Setelah menyampaikan aspirasi di Polda Sulut, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Di sana, mereka kembali menegaskan tuntutan agar seluruh proses hukum kasus korupsi dilaksanakan secara transparan dan tanpa intervensi.

Aksi yang berlangsung tertib ini menunjukkan semangat masyarakat adat dan LSM Sulut dalam mendukung pemberantasan korupsi. “Ini bukan sekadar seruan, tapi bentuk dukungan nyata kepada aparat penegak hukum untuk bekerja dengan maksimal,” pungkas Tambani sebelum massa membubarkan diri dengan damai.

Aksi ini sekaligus menjadi pesan bahwa masyarakat Sulawesi Utara siap mengawal pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Red)

Posted on Leave a comment

Korban Pemusnahan Bibit Ikan di Luwu Tuntut Kejelasan Eksekusi Putusan PT Makassar

Kab. Luwu, Tom’S Book – Seorang warga desa Lare-lare, Kecamatan Ponrang, kabupaten Luwu Provinsi Sulsel, bernama Ir. Usman Mula, korban tindak pidana pengrusakan bibit ikan, melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu pada Selasa, (11/12/2024) terkait eksekusi terhadap dua terpidana yang belum berjalan sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

Korban mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat pemusnahan bibit ikan sebanyak 16.000 ekor dengan total kerugian mencapai Rp 80 juta. Pengrusakan dilakukan oleh dua terpidana, yakni Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin, yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan berbagai keputusan pengadilan.

Latar Belakang Kasus

Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin telah dihukum melalui berbagai jalur peradilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Luwu dengan nomor 14/Pid.B/2024/PN.Belopa, kedua terdakwa dijatuhi pidana selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 896/PID/2024/PT.MKS menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada keduanya. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1561 K/Pidana/2024.

Namun, meskipun telah melalui proses hukum yang panjang, hingga kini eksekusi terhadap kedua terpidana masih menuai hambatan. Berdasarkan penuturan korban, Kejari Luwu masih ragu untuk melaksanakan eksekusi hukuman penjara selama satu tahun kepada kedua terdakwa. 

Menurut penjelasan Kejari Luwu, keragu-raguan ini muncul lantaran amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar dinilai ambigu atau multi-tafsir. Dalam hal ini, pihak Kejari Luwu menduga ada ketidakjelasan mengenai frasa “menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Belopa untuk selebihnya” yang berimplikasi pada kebingungan terkait penerapan pidana penjara tanpa syarat percobaan.

Korban pun telah berupaya meminta kepastian dengan bertemu langsung dengan pihak Kejari Luwu pada 27 November 2024 lalu. Kejari menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permintaan penjelasan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, yang kemudian memberikan tanggapan melalui surat bernomor 647/PAN.PT.W22/HK.1/XII2024 pada 3 Desember 2024. 

Surat tersebut menegaskan bahwa amar putusan PT Makassar tidak mencakup masa percobaan selama 10 bulan yang sebelumnya disebutkan. Meskipun telah ada penegasan dari PT Makassar melalui surat tersebut, Kejari Luwu masih beralasan bahwa penjelasan dari Pengadilan Tinggi Makassar masih kurang tegas.

Permintaan Kepastian dari Pusat Peradilan

Sebagai korban, Ir. Usman Mula meminta kejelasan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar agar memastikan apakah amar putusan tersebut memerintahkan hukuman pidana penjara selama satu tahun tanpa syarat percobaan atau masih disertai masa percobaan. Permintaan ini diajukan agar tidak ada keraguan dalam eksekusi dan keadilan dapat ditegakkan secara tepat.

Dalam hal ini, Kasipidum Kejari Luwu juga meminta agar korban membantu berkomunikasi langsung dengan Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim Banding untuk memperjelas maksud amar putusan tersebut. Korban Ir. Usman Mula  saat ini telah menindak-lanjuti saran Kasipidum Kejari Luwu dan melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Makassar menanyakan kejelasan amar putusan banding  dimaksud apakah memerintahkan kedua terpidana dipidana penjara dengan syarat percobaan atau tanpa syarat percobaan.

Permohonan ini kini tengah menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kebingungannya yang berpotensi menghambat proses hukum dan keadilan bagi korban. Ir. Usman Mula berharap agar Kejaksaan Negeri Luwu dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini demi kepastian hukum dan keadilan yang sesungguhnya. (SRF/red)

Posted on Leave a comment

Ketua Saber Pungli Inhil Terima Penghargaan dari PPWI atas Dedikasi dan Komitmennya

Tembilahan, Tom’S Book – Ketua Satuan Tugas Saber Pungli Indragiri Hilir (Inhil), Wakapolres Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H., menerima penghargaan berupa piagam dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Piagam tersebut diserahkan oleh Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, didampingi pengurus PPWI lainnya, atas nama Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen Riski Hidayat dalam melaksanakan tugas pemberantasan pungutan liar, khususnya di lingkungan pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa ,10 Desember 2024

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras beliau dan tim Saber Pungli dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari pungutan liar, terutama di sektor pendidikan yang menjadi prioritas kami,” ujar Rosmely saat menyerahkan penghargaan.

Dalam sambutannya, Riski Hidayat menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan motivasi untuk terus berkomitmen melaksanakan tugas dengan integritas dan profesionalisme.

“Kami berterima kasih atas penghargaan ini. Ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk seluruh tim yang telah bekerja keras bersama-sama. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari pungli demi kebaikan masyarakat,” ujar Rizki.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan tugas pemberantasan pungutan liar di Indragiri Hilir dapat semakin ditingkatkan, memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di bidang pendidikan. (Tim)

Posted on Leave a comment

Video Wagub Kalbar Terpilih Krisantus Kurniawan Kritik Kebijakan Barcode BBM Viral

Pontianak, Tom’S Book – Sebuah video Wakil Gubernur Kalimantan Barat terpilih, Krisantus Kurniawan, tengah mengisi bahan bakar di sebuah SPBU, mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut, Krisantus menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Pertamina yang mewajibkan penggunaan barcode untuk pembelian BBM jenis Pertalite.

Krisantus mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang tidak memiliki akses atau pemahaman teknologi terkait penggunaan barcode. Selain itu, ia menyoroti ketidakmampuan sebagian warga untuk membeli BBM jenis Pertamax sebagai alternatif.

“Kasihan rakyat dengan kebijakan seperti ini. Tidak semua warga punya barcode. Ketika ingin mengisi Pertalite, belum tentu mereka mampu membeli Pertamax,” ujar Krisantus dalam video yang tersebar luas di berbagai platform, termasuk grup WhatsApp.

Lebih lanjut, Krisantus mendesak Pertamina untuk segera mengevaluasi kebijakan ini, yang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. “Ini kebijakan yang sangat salah dan memberatkan rakyat. Tidak semua orang punya barcode, tidak semua orang mengerti, dan tidak semua mampu membeli Pertamax. Tolong ini dievaluasi demi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Kritik tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak yang mendukung sikap Krisantus, menganggapnya sebagai pembela rakyat kecil. Namun, ada pula yang mengapresiasi kebijakan barcode sebagai langkah pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Video ini memicu perdebatan publik yang cukup luas, khususnya mengenai efisiensi dan dampak kebijakan subsidi BBM. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari Krisantus Kurniawan. (Red)

Posted on Leave a comment

Fenomena Menghapus Kiriman di Grup: Penelitian Ungkap Dampaknya pada Dinamika Sosial Digital

Tom’S Book – Sebuah penelitian terbaru dari Fakultas Komunikasi Universitas Indonesia mengkaji dampak fenomena penghapusan kiriman di grup media sosial terhadap dinamika interaksi sosial. Penelitian ini dilakukan dengan mengamati 20 grup media sosial aktif di berbagai platform selama tiga bulan terakhir.

Hasil Penelitian:

1. Peningkatan Konflik Digital

Penelitian menunjukkan bahwa 65% anggota grup merasa terganggu ketika kiriman tiba-tiba dihapus tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas. Hal ini memicu kesalahpahaman, bahkan berujung pada konflik terbuka di grup. “Anggota grup cenderung menganggap tindakan ini sebagai bentuk kurangnya transparansi atau pengabaian terhadap pendapat mereka,” jelas Dr. Rina Setiawati, peneliti utama.

2. Dampak pada Kepercayaan dan Partisipasi

Sebanyak 48% responden menyatakan bahwa penghapusan kiriman membuat mereka ragu untuk berkontribusi di grup. Mereka merasa opini atau informasi yang mereka bagikan tidak dihargai. Akibatnya, partisipasi aktif di grup cenderung menurun.

3. Peran Admin dalam Meredam Konflik

Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran admin grup dalam menciptakan suasana yang kondusif. Grup yang memiliki aturan jelas tentang penghapusan kiriman dan komunikasi yang terbuka cenderung lebih minim konflik. “Admin yang transparan dan memberikan penjelasan atas setiap tindakan lebih dihormati oleh anggota,” tambah Dr. Rina.

4. Pengaruh Psikologis

Sebanyak 35% anggota grup mengaku merasa frustrasi atau tidak nyaman karena penghapusan kiriman, terutama jika topiknya sensitif atau melibatkan banyak orang. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan sederhana seperti menghapus kiriman dapat berdampak pada kesejahteraan emosional anggota.

Rekomendasi Penelitian

Transparansi dan Komunikasi: Admin grup disarankan untuk memberikan penjelasan setiap kali menghapus kiriman agar anggota memahami alasannya.

Pembuatan Aturan Grup: Menyusun panduan tertulis tentang etika berbagi konten dan alasan penghapusan kiriman.

Peningkatan Kesadaran Digital: Anggota grup perlu memahami bahwa penghapusan kiriman bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari pengelolaan grup.

Studi ini memberikan wawasan baru tentang pentingnya etika dan manajemen dalam komunitas digital. Dengan pendekatan yang lebih bijak, konflik akibat fenomena seperti ini dapat diminimalisasi, sehingga grup tetap menjadi ruang yang nyaman untuk berinteraksi. (Red)