Posted on Leave a comment

Pegiat Komal Dukung Usulan Menteri Kebudayaan Revisi Sejarah Indonesia

komal dukung revisi sejarah
Tomi, pegiat Kolektor Media Lawas (Komal)

Pontianak, Dasawarsa Courant – Usulan merevisi sejarah Indonesia dari Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mendapat respon positif dari pegiat Kolektor Media Lawas (Komal). Hal itu disampaikan oleh ketua Komal, Tomi, S.Pd.,M.E., seusai kegiatan Forum Diskusi Kolektor Media Lawas, pada Sabtu, 21 Desember 2024 malam di Pontianak.

 

Tomi menjelaskan kepada awak media ini yang menemuinya setelah kegiatan itu, bahwa Komal mendukung sepenuhnya usulan Menteri Kebudayaan RI tersebut. Dan berharap revisi sejarah Indonesia dapat juga dilakukan terhadap sejarah daerah. Karena terlalu banyak catatan sejarah baik nasional maupun daerah yang perlu dikaji ulang.

 

“Pada dasarnya Komal sangat setuju dengan usulan Menteri Kebudayaan RI untuk merevisi sejarah Indonesia. Dan ini menjadi salah satu topik dalam forum diskusi tadi. Karena begitu banyak temuan catatan sejarah yang tidak mendekati kemungkinan faktualnya baik secara nasional maupun daerah. Dan usulan Menteri Kebudayaan ini sebagai jalan pembuka untuk bersama-sama mengkaji ulang catatan sejarah, khususnya sejarah di daerah Kalimantan Barat, “ ujar Tomi.

 

Revisi Sejarah jangan menjadi peluang terciptanya edisi sejarah versi Kabinet Merah Putih

 

Tomi menyampaikan harapannya agar revisi sejarah Indonesia itu dapat mendekati kemungkinan faktual yang terjadi dalam sejarah Indonesia. Karena masih banyak sumber-sumber sejarah yang bisa dijadikan referensi namun tidak tersentuh oleh para ahli dan penulis sejarah. Dan kesempatan yang baik ini jangan malah menjadikan peluang untuk terciptanya edisi sejarah Indonesia versi kabinet Merah Putih.

 

Sehubungan itu, Tomi memberikan contoh, misalnya meninggalnya seorang Pegawai Negeri Indonesia bernama Mahfoez yang gugur sebagai pahlawan dalam pertempuran di luar kota Jakarta tanggal 21 Oktober 1945 antara rakyat Indonesia dengan NICA. Pada masa itu nama Mahfoez menjadi berita utama dalam pemberitaan koran dengan menyebutkan bahwa Mahfoez, seorang Pegawai Negeri Indonesia, gugur sebagai pahlawan setelah perjuangannya yang membuat banyak kerugian dipihak NICA. Namun namanya tidak terdengar setelah kemerdekaan Indonesia.

 

Selanjutnya Tomi menguraikan contoh lainnya yaitu tanggal 19 September 1945, Presiden dan Wakil Presiden RI, Soekarno dan Hatta, meminta dukungan Pegawai Negeri Indonesia yang beratus ribu jumlahnya pada masa itu untuk bersama-sama mogok kerja jika Sekutu masuk ke Indonesia. Dan itu terjadi sehingga Sekutu tidak berdaya karena pekerjaan negara tidak ada yang mengerjakan. Namun lihatlah, bagaimana nasib Pegawai Negeri Indonesia setelah kemerdekaan RI hingga sekarang yang telah memberikan kontribusi terhadap terwujudnya pengakuan Sekutu pada kemerdekaan Indonesia.

 

Kemudian contoh lainnya lagi, yaitu Presiden Soekarno meminta rakyat Indonesia menyumbang untuk membiayai kemerdekaan Indonesia, termasuk pengumpulan harta kerjaan yang masih tersisa pada masa itu. Dimana pengumpulan itu pernah dilakukan sebelumnya pada masa pendudukan Jepang. Namun setelah pengumpulan pada masa Jepang itu, raja-raja dan kerabatnya di Kalimantan Barat malah dibantai di Mandor.

 

Rakyat Indonesia telah menyumbangkan hartanya kepada negara untuk membiayai kemerdekaan Indonesia, namun yang terjadi setelah kemerdekaan itu mendapatkan pengakuannya, rakyat Indonesia justru dibebani dengan berbagai macam pajak hingga sekarang. Lalu dimana hati nurani negara terhadap rakyat.

 

“Saya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara sangat bangga, ketika mengetahui Pegawai Negeri Indonesia telah memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap terwujudnya pengakuan pada kemerdekaan RI. Begitu juga saya bangga dengan seorang Pegawai Negeri Indonesia bernama Mahfoez, pemuda berasal dari Gresik, yang perlawanannya telah membuat banyak kerugian dipihak NICA sehingga menjadi berita utama pada koran-koran di masa itu. Namun sayangnya hal-hal ini tidak terdengar pada masa ini,” tutur Tomi.

 

Menteri Kebudayaan Usulkan update catatan Sejarah Indonesia

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon memberikan tantangan bagi Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) untuk update catatan sejarah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum., selaku Ketua Umum Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada Acara Seminar dan Rapat Kerja Nasional Pengurus Pusat Masyarakat Sejarawan Indonesia yang berlangsung di UPI, Kota Bandung, Sabtu 14 Desember 2024.

 

Pembaharuan catatan sejarah itu juga akan menyasar masa kolonial di kawasan Indonesia termasuk soal lamanya kawasan Indonesia dijajah. Dan revisi ini akan memberikan perspektif baru terkait masa kolonial, seperti fakta bahwa tidak semua wilayah Indonesia dijajah selama 350 tahun.

 

“Semoga saja kesempatan yang baik ini bisa memperbaiki catatan sejarah, khususnya sejarah di Kalimantan Barat. Jangan malah menjadikan peluang terciptanya edisi sejarah Indonesia versi kabinet Merah Putih,” demikian harapan Tomi menutup penjelasannya. (Red)

Posted on Leave a comment

Kejari Luwu Akhirnya Eksekusi Terpidana Pemusnahan Ikan di Toddopuli

Luwu, Exclusive News – Setelah proses hukum yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu akhirnya mengeksekusi Muh. Nur Alamsyah, pada Jum’at, 20 Desember 2024, dua terpidana dalam kasus pemusnahan ikan di Toddopuli. Kedua terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah karena merusak tambak yang berisi 16.000 ekor ikan milik Ir. Usman Mula, yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Menunggu penjemputan terpidana lain yaitu Muh. Israfil Nurdin, selaku adik dari Muh. Nur Alamsyah juga bisa segera dieksekusi memenuhi perintah hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikeluarkan. Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 896/PID/2024/PT.MKS menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada kedua terpidana.

Polemik Eksekusi 

Eksekusi ini menjadi sorotan karena dianggap eksekusi kedua setelah eksekusi pertama dianggap mengalami kesalahan teknis. Kuasa hukum kedua terpidana menyatakan keberatan atas langkah ini, dengan alasan bahwa eksekusi kedua melanggar prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.

“Melakukan eksekusi kedua adalah bentuk pelanggaran hukum. Klien kami seharusnya tidak dihukum dua kali untuk perkara yang sama,” ujar kuasa hukum terpidana.

Namun, Kejari Luwu menegaskan bahwa eksekusi kedua ini dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan administrasi dalam pelaksanaan sebelumnya. Kepala Kejari Luwu menyampaikan, “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan amar yang telah ditetapkan. Tidak ada pelanggaran hukum di sini, karena tujuan eksekusi kedua adalah memastikan keadilan ditegakkan.”

Kasus Pengrusakan Tambak yang Menarik Perhatian Publik

Kasus ini bermula dari pengrusakan tambak milik Ir. Usman Mula di Toddopuli, yang diduga dilakukan oleh kedua terpidana. Tambak tersebut berisi ribuan ekor ikan siap panen yang dihancurkan secara paksa, menyebabkan kerugian materiil dan emosional bagi pemiliknya.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana serius yang melibatkan unsur perencanaan. Setelah melalui proses hukum, kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kerugian yang mereka sebabkan.

Landasan Hukum Eksekusi

Langkah Kejari Luwu didasarkan pada Pasal 270 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk melaksanakan putusan Penasehat hukum Rudi Sinaba, SH, MH, menyatakan bahwa eksekusi ini sah secara hukum jika eksekusi pertama terbukti tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Eksekusi kedua bukanlah bentuk penghukuman baru, melainkan koreksi atas pelaksanaan yang salah. Hal ini sah selama bertujuan untuk melaksanakan putusan inkracht,” ungkapnya 

Respons Masyarakat

Masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas Kejari Luwu dalam menegakkan hukum. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak merugikan orang lain. Kejaksaan sudah bertindak sesuai aturan,” ujar seorang warga luwu.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak mendukung keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum korban, dengan alasan bahwa proses hukum harus tetap menjaga hak-hak terpidana.

Eksekusi terhadap terpidana pengrusakan tambak di Toddopuli menjadi cerminan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejari Luwu sudah sangat bijak melakukan langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Bagaimana respons dari kuasa hukum korban, serta dampak kasus ini terhadap sistem peradilan pidana, akan menjadi perhatian publik selanjutnya. Satu hal yang pasti, hukum harus berjalan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan, untuk memastikan hak semua pihak tetap terjamin. (Srf/red)

Posted on 3 Comments

Tom’S Book Publishing Pre-Launching Buku Haji Rais Abdoerracman

KUBU RAYA, Exclusive News – Dalam rangka peluncuran buku Haji Rais Abdoerracman yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025, CV. Tom’S Book Publishing menggelar Pre-Launching di Sekretariat Redaksi Dasawarsa Courant di Komplek Mega Griya, Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 14.00 – 17.00, diikuti oleh pegiat Kolektor Media Lawas (Komal).

Pre-Launching ini bertujuan sebagai informasi awal kepada khalayak agar mengetahui buku Haji Rais Abdoerracman akan resmi diterbitkan oleh CV. Tom’S Book Publishing pada bulan Januari 2025 nanti. Selain itu juga untuk mengetahui antusiasme masyarakat terhadap penerbitan buku yang bernilai sejarah ini.

Haji Rais Abdoerracman, seorang Pahlawan Perintis Kemerdekaan di Kalimantan Barat, yang lahir pada tahun 1904 di kampung Parit Mayor, juga sebagai seorang tokoh perintis pers di Kalimantan Barat, tercatat sebagai pemimpin redaksi majalah “Kesedaran” tahun 1939, yang juga merupakan majalah resmi Persatuan Anak Borneo (PAB), sangat penting untuk ditulis sejarah perjuangannya dalam memunculkan dunia pers di bumi Kalimantan Barat. Dimana penulisan sejarahnya telah dimulai sejak tahun 2015 dan bukunya telah siap untuk diterbitkan pada awal tahun 2025 ini.

Pada acara Pre-Launching tersebut, Tomi, S.Pd.,M.E., sebagai penulis dari buku Haji Rais Abdoerracman menyampaikan dalam paparan materinya, bahwa buku Haji Rais Abdoerracman ini akan banyak memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pegiat pers dan sejarah tentang kondisi dan situasi Kalimantan Barat pada masa kolonial Belanda.

“Buku ini memberikan informasi, bagaimana pers berperan penting sebagai sarana penyampai informasi dan aspirasi masyarakat Kalimantan Barat kepada pemerintah Hindia Belanda pada masa itu”, demikian Tomi menjelaskan.

Pada kesempatan itu, Tomi juga mengutarakan harapannya kepada pegiat Kolektor Media Lawas (Komal) untuk mulai mempublikasikan berbagai media lawas yang telah dikumpulkan selama ini. Pembublikasian tersebut dapat dimulai melalui media online, yang selanjutnya ditulis menjadi buku sejarah Pers di Kalimantan Barat.

“Saya berharap, Komal ini bukan hanya sekedar sekelompok orang yang hobby mengumpulkan media lawas untuk koleksi pribadi, tetapi hobby tersebut harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Sehingga sudah saatnya, Komal mempublikasikan koleksi media lawasnya secara pertahap kepada masyarakat melalui media online Dasawarsa Courant yang sedang dalam tahap uji coba pada bulan Desember 2024 ini”, ujar Tomi. (Red)

Posted on Leave a comment

Pimpinan KPK Siap Menindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo Memberantas Korupsi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto usai melaksanakan pelantikan di Istana Negara Jakarta pada hari Senin, 16 Desember 2024

JAKARTA, Tom’S Book – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto, mengungkap arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada para pimpinan KPK yang baru dilantik.

“Beliau sudah dengan tegas menyampaikan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan APBN, pemborosan, korupsi harus diberantas dengan tegas. Itu menurut saya sudah merupakan suatu arahan kepada kami semuanya,” ujar Setyo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Setyo melanjutkan bahwa para pimpinan KPK siap menjalankan arahan Prabowo dan akan mengawal pemerintahan agar berjalan dengan baik, juga agar kegiatan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan.

“Kami pedomani itu bagaimana caranya supaya kami bisa ikut mendukung program dari Bapak Presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa betul-betul sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Prabowo sejak pertama dilantik gencar mengingatkan kepada seluruh pihak agar menghindari korupsi karena pemerintahannya akan bertindak tegas terhadap pelaku korupsi.

Yang teranyar disampaikannya dalam sambutannya di acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024 malam.

“Jangan ada loyalitas jiwa korps yang keliru, kita melindungi anggota kita padahal dia salah,” kata Prabowo.

Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra juga mengatakan sudah meminta seluruh kader Gerindra yang menjabat di pemerintahan agar tidak sekali-kali melakukan praktik korupsi, karena dirinya sendiri yang akan langsung menindak.

“Saya juga selalu sampaikan di kalangan partai saya, Gerindra, jangan karena kau merasa Gerindra kau berbuat menyimpang seenaknya, kau berharap Gerindra akan melindungi kau, tidak,” jelasnya.

“Ini semua saya sampaikan kepada yang menang-menang, gubernur, wali kota, bupati, kalau kau mengkhianati rakyat, maaf saya yang akan pertama menindak saudara-saudara sekalian, itu yang saya sampaikan ke partai saya,” kata Prabowo menegaskan.(*)

Posted on Leave a comment

Dokter Koas FK Unsri dianiaya Gegara Jadwal Kerja Bentrok dengan Liburan ke Eropa

Palembang, Tom’S Book – Seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), MLH, menjadi korban penganiayaan di sebuah kafe di Palembang, pada Rabu, 11 Desember 2024, setelah memberikan jadwal jaga ke seorang rekan junior berinisial LAP yang diduga ingin liburan ke Eropa. LAP disebut tak terima jadwal kerjanya di rumah sakit bentrok dengan rencana liburannya. MLH dipukul oleh pria berbaju merah, yang diduga sopir keluarga LAP.

Akibat kejadian ini, MLH mengalami memar di wajah dan kini dirawat di RS Bhayangkara Palembang. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menyatakan laporan telah diterima dan kasus ini sedang diselidiki.

Koas adalah program profesi yang wajib dijalani mahasiswa kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter. Program ini melibatkan rotasi kerja di rumah sakit dengan jadwal yang ketat.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Fadilla alias Datuk (37), sopir keluarga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang, Jumat, 13 Desember 2024. Fadilla terlihat tertunduk lesu dengan tangan terborgol, mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring oleh petugas Polda Sumsel.

Fadilla mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. “Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” ujar Fadilla, Sabtu, 14 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa tersangka mengaku emosinya terpancing oleh perilaku korban yang dinilai tidak sopan. “Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Ia kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh,” ujar Sunarto.

Kasus ini bermula dari konflik jadwal piket koas akhir tahun. Insiden terjadi saat Fadilla, sopir keluarga rekan MLH, memukul korban karena rekan MLH, yang berinisial LAP, tidak terima jadwalnya bertabrakan dengan rencana liburannya ke Eropa. Akibat penganiayaan itu, MLH mengalami luka memar dan hingga kini masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang. (Red)