Description
Fenomena korupsi telah masuk ke berbagai tempat serta tidak mengenal perbedaan jenis ras, etnis, suku, agama, maupun golongan. Korupsi menjadi musuh besar bangsa manapun di dunia. Ia merusak segala sendi kehidupan, hingga mampu menghancurkan peradaban, merendahkan moralitas, menghambat kemajuan, merusak kesejahteraan, membuat kesenjangan, ketidakadilan dan tidak memanusiakan manusia. Laju pertumbuhan ekonomi melambat, dan iklim investasi yang tidak sehat. Karakter korupsi sebagai kejahatan yang terorganisasi, tentu saja dilakukan melibatkan oknum pejabat yang memiliki kekuasaan dan pembuat keputusan, menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya. Penyalahgunaan wewenang adalah pemanfaatan kesempatan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tengah menjabat dengan mengambil kesempatan karena jabatannya itu. Penyalahgunaan wewenang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Meski ancaman pidana bagi pelaku korupsi telah jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak juga membuat jera para pelaku tindak korupsi ini. Bahkan kaum elite semakin marak mengontrol dan mengatur pemerintah sedemikian rupa agar negara membuka ruang hingga terjadi eksploitasi hingga monopoli. Kejahatan luar biasa ini adalah ancaman yang nyata bagi masa depan bangsa dan bisa membuat negara ini bangkrut. Korupsi telah menjadi musuh untuk peradaban, dan menjadi tanggungjawab semua orang untuk bersama-sama memberantasnya.









Reviews
There are no reviews yet.