Description
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) merupakan pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Titik berat pelaksanaan tugas “pengawasan dan pemeriksaan” adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Lantas, bagaimana jika APIP bukannya membantu kepala daerah melakukan pengawasan, tetapi ikut terlibat dalam tindakan kecurangan? Terlebih lagi, tindakan kecurangan dilakukan bersama-sama kepala daerah atau perangkat daerah lain yang seharusnya diawasi? Sebagaimana salah satu contohnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan yang ditangani KPK tahun 2017. Dalam kasus ini terdapat keterlibatan oknum Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam dugaan penyuapan yang dilakukan oknum Kepala Desa bersama-sama Bupati Pamekasan. Dari hasil OTT oknum Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada Mei tahun 2017, KPK juga menangkap seorang oknum APIP Kementerian. KPK menduga Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyuap oknum Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan agar Kemendes PDTT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terkait adanya keterlibatan oknum APIP dalam beberapa kasus kecurangan ini, maka peluang dan potensi tindakan kecurangan dalam lingkungan APIP begitu besar. Inspektorat yang merupakan lembaga pengawasan internal pemerintahan daerah yang seharusnya bertugas sebagai pengawas internal justru ikut terlibat dalam proses tindakan kecurangan. Dari beberapa kasus tindakan kecurangan yang melibatkan oknum APIP sebagaimana yang telah terpublikasi di Media Sosial, sebagian besar tindakan kecurangan itu berupa Gratifikasi, Pemerasan terhadap Kepala Desa, Kepala Sekolah maupun Kepala Dinas, penyuapan, korupsi hingga penghapusan Temuan. Berdasarkan beberapa kasus ini maka APIP harus di kontrol, karena persoalan yang ada bukan hanya pada sistem, tapi juga pada mental.






Reviews
There are no reviews yet.