Posted on Leave a comment

Panglima TNI Tandatangani MoU Pengamanan dan Pengawasan Kekayaan Negara

Tom’S Book, (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Nota Kesepahaman  _Memorandum of Understanding_ (MoU) dengan Menteri Pertahanan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Republik Indonesia tentang dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pengamanan, perlindungan dan pengawasan kekayaan negara,  bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024)

Nota Kesepahaman ini bertujuan meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menjaga kekayaan Negara melalui pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan intelijen, dan penegakan hukum. Selain itu, kerja sama ini mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk mendorong pengelolaan kekayaan Negara yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui Nota Kesepahaman ini, seluruh pihak berkomitmen menjaga kekayaan Negara sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi kepentingan nasional. Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Kasum TNI, para Asisten Panglima TNI, Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, Wakapuspen TNI serta Pejabat terkait lainnya. 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Posted on Leave a comment

Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

Tom’S Book, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akhirnya mencabut gugatan Pra-peradilan (Prapid) terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam kasus dugaan kesalahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan atas diri wartawati Indragiri Hilir, Rosmely, oleh Kapolres Inhil beberapa waktu lalu. Pencabutan gugatan Prapid tersebut dilakukan dalam sidang hari pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada media ini usai menghadiri sidang Prapid yang dilaksanakan di Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja, PN Jaksel. “Berdasarkan pertimbangan bahwa telah terjadi proses perdamaian antara pelapor Saruji dengan klien kami, Rosmely, melalui restorative justice beberapa waktu lalu, maka Tim PH dan klien kami, Rosmely, yang didukung oleh jajaran pengurus pusat PPWI, pada sidang hari pertama tadi, kami nyatakan mencabut gugatan Prapid terhadap Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolres Inhil, yang kami daftarkan pada tanggal 01 November 2024 lalu,” jelas advokat senior kelahiran Banten itu sambil menambahkan bahwa sudah tidak ada alasan signifikan untuk melanjutkan gugatan Prapid tersebut.

Di samping Advokat Ujang Kosasih, S.H., hadir juga rekan sesama PH PPWI, Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.; Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; serta beberapa pengurus dan anggota PPWI. Selain itu, terlihat hadir di ruang sidang wartawan Rosmely yang tidak lain adalah Ketua DPC PPWI Inhil yang menjadi korban kriminalisasi dedengkot pungli Saruji bersama delapan organisasi pers pelacur jurnalisme di Inhil dan diaminkan oleh oknum Kasatreskrim Polres di daerah tersebut.

Sementara itu pihak Tergugat I, Kapolri; Tergugat II, Kapolda Riau; dan Tergugat III, Kapolres Inhil, mengirimkan masing-masing 3 (tiga) orang personil anggota Polri dari unitnya masing-masing, hadir mewakili pimpinannya untuk menghadapi gugatan dari PH PPWI. Total perwakilan tergugat adalah 9 (sembilan) personil polisi.

Usai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut membuka persidangan, selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi identitas dari masing-masing perwakilan, baik dari pihak PH PPWI sebagai penggungat Prapid maupun dari jajaran perwakilan tergugat. Dalam persidangan ini, ternyata personil polisi dari unit Divisi Hukum Polri yang ditugaskan mewakili Kapolri belum mengantongi Surat Kuasa dari Kapolri sebagai Tergugat I.

Walaupun sedianya persidangan perlu ditunda hingga para perwakilan tergugat dapat hadir dengan mengantongi surat kuasa dari prinsipalnya (kliennya), namun persidangan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan pernyataan dari pihak penggunggat Prapid. Perwakilan penggunggat, Advokat Ujang Kosasih selanjutnya menyampaikan bahwa melalui persidangan ini, pihak penggunggat Prapid mencabut gugatannya dengan pertimbangan kliennya Rosmely telah dibebaskan oleh Polres Indragiri Hilir melalui mekanisme restorative justice.

Pernyataan pencabutan gugatan Prapid ini disambut baik dan disetujui oleh para tergugat dengan penuh gembira dan sukacita. Hal itu terlihat dari senyum semringah dan raut wajah yang tiba-tiba berubah cerah dari sebelumnya yang tampak kusam dan penuh beban sejak masuk ke dalam ruang sidang.

Setelah membacakan hasil persidangan yang pada intinya penggunggat Prapid telah mencabut gugatannya dan pengadilan memutuskan menerima pencabutan gugatan, hakim tunggal atas perkara nomor: 112/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel mengetuk palu sebagai penanda persidangan selesai. Para pihak, penggunggat dan tergugat, selanjutnya bersalam-salaman satu sama lainnya dengan penuh keakraban dan persahabatan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman PN Jakarta Selatan, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, mengatakan bahwa persidangan Prapid ini dimaksudkan untuk menjadi pembelajaran bersama, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat banyak. “Kita perlu terus membenahi penerapan peraturan dengan benar sesuai koridor hukum yang dibuat oleh negara ini, tidak sewenang-wenang atau sesuai kehendak pihak tertentu. Oleh karena itu maka setiap warga negara harus selalu kritis dan berani mengkritisi penerapan hukum yang tidak benar, jika perlu melalui jalur Praperadilan,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa Prapid hari ini adalah salah satu contoh bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan koreksi dan perbaikan terhadap penegakan hukum di negara yang kita cintai ini.

Pada kesempatan yang sama, Rosmely menyampaikan harapan agar peristiwa yang dialaminya, terutama terkait proses Praperadilan hari ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat Riau, khususnya Indragiri Hilir, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. “Saya berharap ke depan tidak ada lagi Mely-Mely berikutnya yang harus mengalami nasib dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu. Oleh karena itu, marilah kita bekerja, melaksanakan tugas masing-masing dengan baik dan benar sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya berharap. (TIM/Red)

Posted on Leave a comment

Kronologis Awal Penembakan Oleh Kabagops Polres Solok Selatan Terhadap Kasat Reskrim Solok Selatan

Tom’S Book. Kasat Reskrim, AKP Ulil Ryanto Anshari, S.I.K., M.H Nrp. 90080293, tewas ditembak rekannya sesama polisi yaitu AKP Dadang Iskandar, S.H. Nrp. 67050661, di Parkiran Polres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, pada hari Jum’at, 22 November 2024, pukul 00.15 WIB. Motifnya, Kabagops Polres Solok Selatan sebagai pelaku penembakan diduga tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan terhadap pelaku galian C ilegal.

Kronologis kejadian berdasarkan saksi-saksi yaitu Aipda Tomi Yudha T, Aspolres Solok Selatan (Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan) dan Briptu Satryadi, Aspolres Solok Selatan (Banit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan), berawal ketika Kasat Reskrim Polres Solok Selatan beserta anggota Sat Reskrim melakukan penangkapan  terhadap pelaku tambang galian C. AKP Dadang Iskandar mendatangi Sat Reskrim dan menemui Kasat Reskrim di parkiran dekat ruang Identifikasi Sat Reskrim. AKP Dadang Iskandar langsung melakukan penembakan ke arah Kepala Kasat Reskrim yang saat itu hendak mengambil HP di dalam mobil Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto, SIK langsung di bawa ke puskesmas Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan. Dari keterangan Dokter Puskesmas, AKP Ulil Ryanto, SIK mengalami luka tembak di bagian pelipis Kanan tembus ke belakang kepala yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Pelaku saat itu langsung dilakukan pengejaran oleh Unit Opsnal Polres Selatan.

Berikutnya telah diamankan Barang Bukti, yaitu :

  1. 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Toyota Rush berwarna Hitam dengan Nopol : B 1215 QH.
  2. Selongsong peluru kaliber 9 mm sebanyak 2 (dua) butir yang berasal dari senjata Api Pendek Jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139 (disebelah ruangan Identifikasi Sat Reskrim Polres Solok Selatan).
  3. Selongsong Peluru kaliber 9 mm sebanyak 7 (tujuh) butir yang berasal dari senjata Api Pendek Jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139 (di sekitar rumah dinas Kapolres Solok Selatan).

Pada saat kejadian, telah dilakukan upaya membawa korban ke Puskesmas terdekat. Kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Padang. Selain itu mengamankan TKP dan melakukan Identifikasi. Selanjutnya melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (Pelaku penembakan). (TOMI)

Posted on Leave a comment

Kesal Di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

Tom’S Book Jakarta – Masih ingatkah Anda tentang kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan uang rakyat, dana hibah BUMN, yang dilakukan pengurus pusat PWI? Kasus yang melibatkan para dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah, itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei 2024 oleh jajaran Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan ditembuskan ke ribuan alamat kantor pemerintah, baik di Pusat maupun ke Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia.

Surat tembusan laporan PPWI yang dialamatkan ke Kapolri selanjutnya didisposisikan ke unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, dan ditangani langsung oleh AKBP H. Yusami S.I.K., M.I.K. Pihak pelapor, Ketua Umum PPWI kemudian diundang oleh penyidik Haji Yusami ke Mabes Polri untuk koordinasi dan melengkapi berkas yang diperlukan.

Berdasarkan undangan dari Dittipidkor, Ketum PPWI Wilson Lalengke bersama Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, mendatangi Dittipidkor Bareskrim Polri dan bertemu penyidik AKBP Haji Yusami pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pertemuan berlangsung cukup alot, namun kemudian penyidik bersedia menerima tambahan dokumen berupa kwitansi dugaan penerimaan uang oleh pejabat BUMN dari pengurus PWI. Penyidik juga berjanji akan menindaklanjuti kasus itu secara professional.

Selang sebulan kemudian, Wilson Lalengke menghubungi penyidik Haji Yusami untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang memalukan bagi dunia pers Indonesia itu. Seperti biasa, penyidik menjanjikan akan mengirimkan surat pemberitahuan penanganan kasus, yang oleh masyarakat umum dikenal dengan nama Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Sejak saat itu, saya beberapa kali lagi menanyakan SP2HP terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, namun tidak pernah diberikan. Penyidik AKBP Haji Yusami hanya menjanjikan akan memberikan segera. Hingga pada hari Minggu, 17 November lalu, saya menanyakan melalui pesan WhatsApp terkait janji AKBP Haji Yusami yang katanya akan mengirimkan SP2HP-nya segera,” ungkap tokoh pers nasional itu kepada media ini, Minggu, 24 November 2024.

Yang bersangkutan (Haji Yusami – red) membalas pesan Wilson Lalengke dengan mengatakan bahwa: ‘Sudah dikirimkan oleh anggota surat pemberitahuan dumasnya.’

“Sayapun langsung bertanya ‘Kapan dikirimkan? Belum tiba di alamat hingga saat ini. Semoga dalam 1-2 hari ini sudah sampai di sini yaa, terima kasih sebelumnya.’ Saya berusaha berkomuniasi dengan selembut mungkin walau hati saya sedang jengkel karena janji-janji yang tidak dipenuhi,” tambah Wilson Lalengke.

Atas pertanyaan tersebut, AKBP Haji Yusami langsung merespon dengan menjawab, ‘Hari Jumat (15 November 2024 – red) jika tidak salah. Ditunggu saja.’

Namun, ditunggu hingga hari Jumat berikutnya, tanggal 22 November 2024, yang berarti sudah seminggu berlalu dari hari pengiriman surat tersebut, belum ada surat pemberitahuan dumas sebagaimana dijanjikan oleh polisi level perwira menengah itu ke alamat Wilson Lalengke. “Padahal jarak antara Mabes Polri di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan rumah saya di Jl. Anggrek Cenderawasih X, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, hanya 15 menit berkendara roda dua,” terangnya dengan nada kesal.

Fakta ini, kata Wilson Lalengke lagi, menunjukkan sikap dan perilaku buruk dari anggota Polri bernama Haji Yusami itu yang menyepelehkan dirinya sebagai rakyat. “Dia juga jelas-jelas melecehkan saya sebagai pelapor dan penyelamat uang rakyat, dia sebagai pelayan rakyat memandang remeh masyarakat seperti saya, yang tentu saja terjadi juga terhadap warga lainnya. Dia tidak sadar diri bahwa hidupnya dibiayai oleh rakyat, namun tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat dan menghargai masyarakat,” tegasnya sambil menambahkan bahwa lebih buruk lagi, yang bersangkutan terbiasa berbohong, tidak amanah, mudah berjanji tapi ingkar, yang tidak semestinya menjadi sifat dan karakter seorang polisi yang bergelar Haji dan penceramah agama di berbagai kesempatan, termasuk di masjid-masjid.

Pada intinya, masih menurut wartawan senior tersebut, pihaknya merasa dirugikan atas janji-janji yang bersangkutan yang tidak pernah ditepati untuk memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduannya terkait dugaan korupsi dan/atau penggelapan dana rakyat, dana hibah BUMN, yang dikorupsi pihak-pihak tertentu. “Saya merasa dilecehkan, dihinakan, disepelehkan, dipandang tidak penting dan boleh diacuhkan begitu saja oleh polisi yang adalah pelayan rakyat, aparat negara yang celana dalamnya saja dibelikan oleh rakyat,” ujar Wilson Lalengke.

Kesal di-PHP (pemberi harapan palsu – red) terus-terusan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kepala Divisi Propam Polri. Lapdumas tersebut telah diterima petugas Divpropam Polri, Hendra Safrianto Hutabarat, NRP 833091030, dengan bukti Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/005681/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 22 November 2024.

“Saya berharap Kapolri konsisten dengan ucapannya akan memproses setiap anggotanya yang tidak becus bekerja. Bahkan Presiden Prabowo sudah menginstruksikan agar para pejabat dan aparat yang tidak mampu bekerja melayani rakyat segera dirumahkan saja, masih banyak anak-anak bangsa ini yang mau bekerja dengan benar dan profesional,” jelas Wilson Lalengke sambil berharap Lapdumas Propam yang dilanyangkannya menjadi perhatian dan diproses sebagaimana mestinya agar jajaran anggota Polri tidak terbiasa berbohong dan ingkar janji, serta menghargai setiap anggota masyarakat yang adalah warga negara pembayar pajak untuk menggaji para polisi di negeri ini. (APL/Red)

Posted on Leave a comment

Indonesia Negerinya Polisi, Rakyat Numpang Nonton

Oleh: Wilson Lalengke

DEKADE, Jakarta – Dunia publikasi media massa, termasuk media sosial dan jejaring whatsapp, Indonesia saat ini hanya dipenuhi berita tentang polisi. Secara sepintas, dari bangun tidur hingga ke bangun tidur hari berikutnya, tayangan yang menjadi tontonan dan bacaan masyarakat, melulu soal polisi. Uniknya, pemberitaan itu bukan hanya soal polisi menindak warga (yang seringkali adalah kriminalisasi warga oleh polisi), namun sebagian besarnya adalah terkait penindakan polisi terhadap polisi.

Belum kering ingatan publik soal polisi Sambo yang bunuh polisi, disusul dengan penanganan polisi terhadap kasus yang melibatkan ratusan polisi itu; kini ada lagi polisi bunuh polisi. Kalau Sambo yang jenderal bunuh anak buahnya yang berpangkat jauh di bawahnya, kasus polisi terbaru justru sesama perwira berpangkat AKP yang terlibat jadi pembunuh dan korban pembunuhan. Bedanya, yang satu lulusan akademi kepolisian dan masih usia muda, yang satu hanya lulusan sekolah menengah dan nyaris pensiun.

Belum lama berselang, viral kasus kecelakaan yang melibatkan dua mobil polisi yang saling bertabrakan. Mungkin kita bisa berargumen, namanya juga manusia, suatu hal yang biasa jika terjadi tabrakan antar kendaraan polisi. Persoalannya, tidak sesederhana itu. Polisi adalah orang-orang terlatih dan dipandang memiliki pengetahuan yang lebih mumpuni soal aturan berlalu-lintas dibandingkan warga biasa, sehingga polisi tabrak polisi menjadi sesuatu yang unik sekaligus memalukan.

Ada lagi berita tempo hari, polisi bakar polisi yang adalah suaminya sendiri. Sadis memang. Tapi dari penelusuran motif kasusnya, ternyata si polisi laki punya kebiasaan buruk, berjudi online alias judol. Dan, nyatanya dari temuan terbaru, ratusan ribu anggota Polri (plus TNI) terjerat kegiatan judol ini. Judi yang dulunya merupakan penyakit masyarakat kelas bawah, di era digital saat ini, judi naik kelas menjadi penyakit para elit berseragam. Hebat!

Tulisan sekenanya ini diinspirasi oleh komentar seorang teman atas peristiwa tragis penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil oleh Kabagops pada Polres yang sama, AKP Dadang. Komentar singkat kawan ini unik tapi nyeleneh sekaligus menggelikan. “Dengar polisi mati ditembak polisi, rakyat bergembira, horeee…”

Inilah Indonesia kini, seakan negeri ini hanya milik polisi dengan segala dinamika dan persoalannya. Indonesia yang dikuasai komunitas polisi untuk kepentingan primordialnya sendiri, tidak lagi menjadi pelayan yang diharapkan rakyat. Polisi Indonesia hanya menggunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai penegak hukum untuk menggendutkan perut diri sendiri dan keluarganya, plus kroni-kroni mafiosonya.

Rakyat sudah tercerabut dari negerinya, Indonesia. Ini mungkin kenyataan pahit yang tak akan diakui oleh kebanyakan kita. Tapi jika saja diberikan peluang, maka semua warga akan memilih tempat yang jauh dari gangguan polisi, jauh dari hiruk-pikuk pemberitaan tentang polisi kriminal yang jumlahnya naudzubillah banyaknya bertebaran di se-antero nusantara ini. Jauh dari perilaku kriminal polisi yang menyengsarakan rakyat dimana-mana, jauh dari gerombolan mereka yang dijuluki wereng coklat itu.

Dalam ketidak-berdayaannya, terpaksalah rakyat di negeri ini berusaha duduk tenang menunggu hari malam, ngopi sambil menonton polisi bunuh polisi, polisi bakar polisi, polisi tabrak polisi, polisi tangkap polisi nyabu dan judol, dan lain sebagainya dan seterusnya, sambil tertawa girang: horeee… polisi mati lagi, hahah. (*)

Penulis adalah korban kriminalisasi polisi Polres Lampung Timur