Posted on Leave a comment

Dokter Koas FK Unsri dianiaya Gegara Jadwal Kerja Bentrok dengan Liburan ke Eropa

Palembang, Tom’S Book – Seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), MLH, menjadi korban penganiayaan di sebuah kafe di Palembang, pada Rabu, 11 Desember 2024, setelah memberikan jadwal jaga ke seorang rekan junior berinisial LAP yang diduga ingin liburan ke Eropa. LAP disebut tak terima jadwal kerjanya di rumah sakit bentrok dengan rencana liburannya. MLH dipukul oleh pria berbaju merah, yang diduga sopir keluarga LAP.

Akibat kejadian ini, MLH mengalami memar di wajah dan kini dirawat di RS Bhayangkara Palembang. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menyatakan laporan telah diterima dan kasus ini sedang diselidiki.

Koas adalah program profesi yang wajib dijalani mahasiswa kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter. Program ini melibatkan rotasi kerja di rumah sakit dengan jadwal yang ketat.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Fadilla alias Datuk (37), sopir keluarga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang, Jumat, 13 Desember 2024. Fadilla terlihat tertunduk lesu dengan tangan terborgol, mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring oleh petugas Polda Sumsel.

Fadilla mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. “Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” ujar Fadilla, Sabtu, 14 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa tersangka mengaku emosinya terpancing oleh perilaku korban yang dinilai tidak sopan. “Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Ia kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh,” ujar Sunarto.

Kasus ini bermula dari konflik jadwal piket koas akhir tahun. Insiden terjadi saat Fadilla, sopir keluarga rekan MLH, memukul korban karena rekan MLH, yang berinisial LAP, tidak terima jadwalnya bertabrakan dengan rencana liburannya ke Eropa. Akibat penganiayaan itu, MLH mengalami luka memar dan hingga kini masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang. (Red)

Posted on Leave a comment

Diori Parulian Ambarita Ucapkan Terimakasih atas Penutupan Tambang Emas Ilegal di Cigudeg

Kabupaten Bogor, Tom’S Book – Pimpinan Redaksi (Pimred) ambaritanews.com sekaligus Dewan Pembina di beberapa media online, Diori Parulian Ambarita atau yang akrab disapa Ambar menyampaikan terimakasih atas langkah tegas pemerintah dalam menutup tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg.

Penutupan ini dilakukan oleh tim gabungan dari pemerintah daerah, kepolisian dan TNI setelah dampak negatif kegiatan tambang emas ilegal yang berada di Kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor, Divisi Regional Jawa Barat & Banten – Perum Perhutani.

Ambar menjelaskan, melalui informasi (link berita,red) yang dikirim pada hari Rabu (11/12/2024) kepada Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M langsung direspon.

“Quick respon Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia ini dinyatakan usai berkomunikasi,” ujarnya.

Beliau (Penasehat Khusus Presiden,red) telah banyak membantu-ku, sambung Ambar, saat menjabat Pangdam hingga sekarang. Demikian juga informasi yang baru disampaikan ini, yakni tambang emas ilegal di Cigudeg akan merusak ekosistem alam.

Ia menegaskan, padahal di area tambang emas ilegal terpampang papan larangan masuk dalam kawasan hutan negara serta dilarang melakukan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Berikut dasar hukum dan sanksinya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Pasal 17 ayat (1) Setiap orang dilarang:

a. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

b. Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

c. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

d. Menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

e. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana dengan paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Khawatir bila tidak ditutup tambang emas ilegal tersebut dapat menyebabkan longsor dan banjir akibat pengerukan yang tidak terkendali. Sekali lagi saya sampaikan terimakasih kepada pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang telah merespon kami (awak media,red),” katanya.

Ambar menambahkan, semoga penutupan tambang emas ilegal ini menjadi langkah awal untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Pemerintah daerah juga harus melakukan rehabilitasi lahan dan memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat sekitar agar memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.

‘Sehingga ekosistem alam di wilayah Cigudeg dapat kembali hijau dan aman untuk generasi mendatang,” tandasnya. (Dayat/FL)

Posted on Leave a comment

Inspektorat Sanggau Hadirkan  Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Soal Laporan Dugaan Pengaturan  Lelang Proyek  Ke Kejaksaan

Keterangan Photo : Saat memberikan keterangan Di Ruangan  ITKAB – V Inspektorat Kabupaten Sanggau

SANGGAU, Tom’S Book – Inspektorat Kabupaten Sanggau memanggil Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengaturan tender proyek di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau. Pemanggilan ini berdasarkan surat nomor 700.1.2/ITKAB-V, sebagai tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Sanggau nomor B-51/0.1.14/Dpp.1/11/2024 tertanggal 19 November 2024.

Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Sanggau dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, yang melaporkan dugaan pengaturan tender pada Dinas PUPR. Selain itu, Inspektorat menindaklanjuti surat tugas Plt. Inspektur Kabupaten Sanggau nomor 522 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang menginstruksikan dilakukannya audit terhadap proyek-proyek di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR.

Wawan Daly Suwandi, Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pada 11 Desember 2024, kami memenuhi panggilan Inspektorat bersama Sujanto SH, Plh. Ketua Presidium Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, dan didampingi oleh Drs. Hermansyah, wartawan senior dari PWI Kalbar. Kami memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen serta data lelang terkait laporan yang kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujar Wawan kepada media.

Lebih jauh, Juragan biasa dipanggil mengatakan dugaan pengaturan tender proyek dimulai dengan adanya kebocoran dokumen lelang  yang merupakan dokumen rahasia negara, sebelum proses lelang berlangsung. 

Dugaan adanya kebocoran dokumen ini menyebabkan minimnya partisipasi dalam lelang. Bahkan beberapa paket hanya diikuti oleh satu peserta saja, yang sangat mencurigakan.

Wawan menjelaskan bahwa dugaan pengaturan tender bukan disebabkan oleh kurangnya minat pengusaha jasa kontruksi, melainkan karena persyaratan yang diminta dalam  dokumen lelang yang sangat sulit dipenuhi oleh perusahaan yang ada. “Dokumen lelang meminta persyaratan seperti Surat Keterangan Kualifikasi (SKK) dan personil tertentu yang sulit dan tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan di Sanggau maupun Kalimantan Barat. Kecuali  perusahaan tertentu yang sepertinya sudah menyiapkan nya terlebih dahulu sesuai persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang sebelum proses lelang dilaksanakan,” paparnya.

Menurutnya, ada peserta lelang yang bahkan sudah dinyatakan sebagai pemenang oleh Unit Pokja Pengadaan Barang/Jasa (UPBJ), namun kemudian digugurkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat dukungan pabrikan yang mencantumkan merk dagang tertentu sebagai syarat berkontrak, “Padahal, penawaran mereka jauh lebih menguntungkan bagi keuangan negara,” kata Juragan sapaan akrabnya dengan nada kecewa.

Inspektorat Kabupaten Sanggau mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait dugaan pengaturan tender, khususnya  di bidang Cipta Karya  Dinas PUPR. Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), pihaknya akan memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan.

Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sanggau dan Pj. Bupati Sanggau atas respons cepat terhadap laporan mereka. Wawan berharap proses pemeriksaan ini dapat mengungkap dugaan penyimpangan dengan jelas dan tidak ada pembiaran terhadap oknum yang terlibat. 

“Kami berharap bahwa langkah yang diambil oleh Kejaksaan dan Inspektorat akan membawa keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sanggau,” tutup Wawan. (Red)

Posted on Leave a comment

Korban Pemusnahan Bibit Ikan di Luwu Tuntut Kejelasan Eksekusi Putusan PT Makassar

Kab. Luwu, Tom’S Book – Seorang warga desa Lare-lare, Kecamatan Ponrang, kabupaten Luwu Provinsi Sulsel, bernama Ir. Usman Mula, korban tindak pidana pengrusakan bibit ikan, melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu pada Selasa, (11/12/2024) terkait eksekusi terhadap dua terpidana yang belum berjalan sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

Korban mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat pemusnahan bibit ikan sebanyak 16.000 ekor dengan total kerugian mencapai Rp 80 juta. Pengrusakan dilakukan oleh dua terpidana, yakni Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin, yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan berbagai keputusan pengadilan.

Latar Belakang Kasus

Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin telah dihukum melalui berbagai jalur peradilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Luwu dengan nomor 14/Pid.B/2024/PN.Belopa, kedua terdakwa dijatuhi pidana selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 896/PID/2024/PT.MKS menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada keduanya. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1561 K/Pidana/2024.

Namun, meskipun telah melalui proses hukum yang panjang, hingga kini eksekusi terhadap kedua terpidana masih menuai hambatan. Berdasarkan penuturan korban, Kejari Luwu masih ragu untuk melaksanakan eksekusi hukuman penjara selama satu tahun kepada kedua terdakwa. 

Menurut penjelasan Kejari Luwu, keragu-raguan ini muncul lantaran amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar dinilai ambigu atau multi-tafsir. Dalam hal ini, pihak Kejari Luwu menduga ada ketidakjelasan mengenai frasa “menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Belopa untuk selebihnya” yang berimplikasi pada kebingungan terkait penerapan pidana penjara tanpa syarat percobaan.

Korban pun telah berupaya meminta kepastian dengan bertemu langsung dengan pihak Kejari Luwu pada 27 November 2024 lalu. Kejari menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permintaan penjelasan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, yang kemudian memberikan tanggapan melalui surat bernomor 647/PAN.PT.W22/HK.1/XII2024 pada 3 Desember 2024. 

Surat tersebut menegaskan bahwa amar putusan PT Makassar tidak mencakup masa percobaan selama 10 bulan yang sebelumnya disebutkan. Meskipun telah ada penegasan dari PT Makassar melalui surat tersebut, Kejari Luwu masih beralasan bahwa penjelasan dari Pengadilan Tinggi Makassar masih kurang tegas.

Permintaan Kepastian dari Pusat Peradilan

Sebagai korban, Ir. Usman Mula meminta kejelasan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar agar memastikan apakah amar putusan tersebut memerintahkan hukuman pidana penjara selama satu tahun tanpa syarat percobaan atau masih disertai masa percobaan. Permintaan ini diajukan agar tidak ada keraguan dalam eksekusi dan keadilan dapat ditegakkan secara tepat.

Dalam hal ini, Kasipidum Kejari Luwu juga meminta agar korban membantu berkomunikasi langsung dengan Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim Banding untuk memperjelas maksud amar putusan tersebut. Korban Ir. Usman Mula  saat ini telah menindak-lanjuti saran Kasipidum Kejari Luwu dan melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Makassar menanyakan kejelasan amar putusan banding  dimaksud apakah memerintahkan kedua terpidana dipidana penjara dengan syarat percobaan atau tanpa syarat percobaan.

Permohonan ini kini tengah menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kebingungannya yang berpotensi menghambat proses hukum dan keadilan bagi korban. Ir. Usman Mula berharap agar Kejaksaan Negeri Luwu dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini demi kepastian hukum dan keadilan yang sesungguhnya. (SRF/red)

Posted on Leave a comment

Jurnalisme, Korupsi, dan PWI Cashback

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta, Tom’S Book – Pejabat korupsi? Sudah biasa. Aparat korupsi? Juga sudah biasa. Wartawan korupsi? Ini baru luar biasa! Dan, ketika pejabat dan aparat menyatu dengan wartawan berkolusi melakukan korupsi, cepat atau lambat negara ini dipastikan akan hancur binasa.

Kasus PWI Cashback yang tertangkap basah oleh kalangan wartawan beberapa bulan lalu adalah kotak pandora yang membuka mata rakyat, yang menjadi jawaban atas pertanyaan: makin gencar kampanye anti korupsi, tapi mengapa korupsi makin meraja-lela? Jawabannya, karena wartawan ikut korupsi uang rakyat melalui berbagai modus dan bermacam varian.

Kasus (dugaan?) korupsi di kalangan wartawan yang tertangkap basah, yang melibatkan para dedengkot koruptor PWI, Hendry Ch. Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, hanyalah ibarat puncak gunung es. Persoalan dan volume korupsi di dunia pers yang tidak terlihat di permukaan jauh lebih besar, bahkan maha besar dari yang bisa dibayangkan publik. Praktek ini sudah berlangsung lama, bahkan di kalangan organisasi PWI dan konstituen dewan pers lainnya, hal itu nyaris menjadi budaya internal dan dianggap sudah biasa, dari pusat hingga ke daerah-daerah.

Mengapa tidak terendus publik dan atau aparat? Bagaimana mungkin para wartawan yang terlibat praktek kolusi-koruptif dengan para pejabat dan aparat akan memberitakan kasus korupsi yang melibatkan dirinya sendiri? Bunuh diri namanya! Dus, bagaimana mungkin aparat akan mampu mengendus praktek nista semacam itu, sementara mereka sendiri ada dalam kubangan perilaku korup yang sama dengan para wartawan itu? Bunuh diri juga namanya!

Lihat saja buktinya, saya terangkan pelan-pelan yaa… Kasus korupsi uang rakyat, yakni dana hibah BUMN yang dikucurkan ke organisasi pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang disinyalir terjadi di kurun waktu Desember 2023 hingga Maret 2024, dikenal sebagai PWI Gate dan PWI Cashback. Disebut PWI Gate karena kasus itu melibatkan para pengurus pusat PWI, Hendry Ch. Bangun, cs. Disebut PWI Cashback karena dana yang dikorupsi sebesar lebih dari Rp. 1,7 miliar dikatakan untuk cashback yang harus disetorkan ke pejabat di Kementerian BUMN.

Pada tanggal 13 Mei 2024, dengan penuh semangat anti korupsi, kasus tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI). Karena begitu semangatnya, salinan berkas laporan disertai lampiran dokumen dan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi oleh Hendry Ch. Bangun, dan kawan-kawannya, ke KPK itu juga dikirimkan ke Presiden, Kementerian/Lembaga, MPR/DPR/DPD RI, Kejagung, Kapolri, Mahkamah Agung, dan ribuan instansi pemerintah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Hasilnya? KPK mengatakan belum cukup bukti terjadinya tindak pidana korupsi di kasus PWI Cashback itu. KPK mungkin beranggapan penggarongan uang rakyat yang hanya 1,7 miliar bukan nominal yang cukup untuk dirampok oleh para pegawai yang akan menjaga para terduga koruptor Hendry Ch. Bangun dan pejabat BUMN jika mereka ditahan di Rutan KPK, sebagaimana perilaku koruptif memeras tahanan yang sudah menjadi keseharian para pegawai di Gedung Merah Putih KPK tersebut. Penanganan laporan itu kini tidak jelas ujung akhirnya.

Merespon laporan yang sama, Mabes Polri juga tidak kalah buruknya. Dalam surat Pemberitahuan Hasil Telaah Dumas tertanggal 18 November 2024 yang dikirimkan ke Sekretariat PPWI Nasional, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mengatakan bahwa dana hibah yang disalurkan oleh BUMN ke PWI itu sudah sesuai dengan peraturan Menteri BUMN nomor sekian. Persoalan utamanya bukan pada masalah penyaluran dananya bossqu… Tapi cashback alias uang garongan dari dana hibah itu yang diambil secara ilegal untuk kepentingan pihak tertentu di BUMN dan atau para pengurus PWI, itulah yang harus diusut tuntas bosssqu.

Lebih konyol lagi, alasan Dirtipidkor untuk tidak memproses kasusnya adalah karena pengurus pusat PWI, yakni Hendry Ch. Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, telah diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI. Bagaimana mungkin persoalan tindak pidana penggarongan uang rakyat diselesaikan dengan pemberian sanksi di internal organisasi PWI? Mana otak..? Mana otak woy…?? Sehatkah Anda wahai para Jenderal di Mabes Polri sana??

Kolaborasi koruptif yang tercipta di antara para wartawan dengan jajaran pejabat dan aparat di seantero negeri selama ini merupakan penyakit kanker kronis yang membuat korupsi tumbuh subur tak terbendung. Jangankan mengendus dan menangkap para koruptor, rakyat berbodong melaporkan koruptor ke kantor aparat hukum pun tidak bakal diproses sebagaimana mestinya. Benarlah kata pepatah: sesama busway dilarang saling mendahului, sesama pelaku korupsi harus saling melindungi.

Melihat fakta-fakta di atas itu, akhirnya kita berkesimpulan bahwa pemberantasan korupsi hampir mustahil berhasil jika kita membiarkan dunia jurnalisme Indonesia tidak berbenah. Pemerintah semestinya segera turun tangan memperbaiki kondisi pers di negeri ini, terutama dalam menangani keterlibatan para wartawan dalam lingkaran mafia garong uang rakyat di berbagai BUMN/BUMD, Kementerian/Lembaga, dan instansi pemerintahan di pusat dan daerah.

Walau demikian, yang justru harus berperan utama dalam pembenahan jurnalisme yang semakin buruk akibat keterlibatan pekerja pers dalam kasus korupsi ini adalah para wartawan itu sendiri. Upaya menciptakan budaya anti korupsi harus dimulai dari diri para pelakon jurnalisme. Hal itu hanya dapat diwujudkan dari kesadaran para jurnalis untuk kembali ke jati diri dan hakikat jurnalisme yang mendasari aktivitas jurnalistik.

Mengutip Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001), yang merumuskan sejumlah prinsip dalam jurnalisme, terdapat beberapa prinsip dasar yang semestinya menjadi pegangan setiap jurnalis. Pertama, kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran. Poin ‘kebenaran’ adalah esensi terpenting dari sebuah informasi yang wajib menjadi roh kerja-kerja jurnalisme. Setiap informasi yang akan diberitakan, seorang (wartawan, pewarta warga, warganet, masyarakat umum siapa pun) harus memastikan bahwa informasi tersebut betul-betul benar, alias bukan kebohongan, bukan dusta, bukan rekayasa. Prinsip jurnalisme kebenaran hanya dapat dilakukan seseorang pada kondisi tanpa dibebani kepentingan tertentu.

Kedua, loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada kepentingan warga (publik). Kerja-kerja jurnalistik hampir pasti terikat dengan kepentingan internal para pekerja di bidang pers, seperti perusahaannya, organisasinya, konstituennya, dan majikannya. Namun, kata Covach dan Rosentiel, kesetiaan pertama para jurnalis harus diberikan kepada masyarakat, karena hal ini merupakan konsekwensi dari perjanjian wartawan dengan publik penerima informasi yang disajikannya. Loyalitas kepada kepentingan warga masyarakat merupakan harga mati yang adalah wujud independensi jurnalistik. Independensi seorang pekerja jurnalisme diwujudkan dalam kiprahnya yang bebas dari semua kewajiban, kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik. Dalam konteks loyalitas kepada warga ini, wartawan berkewajiban menggaungkan suara warga masyarakat yang lemah, keluh-kesah mereka yang tak mampu bersuara sendiri.

Prinsip ketiga, yang amat sangat penting dalam melakoni kerja kewartawanan, yakni jurnalis adalah pemantau independen terhadap kekuasaan. Wartawan harus menjadi pemantau (watchdog) terhadap segenap gerak-gerik pemerintah dalam menjalankan tugasnya, di semua level, lini, tempat, dan waktu. Wartawan juga harus menjadi pemantau terhadap semua lembaga non pemerintah yang kuat atau dominan di masyarakat. Kalangan pers harus berfungsi sebagai pengawas dan pendorong para pemimpin negara, bangsa, dan masyarakat agar mereka tidak melakukan hal-hal buruk, tindakan yang tidak boleh dilakukan sebagai pejabat publik atau pelayan masyarakat.

Prinsip keempat, jurnalis berkewajiban mengikuti suara nuraninya sendiri. Kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat yang menjadi ‘majikan’, yang kepada mereka kesetiaan pertama wartawan ditujukan, menjadi kunci keberhasilan seorang jurnalis melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wartawan. Namun, kepekaan saja tidak cukup. Kepekaan itu harus diikuti keberanian untuk mengikuti suara hati nurani sang wartawan dan atau pewarta. Ia wajib berpikir, bersikap, berkata, dan bertindak sesuai suara hati nuraninya.

Prinsip kelima, semua warga memiliki hak dan tanggung jawab dalam dunia jurnalisme. Perkembangan teknologi informasi, khususnya internet, telah melahirkan genre baru dalam dunia publikasi media massa. Genre jurnalisme yang melibatkan warga masyarakat biasa yang tidak lagi sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan media publikasi sendiri. Setiap orang dapat membuat dan memiliki media massa dalam bentuk blog, media online, media warga (citizen journalism), media sosial, media komunitas, dan media alternatif lainnya seperti jejaring WhatsApp Group, Komunitas WhatsApp, dan Channel WhatsApp. Ruang publikasi yang melibatkan warga secara luas itu harus difungsikan secara bertanggung jawab sebagai penyumbang pemikiran, saran dan usulan, informasi atau laporan awal, opini, dan bentuk informasi lainnya bagi kemajuan pembenahan jurnalisme di Indonesia. Warga juga bertangung jawab dalam pemantauan dan pengawasan terhadap kekuasaan, lembaga non pemerintah, dan bahkan terhadap pekerja pers itu sendiri.

Penerapan prinsip-prinsip jurnalisme di atas perlu dilakukan secara konsisten oleh setiap insan pers, baik wartawan maupun manajemen media massa lainnya, termasuk aktivis jurnalisme warga dan warganet (netizen). Usaha ini merupakan bentuk pembinaan mentalitas dan moralitas wartawan agar berperilaku sebagai sebenar-benarnya wartawan atau pewarta. Hanya dengan demikian, hasrat korupsi-kolaboratif ‘saling menguntungkan, saling melindungi’ dengan pejabat dan aparat dapat dihilangkan dalam diri wartawan, yang pada gilirannya akan menjadikan kalangan pejabat dan aparat tidak lagi melanjutkan kebiasaan korupsi karena dipantau ketat oleh para wartawan yang sudah ‘insyaf, kembali ke jalan yang benar’.

Pembenahan dapat dimulai dari penuntasan kasus PWI Cashback oleh jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang selalu koar-koar akan mengejar para koruptor hingga ke lobang tikus. Kasus PWI Cashback menjadi batu ujian pemberantasan korupsi bagi Prabowo Subianto untuk diselesaikan hingga tuntas-tas-tas-tas! Selamat Hari Anti Korupsi Dunia. (*)

Penulis adalah Ketua Umum PPWI, Pimpinan Redaksi media Koran Online Pewarta Indonesia