Posted on Leave a comment

Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron

Kejaksaan Negeri Luwu

Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron 

Luwu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu berhasil mengeksekusi terpidana Muh. Nur Alamsyah, Jumat (20/12/2024), sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 1561 K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasipidum Kejari Luwu, Rini, SH, saat di hubungi media ini menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan serta pengamanan tahanan. “Tindakan yang tidak sesuai dengan SOP akan diperiksa dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya pada Senin (30/12/2024).

Namun, saudara Muh. Nur Alamsyah, yaitu Muh. Israfil Nurdin, yang juga terpidana dalam kasus ini, masih dalam proses pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Luwu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Muh. Israfil Nurdin secepatnya.

Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan. “Kami akan terus memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” pungkas Rini, SH.

Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu Rudi Sinaba selaku  penasihat hukum dari Ir. Usman Mula korban kasus  penghilangan ikan di lare-lare mengapresiasi eksekusi dan penetapan DPO oleh Kejari Luwu, karena sudah sesuai dengan amar putusan PT. Makassar, adapun soal eksekusi ganda tidak ada masalah sepanjang tujuannya memperbaiki eksekusi yang keliru hal tersebut tidak terkait dengan Nebis in idem karena tidak ada peradilan untuk kedua kali atas perkara yang sama, Pungkasnya, (SRF/red)

Posted on Leave a comment

Kejari Luwu Akhirnya Eksekusi Terpidana Pemusnahan Ikan di Toddopuli

Luwu, Exclusive News – Setelah proses hukum yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu akhirnya mengeksekusi Muh. Nur Alamsyah, pada Jum’at, 20 Desember 2024, dua terpidana dalam kasus pemusnahan ikan di Toddopuli. Kedua terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah karena merusak tambak yang berisi 16.000 ekor ikan milik Ir. Usman Mula, yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Menunggu penjemputan terpidana lain yaitu Muh. Israfil Nurdin, selaku adik dari Muh. Nur Alamsyah juga bisa segera dieksekusi memenuhi perintah hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikeluarkan. Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 896/PID/2024/PT.MKS menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada kedua terpidana.

Polemik Eksekusi 

Eksekusi ini menjadi sorotan karena dianggap eksekusi kedua setelah eksekusi pertama dianggap mengalami kesalahan teknis. Kuasa hukum kedua terpidana menyatakan keberatan atas langkah ini, dengan alasan bahwa eksekusi kedua melanggar prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.

“Melakukan eksekusi kedua adalah bentuk pelanggaran hukum. Klien kami seharusnya tidak dihukum dua kali untuk perkara yang sama,” ujar kuasa hukum terpidana.

Namun, Kejari Luwu menegaskan bahwa eksekusi kedua ini dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan administrasi dalam pelaksanaan sebelumnya. Kepala Kejari Luwu menyampaikan, “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan amar yang telah ditetapkan. Tidak ada pelanggaran hukum di sini, karena tujuan eksekusi kedua adalah memastikan keadilan ditegakkan.”

Kasus Pengrusakan Tambak yang Menarik Perhatian Publik

Kasus ini bermula dari pengrusakan tambak milik Ir. Usman Mula di Toddopuli, yang diduga dilakukan oleh kedua terpidana. Tambak tersebut berisi ribuan ekor ikan siap panen yang dihancurkan secara paksa, menyebabkan kerugian materiil dan emosional bagi pemiliknya.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana serius yang melibatkan unsur perencanaan. Setelah melalui proses hukum, kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kerugian yang mereka sebabkan.

Landasan Hukum Eksekusi

Langkah Kejari Luwu didasarkan pada Pasal 270 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk melaksanakan putusan Penasehat hukum Rudi Sinaba, SH, MH, menyatakan bahwa eksekusi ini sah secara hukum jika eksekusi pertama terbukti tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Eksekusi kedua bukanlah bentuk penghukuman baru, melainkan koreksi atas pelaksanaan yang salah. Hal ini sah selama bertujuan untuk melaksanakan putusan inkracht,” ungkapnya 

Respons Masyarakat

Masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas Kejari Luwu dalam menegakkan hukum. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak merugikan orang lain. Kejaksaan sudah bertindak sesuai aturan,” ujar seorang warga luwu.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak mendukung keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum korban, dengan alasan bahwa proses hukum harus tetap menjaga hak-hak terpidana.

Eksekusi terhadap terpidana pengrusakan tambak di Toddopuli menjadi cerminan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejari Luwu sudah sangat bijak melakukan langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Bagaimana respons dari kuasa hukum korban, serta dampak kasus ini terhadap sistem peradilan pidana, akan menjadi perhatian publik selanjutnya. Satu hal yang pasti, hukum harus berjalan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan, untuk memastikan hak semua pihak tetap terjamin. (Srf/red)